Para Orang Tua Masih Memilih Menginap di Kantor Gubernur Hingga Ada Realiasasi Pembayaran.
JAYAPURA – Para orang tua penerima beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) bisa sedikit bernafas lega, pasalnya biaya tunggakan mahasiswa Juli – Desember 2023, akan segera dibayarkan oleh pemerintah.
Hal ini setelah diadakannya rapat pembiayaan dan penyelesaian tunggakan beasiswa yang dilakukan di Kantor Mendagri Kamis (11/1). Dimana rapat tersebut dipimpin langsung Wamendagri dan dihadiri Kepala BPSDM Papua, sebagian Pj Gubernur di wilayah DOB dan para bupati/walikota.
Ada 8 hasil kesepakatan dari rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung A Lantai 3 Kemendagri itu yakni 1, Pemerintah Provinsi Papua (Induk) diberikan waktu dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya dalam rangka penyelesaian pembayaran tunggakan beasiswa SUP TA 2023 untuk pembayaran Juli s.d. Desember 2023 paling lambat 1 minggu yaitu tanggal 18 Januari 2024.
Berikutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan segera melakukan penyelesaian tunggakan pembayaran Beasiswa SUP TA 2023 di wilayahnya berdasarkan validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi tagihan serta hal lainnya.
Pemerintah Provinsi se-wilayah Papua yang tidak menyelesaikan tunggakan Beasiswa SUP 2023, sampai dengan tanggal 18 Januari 2024. Maka akan dilakukan pemotongan Dana Transfer (Intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana surat Wamendagri kepada Menteri Keuangan.
Pemerintah Provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD dan melakukan pembayaran untuk beasiswa SUP tahun anggaran 2024, sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih.
Pemerintah Provinsi masing-masing mengkoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan bantuan keuangan kepada Pemprov mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang disepakati bersama.
Pemerintah provinsi se-wilayah Papua perlu membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiswa SUP yang ditetapkan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan gubernur di masing-masing wilayah yang dibebankan kepada Pemprov.
Dalam hal pemerintah provinsi DOB berkeinginan untuk membantu Provinsi Papua (Induk) terkait dengan pembayaran beasiswa SUP dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian bantuan keuangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Terakhir, Pemprov Papua melakukan penyesuaian kontrak kerjasama terkait beasiswa SUP dengan memisahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi Papua Barat dan provinsi DOB, sehingga perjanjian kontrak dilakukan sesuai dengan hak dan kewajiban antara kedua bela belah pihak.
Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua, John Reba, menyebut ini merupakan kabar baik atas apa yang telah mereka tangisi selama ini lantaran takut anak anak mereka dipulangkan dari tempat kuliah.
“Mereka (penerima beasiswa SUP) sudah diperbolehkan untuk mengikuti kelas lagi, namun dengan syarat pemerintah punya pernyataan akan menyelesaikan itu dalam minggu dari sekarang,” ucap John kepada Cenderawasih Pos, Jumat (12/1).
Bahkan kata John, Kamis (11/1) ada perwakilan dari Pemprov Papua melakukan pertemuan dengan pihak kampus tempat anak anak menempuh pendidikan di Amerika.
“Disepakati untuk anak anak yang terancam dideportasi, pemerintah sudah menyampaikan bahwa siap untuk menyelesaikan tunggakannya. Sehingga anak anak ini diminta tetap bisa melanjutkan studi mereka di Amerika,” ucapnya.
Hanya saja kata John, sudah adanya respon dari Pemprov terhadap kesepakatan yang dibuat di Jakarta tanggal 11 Januari, tak jauh beda dengan kesepakatan yang dilakukan pada 12 April 2023 dan 26 Juli 2023. Dimana masalah beasiswa pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab di provinsi masing masing.“Kabupaten/kota dalam kesepakatan terakhir sifatnya masih membantu dalam sisi anggaran,” kata John.
Pihaknya berharap dalam melaksanakan kesepakatan ini, forum komunikasi orang tua mahasiswa dapat dilibatkan bersama dengan pemerintah baik pada level provinsi maupun kabupaten/kota.