Saturday, December 14, 2024
31.7 C
Jayapura

Kantor Pertanahan Digeledah Kejaksaan

Ombudsman Akui Banyak Pengaduan Terkait Pertanahan

JAYAPURA-Kepala Ombudsman perwakilan Papua, Dr.Yohanes Babtis Jaka Rusmanta mengakui, sejauh ini pihaknya cukup banyak menerima pengaduan terkait layanan publik dikantor pertanahan.

“Memang ada laporan, bukan satu dua, ada banyak laporan masyarakat yang temanya pertanahan, tahun lalu tertinggi, tahun ini nomor tiga  se tanah Papua,”katanya, Kamis (12/12).

Rusmanta menjelaskan bila kalau dilihat dari pengaduan tersebut, yang paling banyak itu terkait dengan penundaan berlarut artinya pelayanan yang tidak sesuai dengan standar waktu.

“Itu berdasarkan laporan yang masuk. Kenyataan memang laporan dibidang pertanahan itu tahun ini data sementara berada di nomor tiga. Kami selalu berkoordinasi dengan kantor-kantor pertanahan untuk mempercepat proses itu tapi  pihak pertanahan juga banyak alasannya. Misalnya terkait data informasi, orang yang bersangkutan juga susah dihubungi dan lainnya,” katanya.

Karena itu dia meminta kepada masyarakat apabila mengalami atau merasa ada penundaan mengenai waktu pelayanan, atau ada indikasi pungli, indikasi memberi imbalan dan sebagainya untuk segera melapor.

Baca Juga :  Buchtar: Jakarta Jangan Batasi dan Buat Laporan Sepihak!

“Pertama yang harus dilakukan adalah melapor internal di kantor tersebut. Kalau dalam kurun waktu dianggap wajar, misalnya 14 hari laporan itu belum ditindaklanjuti, maka selanjutnya langsung dilaporkan ke Ombudsman,” saran Rusmanta.

“Kalau langsung lapor ke ombudsman juga bisa, tapi kami biasanya memberi waktu untuk melapor dulu ke instansinya, kami tunggu kalau tidak ditanggapi baru kita proses,”imbuhnya.

Keluhan terkait lambatnya proses terbitnya sertipikat ini dibenarkan oleh salah satu warga bernama Nurul. Ia menyebut telah membeli sebidang tanah di Koya Distrik Muara tami 3 tahun lalu namun hingga kini sertipikat tersebut tak kunjung keluar.

“Ini aneh saja dan awalnya kami pikir cuma kami ternyata banyak sekali. Kami juga mendengar ada banyak keluhan warga termasuk birokrasi yang berbelit-belit, tertutup dan tidak jelas. Kami pikir penegak hukum perlu masuk periksa orang- orang di dalam. Jangan sampai memang banyak mafia seperti yang menjadi rahasia umum selama ini,”  ujar Nurul kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Tahun 2024, TPID Papua Diminta Terus Perkuat Koordinasi

Selain itu Cenderawasih Pos juga terasa sulit mengkonfirmasi pihak pertanahan terutama yang berada di kantor Otonom Kotaraja. Kerja kehumasan juga tidak diketahui publik secara jelas. Informasi terkait kerja kerja kantor pertanahan ini tidak banyak yang bisa diketahui publik.

“Masak bisa 3 tahun tidak kelar-kelar. Itu kerja apa saja orang – orang di dalam gedung itu. Padahal kemarin Pak Jokowi memiliki program bagi – bagi sertipikat termasuk meminta jangan terlalu diputar – putar. Ini bertahun – tahun tidak selesai, jangan- jangan memang banyak mafia,” sindirnya lagi.

Ombudsman Akui Banyak Pengaduan Terkait Pertanahan

JAYAPURA-Kepala Ombudsman perwakilan Papua, Dr.Yohanes Babtis Jaka Rusmanta mengakui, sejauh ini pihaknya cukup banyak menerima pengaduan terkait layanan publik dikantor pertanahan.

“Memang ada laporan, bukan satu dua, ada banyak laporan masyarakat yang temanya pertanahan, tahun lalu tertinggi, tahun ini nomor tiga  se tanah Papua,”katanya, Kamis (12/12).

Rusmanta menjelaskan bila kalau dilihat dari pengaduan tersebut, yang paling banyak itu terkait dengan penundaan berlarut artinya pelayanan yang tidak sesuai dengan standar waktu.

“Itu berdasarkan laporan yang masuk. Kenyataan memang laporan dibidang pertanahan itu tahun ini data sementara berada di nomor tiga. Kami selalu berkoordinasi dengan kantor-kantor pertanahan untuk mempercepat proses itu tapi  pihak pertanahan juga banyak alasannya. Misalnya terkait data informasi, orang yang bersangkutan juga susah dihubungi dan lainnya,” katanya.

Karena itu dia meminta kepada masyarakat apabila mengalami atau merasa ada penundaan mengenai waktu pelayanan, atau ada indikasi pungli, indikasi memberi imbalan dan sebagainya untuk segera melapor.

Baca Juga :  Kemensos Siap Dorong Peningkatan Pelaku UMKM di Papua

“Pertama yang harus dilakukan adalah melapor internal di kantor tersebut. Kalau dalam kurun waktu dianggap wajar, misalnya 14 hari laporan itu belum ditindaklanjuti, maka selanjutnya langsung dilaporkan ke Ombudsman,” saran Rusmanta.

“Kalau langsung lapor ke ombudsman juga bisa, tapi kami biasanya memberi waktu untuk melapor dulu ke instansinya, kami tunggu kalau tidak ditanggapi baru kita proses,”imbuhnya.

Keluhan terkait lambatnya proses terbitnya sertipikat ini dibenarkan oleh salah satu warga bernama Nurul. Ia menyebut telah membeli sebidang tanah di Koya Distrik Muara tami 3 tahun lalu namun hingga kini sertipikat tersebut tak kunjung keluar.

“Ini aneh saja dan awalnya kami pikir cuma kami ternyata banyak sekali. Kami juga mendengar ada banyak keluhan warga termasuk birokrasi yang berbelit-belit, tertutup dan tidak jelas. Kami pikir penegak hukum perlu masuk periksa orang- orang di dalam. Jangan sampai memang banyak mafia seperti yang menjadi rahasia umum selama ini,”  ujar Nurul kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  500-an Proposal Masuk Minta Bus PON

Selain itu Cenderawasih Pos juga terasa sulit mengkonfirmasi pihak pertanahan terutama yang berada di kantor Otonom Kotaraja. Kerja kehumasan juga tidak diketahui publik secara jelas. Informasi terkait kerja kerja kantor pertanahan ini tidak banyak yang bisa diketahui publik.

“Masak bisa 3 tahun tidak kelar-kelar. Itu kerja apa saja orang – orang di dalam gedung itu. Padahal kemarin Pak Jokowi memiliki program bagi – bagi sertipikat termasuk meminta jangan terlalu diputar – putar. Ini bertahun – tahun tidak selesai, jangan- jangan memang banyak mafia,” sindirnya lagi.

Berita Terbaru

Waspada Ambisi Tim Tamu

Legowo, Pekman Tak Ajukan Gugatan ke MK

Artikel Lainnya

/