JAYAPURA– Polemik penimbunan di kawasan konservasi hutan mangrove oleh H Syamsunar Rasyid belum usai, pasalnya dirinya mengaku secara sah sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut.
Hal itupun didasari dengan bukti surat berupa pelepesan adat dan juga sertifikat atas tanah, dari masing-masing pemilik tanah tersebut.
Diapun menjelaskan dirinya membeli lahan tersebut di tahun 1994, dari dua suku adat yang berbeda, yakni suku Hamadi dan Suku Dawir.
Kemudian di tahun 2009 silam saat dirinya hendak menimbun kawasan tersebut, masyarakat adat suku Afar datang mengklaim tanah tersebut, diapun kembali membayar tanah tersebut kepada yang bersangkutan.
“Ketiganya ini mengklaim kalau tanah itu milik mereka, saya pun sudah membayar lunas kepada mereka, ketiga-tiganyapun membuat surat pelepasan, adat juga dengan sertifikat kepemilikan,” jelas H. Syamsunar Rasyid kepada awak media di Salah satu rumah makan di Abepura, Kamis (13/7) sore.
Selain sertifikat, karena tanah tersebut sempat bermasalah, dan pada akhirnya diapun menang atas gugatan atas persoalan itu, sehingga tanah yang sekarang sedang ditimbun itu, telah memiliki bukti hukum berupa keputusan Mahkamah Agung.
Memang tanah ini cukup banyak permasalahannya, tapi semuanya itu telah mendapatkan putusan tetap dari Mahkama Agung, sehingga secara hukum jelas tanah itu milik saya,” tegas H Syamsunar. (rel/wen)