Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pansus dan Pemerintah Sepakati RUU Otsus

JAKARTA, Jawa Pos – Draf revisi undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) disepakati dalam pembahasan di tingkat pertama. Jika tak ada aral melintang, UU yang memberikan keistimewaan pada warga Papua itu akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan diambil dalam rapat lanjutan panitia khusus (pansus) di gedung DPR RI Jakarta, kemarin (12/7). Selain anggota pansus, hadir dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif.   

Sembilan fraksi yang ada di parlemen memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat dua atau rapat paripurna. DPD yang diwakili Komite I juga menyampaikan persetujuan serupa.

Baca Juga :  50 Kasus Kematian dan 4.000 Lebih Kasus Positif Kumulatif

Wakil Ketua Pansus UU Otsus Yan Permenes Mandenas mengatakan, total ada 19 pasal yang mengalami perubahan. Antara lain pasal 1 tentang definisi, pasal 34 tentang hak keuangan dan pasal 76 tentang pemekaran yang diajukan pemerintah, dan pasal 28 yang dihapus akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait parpol lokal.

Kemudian, ada perubahan 15 pasal lain di luar usulan pemerintah yang diusulkan fraksi-fraksi. Secara garis besar, beberapa substansi berubah. Misalnya pembentukan lembaga badan Otonomi khusus di pasal 68a. Lembaga itu nantinya berkantor di Papua dan bertugas mengkoordinasikan fungsi Otsus. “Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi,” ujarnya.

Selain itu, ada juga norma yang mewajibkan 50 persen penggunaan dana otsus digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Hal itu masuk di pasal 34. Rinciannya, alokasi pendidikan 30 persen dan kesehatan 20 persen. “Teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Transaksi Ganja 8 Kg Digagalkan, Lima Pelaku Diamankan

Mendagri mengapresiasi tuntasnya pembahasan UU Otsus. Hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembangunan Papua. Dia menilai, percepatan itu sejalan dengan kebutuhan untuk menyiapkan dasar hukum melanjutkan penyaluran dana otsus. “Dana otsus masih diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua,” ujar Tito. (far/bay/JPG)

JAKARTA, Jawa Pos – Draf revisi undang-undang 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) disepakati dalam pembahasan di tingkat pertama. Jika tak ada aral melintang, UU yang memberikan keistimewaan pada warga Papua itu akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat.

Kesepakatan diambil dalam rapat lanjutan panitia khusus (pansus) di gedung DPR RI Jakarta, kemarin (12/7). Selain anggota pansus, hadir dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Oemar Sharif.   

Sembilan fraksi yang ada di parlemen memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat dua atau rapat paripurna. DPD yang diwakili Komite I juga menyampaikan persetujuan serupa.

Baca Juga :  50 Kasus Kematian dan 4.000 Lebih Kasus Positif Kumulatif

Wakil Ketua Pansus UU Otsus Yan Permenes Mandenas mengatakan, total ada 19 pasal yang mengalami perubahan. Antara lain pasal 1 tentang definisi, pasal 34 tentang hak keuangan dan pasal 76 tentang pemekaran yang diajukan pemerintah, dan pasal 28 yang dihapus akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait parpol lokal.

Kemudian, ada perubahan 15 pasal lain di luar usulan pemerintah yang diusulkan fraksi-fraksi. Secara garis besar, beberapa substansi berubah. Misalnya pembentukan lembaga badan Otonomi khusus di pasal 68a. Lembaga itu nantinya berkantor di Papua dan bertugas mengkoordinasikan fungsi Otsus. “Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi,” ujarnya.

Selain itu, ada juga norma yang mewajibkan 50 persen penggunaan dana otsus digunakan untuk pendidikan dan kesehatan. Hal itu masuk di pasal 34. Rinciannya, alokasi pendidikan 30 persen dan kesehatan 20 persen. “Teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diserang 20 Anggota KKSB, 1 Anggota TNI Gugur

Mendagri mengapresiasi tuntasnya pembahasan UU Otsus. Hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembangunan Papua. Dia menilai, percepatan itu sejalan dengan kebutuhan untuk menyiapkan dasar hukum melanjutkan penyaluran dana otsus. “Dana otsus masih diperlukan untuk mempercepat pembangunan di Papua,” ujar Tito. (far/bay/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya