Thursday, July 31, 2025
24.1 C
Jayapura

Gereja Ingatkan Jangan Merusak Alam Demi Investasi

Terkait masalah di Raja Ampat, PGI mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahan pertambangan di kawasan itu. Sekalipun demikian, PGI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengaudit dan meninjau ulang laporan hasil analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan juga laporan analisis mengenai dampak sosial (AMDAS) penambangan nikel secara menyeluruh di wilayah Kepulauan Raja Ampat.

Raja Ampat sebagai gugusan pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah tempat berkembangnya berbagai biota laut yang hidup secara simbiosis mutualisme, yang jika satu tercemari sendimentasi limbah beracun dari penambangan nikel maka tidak hanya biota laut di gugusan pulau-pulau kecil tersebut tapi juga manusia yang hidup di atasnya akan terkena dampak serius secara kesehatan.

Pelajaran pencemaran sungai Jikwa di Tembagapura sampai Timika bahkan sampai di muara menuju laut Arafura perlu menjadi bahan evaluasi (hasil penelitian UNIPA tahun 2022). Jadi bukan sekedar asumsi “aman” karena berjarak 30-40 km dari wilayah konservasi pulau pulau Raja Ampat. Hal ini juga perlu menjadi evaluasi terhadap industri ekstraktif di berbagai wilayah lainnya.

Baca Juga :  Statistik Menunjukkan Kiper Brasil U-17 Bisa 'Ngopi' di Bawah Mistar Gawang

Sebab itu jika terbukti ada pelaku industri ekstraktif yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan dan pelestarian alam, pemerintah harus secara tegas memerintahkan penghentian aktivitas ekstraktif dimaksud, bahkan mencabut izin usahanya. Pemerintah berkewajiban mempertahankan keutuhan alam daerah-daerah yang selama ini telah menjadi tujuan wisata terbaik serta memiliki biodiversitas yang tinggi, seperti Raja Ampat, Danau Toba, Kepulauan Aru, Pulau Belitung, dan lain-lain, sehingga tidak terdampak aktivitas industri.

Bersamaan dengan itu, percepatan pembangunan, pemulihan lahan paska tambang, dan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berfokus pada pengembangan wisata alam perlu didukung serius oleh pemerintah daerah. Ketiga, kepada Para pimpinan gereja harus menjadi pemimpin sekaligus teladan dalam mempraktikkan dan menyuarakan pertobatan ekologis.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-17 Masih Menjaga Kondisi, Percaya bakal Lolos ke 16 Besar

“Gereja tidak boleh diam saja ketika alam terluka oleh berbagai praktik eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab, baik industri ekstraktif yang mencemari lingkungan, maupun ekspansi perkebunan yang mengakibatkan deforestasi dan dampak-dampak sosial lainnya,” tambahnya.

Dalam hal ini, para pimpinan gereja harus teguh berdiri dengan integritas yang utuh dan tak terombang-ambing, baik oleh ancaman maupun iming-iming dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, gereja menjadi pembawa pengharapan yang tangguh dan relevan, sebagaimana dicita-citakan dalam visi PGI,” terangnya.

Terkait masalah di Raja Ampat, PGI mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahan pertambangan di kawasan itu. Sekalipun demikian, PGI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengaudit dan meninjau ulang laporan hasil analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan juga laporan analisis mengenai dampak sosial (AMDAS) penambangan nikel secara menyeluruh di wilayah Kepulauan Raja Ampat.

Raja Ampat sebagai gugusan pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah tempat berkembangnya berbagai biota laut yang hidup secara simbiosis mutualisme, yang jika satu tercemari sendimentasi limbah beracun dari penambangan nikel maka tidak hanya biota laut di gugusan pulau-pulau kecil tersebut tapi juga manusia yang hidup di atasnya akan terkena dampak serius secara kesehatan.

Pelajaran pencemaran sungai Jikwa di Tembagapura sampai Timika bahkan sampai di muara menuju laut Arafura perlu menjadi bahan evaluasi (hasil penelitian UNIPA tahun 2022). Jadi bukan sekedar asumsi “aman” karena berjarak 30-40 km dari wilayah konservasi pulau pulau Raja Ampat. Hal ini juga perlu menjadi evaluasi terhadap industri ekstraktif di berbagai wilayah lainnya.

Baca Juga :  Aspirasi Penolakan Eksplorasi Blok Wabu Disuarakan

Sebab itu jika terbukti ada pelaku industri ekstraktif yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan dan pelestarian alam, pemerintah harus secara tegas memerintahkan penghentian aktivitas ekstraktif dimaksud, bahkan mencabut izin usahanya. Pemerintah berkewajiban mempertahankan keutuhan alam daerah-daerah yang selama ini telah menjadi tujuan wisata terbaik serta memiliki biodiversitas yang tinggi, seperti Raja Ampat, Danau Toba, Kepulauan Aru, Pulau Belitung, dan lain-lain, sehingga tidak terdampak aktivitas industri.

Bersamaan dengan itu, percepatan pembangunan, pemulihan lahan paska tambang, dan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berfokus pada pengembangan wisata alam perlu didukung serius oleh pemerintah daerah. Ketiga, kepada Para pimpinan gereja harus menjadi pemimpin sekaligus teladan dalam mempraktikkan dan menyuarakan pertobatan ekologis.

Baca Juga :  Tiga Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke Komisi Yudicial

“Gereja tidak boleh diam saja ketika alam terluka oleh berbagai praktik eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab, baik industri ekstraktif yang mencemari lingkungan, maupun ekspansi perkebunan yang mengakibatkan deforestasi dan dampak-dampak sosial lainnya,” tambahnya.

Dalam hal ini, para pimpinan gereja harus teguh berdiri dengan integritas yang utuh dan tak terombang-ambing, baik oleh ancaman maupun iming-iming dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, gereja menjadi pembawa pengharapan yang tangguh dan relevan, sebagaimana dicita-citakan dalam visi PGI,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya