Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Kadishut : Mencabut Plang Akan Mendapat  Konsekwensi Hukum

JAYAPURA – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jan Jap Ormuserai mengingatkan untuk siapa saja warga  agar tidak melepas atau mencabut  papan peringatan  yang sudah dipasang di sepanjang Pantai Hamadi tepatnya di depan kawasan hutan bakau Entrop. Ia menyebut ada beberapa plang yang sudah dipasang dan semua  memiliki konsekwensi hukum.

 Jadi jika ada yang dengan sengaja mencabut plang tersebut maka akan langsung berhadapan dengan hukum. Pasalnya dari penjelasan yang terpampang terlihat bahwa plang ini dipatok oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua dan Polda Papua.

Isinya menyebut soal jangan mengubah bentangan alam disekitar lokasi. ”Berani cabut itu langsung proses hukum. Itu melakukan perlawanan terhadap pemerintah soalnya,” kata Kadishut, Jan Jap Ormuserai di Rumah Bakau Jayapura, Senin (12/6).

Baca Juga :  Penyerapan Dana Desa dan LPJ Harus Tuntas di Desember

 Plang berwarna hijau terbuat dari pipa dan plat besi ini bertuliskan Kawasan Konservasi TWA Teluk Yotefa, Dilarang Mengubah Bentangan Alam  di Kawasan Ini sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 pasl 33 ayat 3 dan UU No 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2  yang menyebut jika melanggar UU  yang dimaksud maka akan dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 ”Ini peringatan untuk  siapa saja bahwa lokasi yang ditandai ini tidak boleh dibangun sebab jika melanggar, itu langsung laporan masuk dan berperkara,” katanya.

  Hanya sayangnya dari  disekitar plang yang dipasang ini terus terjadi upaya penimbunan bahkan sekitar 200 meter dari plang terdapat lokasi yang cukup luas telah ditimbun. ”Ini kami bingung juga, katanya tidak boleh ada pembangunan tapi coba lihat yang ini, sebagian besar sudah ditimbun. Kami harap ini bisa disikapi,” singkat Ronnie, salah satu pegiat lingkungan di Kota Jayapura. (ade)

Baca Juga :  Dianggap Kebiasaan Buruk, Pemerintah Sebut Tak Ada "Uang Permisi" Buka Palang

JAYAPURA – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jan Jap Ormuserai mengingatkan untuk siapa saja warga  agar tidak melepas atau mencabut  papan peringatan  yang sudah dipasang di sepanjang Pantai Hamadi tepatnya di depan kawasan hutan bakau Entrop. Ia menyebut ada beberapa plang yang sudah dipasang dan semua  memiliki konsekwensi hukum.

 Jadi jika ada yang dengan sengaja mencabut plang tersebut maka akan langsung berhadapan dengan hukum. Pasalnya dari penjelasan yang terpampang terlihat bahwa plang ini dipatok oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Papua dan Polda Papua.

Isinya menyebut soal jangan mengubah bentangan alam disekitar lokasi. ”Berani cabut itu langsung proses hukum. Itu melakukan perlawanan terhadap pemerintah soalnya,” kata Kadishut, Jan Jap Ormuserai di Rumah Bakau Jayapura, Senin (12/6).

Baca Juga :  Tak Hanya Pesta Miras, Jembatan Youtefa Juga Digunakan untuk Balapan

 Plang berwarna hijau terbuat dari pipa dan plat besi ini bertuliskan Kawasan Konservasi TWA Teluk Yotefa, Dilarang Mengubah Bentangan Alam  di Kawasan Ini sesuai dengan UU No 5 tahun 1990 pasl 33 ayat 3 dan UU No 5 tahun 1990 pasal 40 ayat 2  yang menyebut jika melanggar UU  yang dimaksud maka akan dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 ”Ini peringatan untuk  siapa saja bahwa lokasi yang ditandai ini tidak boleh dibangun sebab jika melanggar, itu langsung laporan masuk dan berperkara,” katanya.

  Hanya sayangnya dari  disekitar plang yang dipasang ini terus terjadi upaya penimbunan bahkan sekitar 200 meter dari plang terdapat lokasi yang cukup luas telah ditimbun. ”Ini kami bingung juga, katanya tidak boleh ada pembangunan tapi coba lihat yang ini, sebagian besar sudah ditimbun. Kami harap ini bisa disikapi,” singkat Ronnie, salah satu pegiat lingkungan di Kota Jayapura. (ade)

Baca Juga :  Jual Miras Siang Hari, Pelaku Ditindak 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya