“Kita berharap pergantian ini tidak ada muatan politiknya, melainkan sesuatu yang biasa terjadi di lingkungan birokrasi,” sambung Anthon yang juga sebagai Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia, Kota Jayapura.
Anthon pun menerangkan jika pengangkatan seorang pejabat di lingkungan pemerintahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sehingga pengangkatan itu tidak menimbulkan permasalahan di lingkungan birokrasi.
Sebab menurutnya, ketika pengangkatan itu tidak dilakukan secara prosedur, maka akan menjadi permasalahan hukum tersendiri. Misalnya, ada yang merasa keberatan dengan pengangkatan itu maka bisa dilakukan upaya-upaya hukum.
“Kita harap pergantian jabatan Pj Sekda maupun Plt Kepala OPD di lingkungan Pemprov dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apalagi beliau hanya sebagai Pj gubernur yang kewenangannya terbatas,” ujarnya.
Kata Anthon, ada larangan bagi seorang Pj Gubernur untuk melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan lainnya.
“Saya melihat bahwa pergantian di lingkungan birokrasi itu sesuatu yang wajar, apalagi pergantian itu bukan pada pejabat-pejabat definitif, tetapi mereka dalah pelaksana tugas di Kepala OPD,” pungkasnya. (fia/ade)