
SENTANI-Sebanyak 378 murid Sekolah Dasar (SD) Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Onomi Felavauw, Sentani, Kabupaten Jayapura terpaksa melaksanakan ujian atau ulangan kenaikan kelas di halaman Gereja GKI Felavauw Sentani, Senin (13/5).
Ratusan murid SD ini terpaksa mengikuti ulangan di halaman gereja lantaran sekolah tempat mereka belajar selama ini dipalang.
Kepala SD YPK Onomi Felavauw Sentani, Anace Aibekop, mengatakan bahwa sejak tanggal 24 April 2019, sekolah sudah tidak diizinkan oleh pemilik hak ulayat untuk menggelar aktivitas belajar mengajar di lokasi sekolah.
Pasalnya, pemilik hak ulayat belum mendengar jawaban pasti dari yayasan, sehingga mereka tidak mengizinkan adanya aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Hari ini (kemarin-red) merupakan hari pertama kami melakukan ujian atau ulangan kenaikan kelas di halaman Gereja GKI Felavouw Sentani,” ungkapnya kepada wartawan di halaman Gereja GKI Felavauw Sentani, Senin (13/5).
Dikatakan, pihak sekolah sudah melakukan pembicaraan secara tertulis maupun secara lisan dan rapat-rapat yang sudah dilakukan dengan yayasan, tetapi dari yayasan belum begitu merespon ke pemilik tanah sehingga masih dilakukan pemalangan terhadap sekolah ini.
“Sudah kami lakukan pembicaraan sebelumnya dengan pihak pemilik hak ulayat dan yayasan. Dan ini yang kelima kali pemalangan terhadap sekolah,” ungkapnya.
Anace menyatakan bahwa jika belum ada solusi, maka para siswa akan menggunakan halaman Gereja GKI Felavauw Sentani sebagai tempat untuk melaksanakan ujian selama lima hari, yaitu dari hari Senin-Jumat nanti.
“Kami akan lakukan aksi, dimana para siswa akan melakukan ujian di pinggir jalan raya, sehingga ada perhatian dari pihak yayasan dan pemerintah daerah bisa melihat kondisi yang kami alami dan rasakan hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Sentani, Budi Yokhu, menjelaskan bahwa pemalangan yang dilakukan oleh pemilik ulayat merupakan tindak lanjut keputusan yang ada di Obhe. Diakuinya memang ada kesepakatan antara pemilik hak ulayat dengan pihak yayasan, untuk pembayaran ganti rugi.
Namun sampai saat ini belum ada realisasi dari pada pihak yayasan, sehingga pemilik hak ulayat mengambil sikap untuk memalang sekolah sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
“Kami dari pemerintah hanya memfasilitasi, agar komitmen-komitmen bisa direalisasi dengan baik, sehingga antara pemilik hak ulayat dengan yayasan sama-sama menjalankan hasil keputusan rapat tersebut,” pungkasnya. (bet/nat)