Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Oknum Bendahara Dinas Pendidikan Jadi Tersangka

Rahmat ( FOTO: Elfira/Cepos)

Diduga Salahgunakan Uang Intensif Guru ASN dan Kontrak Rp 2,7 M 

JAYAPURA-Seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan di Kabupaten Sarmi berinisial ZA diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar.

Perbuatan yang dilakukan ZA mengakibatkan sekira 100 orang guru belum menerima dana tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menerangkan, ZA berperan sebagai salah satu bendahara untuk pengeluaran anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi. “ZA diduga menyalahgunakan insentif bagi ratusan guru yang berstatus ASN dan honor guru kontrak pada tahun anggaran 2016,” ucap Rahmat kepada wartawan, Kamis (12/3).

Akibat perbuatan ZA lanjut Rahmat, guru yang berstatus sebagai ANS tidak mendapatkan pembayaran insentif pada bulan Desember dan November. Sementara guru kontrak tidak mendapatkan honor pada bulan Juni.  “ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana kasus ini pertama kali diungkap oleh Polres Sarmi kemudian berkas tersangka dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Narapidana Lapas Doyo Berulah

 Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura,  Renaldy Palyama menyebutkan pihaknya akan mempercepat proses kelengkapan berkas tersangka agar segera disidangkan bulan ini.

Dikatakan, dana tersebut merupakan dana untuk ratusan guru yang diduga disalahgunakan ZA dari jenjang pendidikan anak usia dini,  TK,  SD,  SMP,  SMA dan SMK.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat bahwa anggaran untuk tenaga pendidikan dan kesehatan di Papua rawan disalahgunakan oknum tertentu. 

“Perbuatan ini dapat menyebabkan tenaga kesehatan maupun pendidikan tak dapat bekerja optimal untuk membuat pelayanan publik bagi masyarakat setempat,” ucap Raharusun melalui telepon selulernya, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Sempat Menolak, Bupati Mimika Akhirnya Ditangkap KPK

Menurut Raharusun, perbuatan korupsi yang seringkali menyebabkan layanan pendidikan dan kesehatan di Papua tidak berjalan dengan baik. Sehingga itu, aparat Kepolisian dan kejaksaan harus menindak tegas oknum yang terlibat. (fia/nat)

Rahmat ( FOTO: Elfira/Cepos)

Diduga Salahgunakan Uang Intensif Guru ASN dan Kontrak Rp 2,7 M 

JAYAPURA-Seorang oknum pegawai Dinas Pendidikan di Kabupaten Sarmi berinisial ZA diduga menyalahgunakan uang insentif bagi guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan honor bagi guru kontrak sebesar Rp 2,7 miliar.

Perbuatan yang dilakukan ZA mengakibatkan sekira 100 orang guru belum menerima dana tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat menerangkan, ZA berperan sebagai salah satu bendahara untuk pengeluaran anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarmi. “ZA diduga menyalahgunakan insentif bagi ratusan guru yang berstatus ASN dan honor guru kontrak pada tahun anggaran 2016,” ucap Rahmat kepada wartawan, Kamis (12/3).

Akibat perbuatan ZA lanjut Rahmat, guru yang berstatus sebagai ANS tidak mendapatkan pembayaran insentif pada bulan Desember dan November. Sementara guru kontrak tidak mendapatkan honor pada bulan Juni.  “ZA kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana kasus ini pertama kali diungkap oleh Polres Sarmi kemudian berkas tersangka dilimpahkan kepada kami,” jelasnya.

Baca Juga :  RI Waspadai Krisis AS dan Evergrande

 Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura,  Renaldy Palyama menyebutkan pihaknya akan mempercepat proses kelengkapan berkas tersangka agar segera disidangkan bulan ini.

Dikatakan, dana tersebut merupakan dana untuk ratusan guru yang diduga disalahgunakan ZA dari jenjang pendidikan anak usia dini,  TK,  SD,  SMP,  SMA dan SMK.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua,  Anthon Raharusun berpendapat bahwa anggaran untuk tenaga pendidikan dan kesehatan di Papua rawan disalahgunakan oknum tertentu. 

“Perbuatan ini dapat menyebabkan tenaga kesehatan maupun pendidikan tak dapat bekerja optimal untuk membuat pelayanan publik bagi masyarakat setempat,” ucap Raharusun melalui telepon selulernya, Kamis (12/3).

Baca Juga :  Semangat yang Sama untuk Bangun Papua

Menurut Raharusun, perbuatan korupsi yang seringkali menyebabkan layanan pendidikan dan kesehatan di Papua tidak berjalan dengan baik. Sehingga itu, aparat Kepolisian dan kejaksaan harus menindak tegas oknum yang terlibat. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya