Wednesday, April 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Tujuh PSK Akhirnya Dipulangkan

DIPULANGKAN: Tujuh orang PSK yang terjaring razia saat berada di ruang tunggu Bandara Wamena, untuk dipulangkan ke daerah asalnya, Rabu (13/3).( FOTO : Denny/Cepos )

Empat Lainnya Jadi Saksi Terkait proses Hukum Mucikari

WAMENA-Sebanyak 7 orang PSK (Pekerja Seks Komersial) dari 11 orang PSK yang terjaring razia Polsek Wamena Kota dan sudah menjalani sanksi sosial direndam di Kolam Lupa Ingatan di kantor Bupati Jayawijaya, akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya oleh mucikarinya, Rabu (13/3).

Dari pantauan Cenderawasih Pos, 7 PSK yang dipulangkan tersebut mendapat pengawalan dari anggota Satpol PP Kabupaten Tolikara. Mereka diterbangkan menggunakan pesawat Trigana menuju Bandara Sentani Jayapura untuk selanjutnya menggunakan pesawat lain ke daerah asalnya masing-masing. 

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengakui jika untuk saat ini baru 7 orang yang dipulangkan kembali ke daerah asalnya. Sementara 4 orang PSK lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jayawijaya, untuk memproses 4 mucikari yang mendatangkan mereka ke Jayawijaya.

“Semua ada 11 PSK dan sementara hari ini (kemarin, red) yang dipulangkan itu 7 orang. Empat lainnya masih dilakukan pemeriksaan karena kami minta 2 mucikarinya diproses hukum sehingga harus ada saksi dan 4 orang itu harus tinggal sementara,” jelasnya saat ditemui di Bandara Wamena, kemarin. 

Baca Juga :  Untuk Kerangka Tim sudah Mulai Terlihat

Bupati Jhon Banua mengaku, salah satu PSK yang dulu pernah dipulangkan namun kembali lagi untuk melakukan aktivitas prostitusi menunjukkan tidak mudah untuk melakukan pengawasan. Apalagi dengan adanya akses jalan darat. “Saya kira kita tetap akan melakukan razia terus di tempat-tempat yang selama ini diketahui menampung para PSK ini,” tuturnya.

Terkait persoalan ini menurut Jhon Banua yang terpenting yaitu pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada para mucikari terlebih dahulu. Sebab PSK yang sebelumnya dipulangkan sudah membuat surat pernyataan, sementara mucikarinya belu, Oleh sebab itu, pemerintah daerah ingin mereka tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.

“Kalau sudah masuk ke pengadilan itu butuh saksi, sehingga 4 PSK lainnya masih diproses untuk menjadi saksi dalam menjerat para mucikari yang mendatangkan mereka,”tambahnya. 

Baca Juga :  27 Amunisi Aktif dan Senjata Rakitan Diamankan di Lokasi

Untuk pemulangan PSK ke daerah asalnya, menurut Jhon Banua dibebankan kepada mucikari mereka dan bukan lagi dari pemerintah daerah. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Jhon Banua menambahkan bahwa Pemkab Jayawijaya punya komitmen bersama dengan paguyuban dan gereja untuk membersihkan masalah penyakit masyarakat agar keamanan di Kabupaten Jayawijaya kembali seperti dulu, tidak ada kejadian yang meresahkan masyarakat.

Ia menambahkan, tindakan tegas untuk merendam PSK dan mucikari yang terjaring di Kolam Lupa Ingatan untuk memberikan efek jera dan rasa malu sehingga tidak melakukan hal-hal seperti ini lagi. “Ini merupakan kesepakatan dari Paguyuban Nusantara, tokoh agama, dan LMA yang mendorong Pemda Jayawijaya mengambil tindakan tegas seperti itu,” pungkasnya. (jo/nat)

DIPULANGKAN: Tujuh orang PSK yang terjaring razia saat berada di ruang tunggu Bandara Wamena, untuk dipulangkan ke daerah asalnya, Rabu (13/3).( FOTO : Denny/Cepos )

Empat Lainnya Jadi Saksi Terkait proses Hukum Mucikari

WAMENA-Sebanyak 7 orang PSK (Pekerja Seks Komersial) dari 11 orang PSK yang terjaring razia Polsek Wamena Kota dan sudah menjalani sanksi sosial direndam di Kolam Lupa Ingatan di kantor Bupati Jayawijaya, akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya oleh mucikarinya, Rabu (13/3).

Dari pantauan Cenderawasih Pos, 7 PSK yang dipulangkan tersebut mendapat pengawalan dari anggota Satpol PP Kabupaten Tolikara. Mereka diterbangkan menggunakan pesawat Trigana menuju Bandara Sentani Jayapura untuk selanjutnya menggunakan pesawat lain ke daerah asalnya masing-masing. 

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengakui jika untuk saat ini baru 7 orang yang dipulangkan kembali ke daerah asalnya. Sementara 4 orang PSK lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jayawijaya, untuk memproses 4 mucikari yang mendatangkan mereka ke Jayawijaya.

“Semua ada 11 PSK dan sementara hari ini (kemarin, red) yang dipulangkan itu 7 orang. Empat lainnya masih dilakukan pemeriksaan karena kami minta 2 mucikarinya diproses hukum sehingga harus ada saksi dan 4 orang itu harus tinggal sementara,” jelasnya saat ditemui di Bandara Wamena, kemarin. 

Baca Juga :  Persipura Siap Hadapi Persewar Dalam Laga Uji Coba

Bupati Jhon Banua mengaku, salah satu PSK yang dulu pernah dipulangkan namun kembali lagi untuk melakukan aktivitas prostitusi menunjukkan tidak mudah untuk melakukan pengawasan. Apalagi dengan adanya akses jalan darat. “Saya kira kita tetap akan melakukan razia terus di tempat-tempat yang selama ini diketahui menampung para PSK ini,” tuturnya.

Terkait persoalan ini menurut Jhon Banua yang terpenting yaitu pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada para mucikari terlebih dahulu. Sebab PSK yang sebelumnya dipulangkan sudah membuat surat pernyataan, sementara mucikarinya belu, Oleh sebab itu, pemerintah daerah ingin mereka tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.

“Kalau sudah masuk ke pengadilan itu butuh saksi, sehingga 4 PSK lainnya masih diproses untuk menjadi saksi dalam menjerat para mucikari yang mendatangkan mereka,”tambahnya. 

Baca Juga :  Untuk Kerangka Tim sudah Mulai Terlihat

Untuk pemulangan PSK ke daerah asalnya, menurut Jhon Banua dibebankan kepada mucikari mereka dan bukan lagi dari pemerintah daerah. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Jhon Banua menambahkan bahwa Pemkab Jayawijaya punya komitmen bersama dengan paguyuban dan gereja untuk membersihkan masalah penyakit masyarakat agar keamanan di Kabupaten Jayawijaya kembali seperti dulu, tidak ada kejadian yang meresahkan masyarakat.

Ia menambahkan, tindakan tegas untuk merendam PSK dan mucikari yang terjaring di Kolam Lupa Ingatan untuk memberikan efek jera dan rasa malu sehingga tidak melakukan hal-hal seperti ini lagi. “Ini merupakan kesepakatan dari Paguyuban Nusantara, tokoh agama, dan LMA yang mendorong Pemda Jayawijaya mengambil tindakan tegas seperti itu,” pungkasnya. (jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya