Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

12 WNA Penambang Emas Ilegal Dideportasi

DIDEPORTASI: Sebanyak 12 orang WNA asal Tiongkok dan Korea Selatan saat berada di ruang tunggu Bandara Moses Kilangin Timika untuk dideportasi, Rabu (13/3).( FOTO : Istimewa)

JAYAPURA-Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timika, mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Korea Selatan yang bekerja sebagai penambang emas illegal, Rabu (13/3).

Ketigabelas WNA ini terpaksa dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut 12 WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman, Senin (11/3) lalu, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208 – 219.

“Sebanyak 12 orang tersebut telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dihari yang sama,” ucap Samuel Enoch.

Dikatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan selanjutnya 12 WNA ini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Baca Juga :  Setahun Covid di Papua, Kasus Positif Tembus 19.948

Menurut Samuel, hingga saat ini ada total 21 WNA melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu  menyalahgunakan izin tinggal, sesuai Pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 – 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp 10 juta,” terangnya.

Sementara itu, untuk sembilan WNA lainnya yang masih menjalani sisa hukuman, akan dideportasi setelah masa hukuman mereka selesai.

“Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan, sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata satu tahun lebih,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengumuman CPNS Masih Terbentur Optimalisasi Formasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Fred Borayn menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memberikan izin eksplorasi bagi lima perusahaan yang berencana berinvestasi di Papua. Namun izin tersebut bukan serta merta digunakan untuk beroperasi.

“Ada lima perusahaan yang mendapatkan izin eksplorasi di Nabire, namun belum memegang izin operasi. Sebagian dari mereka ada yang berperan sebagai teknisi dan pemodal. Tetapi apa pun alasannya jika sudah melakukan aktivitas penambangan maka dinyatakan ilegal,” pungkasnya. (fia/nat)

DIDEPORTASI: Sebanyak 12 orang WNA asal Tiongkok dan Korea Selatan saat berada di ruang tunggu Bandara Moses Kilangin Timika untuk dideportasi, Rabu (13/3).( FOTO : Istimewa)

JAYAPURA-Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timika, mendeportasi 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Korea Selatan yang bekerja sebagai penambang emas illegal, Rabu (13/3).

Ketigabelas WNA ini terpaksa dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut 12 WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman, Senin (11/3) lalu, sesuai surat lepas dari Lembaga Pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-208 – 219.

“Sebanyak 12 orang tersebut telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dihari yang sama,” ucap Samuel Enoch.

Dikatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan selanjutnya 12 WNA ini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Baca Juga :  Tiga Dokter Asal Singapura Segera Merapat ke Kediaman Gubernur

Menurut Samuel, hingga saat ini ada total 21 WNA melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu  menyalahgunakan izin tinggal, sesuai Pasal 122 huruf (a) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 – 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp 10 juta,” terangnya.

Sementara itu, untuk sembilan WNA lainnya yang masih menjalani sisa hukuman, akan dideportasi setelah masa hukuman mereka selesai.

“Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan, sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata satu tahun lebih,” tambahnya.

Baca Juga :  Membangun Keerom yang Bangkit, Inovatif, Mandiri, Martabat dan Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Fred Borayn menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memberikan izin eksplorasi bagi lima perusahaan yang berencana berinvestasi di Papua. Namun izin tersebut bukan serta merta digunakan untuk beroperasi.

“Ada lima perusahaan yang mendapatkan izin eksplorasi di Nabire, namun belum memegang izin operasi. Sebagian dari mereka ada yang berperan sebagai teknisi dan pemodal. Tetapi apa pun alasannya jika sudah melakukan aktivitas penambangan maka dinyatakan ilegal,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya