Wednesday, December 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Kasus Cinta Segitiga Siap Disidangkan

JAYAPURA-Kasus cinta segitiga yang berujung pada tewasnya juragan emas bernama Nasrudin alias Acik di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Juni lalu, dengan terdakwa MM (23) alias Mahdi dan VL (25) alias Caca (istri korban), siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jayapura sudah melimpahkan berkas kasus ini ke PN Jayapura, Jumat (12/11)  untuk disidangkan.   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Bambang Permadi menyampaikan, setelah pelimpahan berkas, Kasus pembunuhan yang melibatkan MM warga Afghanistan itu sudah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jayapura. “Selanjutnya sudah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Bambang saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin (12/11).

Dijelaskan Kajari, kondisi Mahdi dan Caca membaik. Keduanya masih berada di tahanan Mapolda Papua dan Polresta Jayapura Kota. “Kedua tersangka masih berada dalam ruang tahanan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, yang diserahkan JPU ke Pengadilan hanyalah berkas perkaranya,” kata Bambang.

Baca Juga :  Persiapan Lokasi Kunjungan Presiden Terpilih Capai 80 Persen

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat juga mengaku sudah melimpahkan kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha perhiasan emas dengan terdakwa MM dan VL ke PN Jayapura. “Hari ini (kemarin, red) perkaranya sudah saya limpahkan ke PN Jayapura,” ucap Rakhmat saat dihubungi via ponselnya, kemarin.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Jaka juga membenarkan adanya pelimpahan kasus pembunuhan seorang pengusaha perhiasan emas di Holtekamp untuk disidangkan di PN Jayapura. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Jayapura dan nantinya akan ditetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus ini. Berkas perkara kedua terdakwa displit atau dipisah,” tambah Jaka. 

Sementara itu, Ketua PN Kelas 1A Jayapura, Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., mengaku sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus cinta segitiga yang berujung maut ini. 

Baca Juga :  Akhirnya, Pembunuh Michele Kurisi Terungkap

“Majelis hakimnya saya (Eddy Soeprayutno, red), Mathius, SH., MH., dan Lin Carol Hamadi SH. Rencananya sidang perdana akan digelar Senin (22/11),” tutupnya. 

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT. 

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian.

Isteri korban dengan inisial VL dijemput Polisi di Makassar, sementara tersangka MM diamankan di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. (fia/cr-265/nat)

JAYAPURA-Kasus cinta segitiga yang berujung pada tewasnya juragan emas bernama Nasrudin alias Acik di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Juni lalu, dengan terdakwa MM (23) alias Mahdi dan VL (25) alias Caca (istri korban), siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jayapura sudah melimpahkan berkas kasus ini ke PN Jayapura, Jumat (12/11)  untuk disidangkan.   

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Bambang Permadi menyampaikan, setelah pelimpahan berkas, Kasus pembunuhan yang melibatkan MM warga Afghanistan itu sudah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jayapura. “Selanjutnya sudah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Bambang saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin (12/11).

Dijelaskan Kajari, kondisi Mahdi dan Caca membaik. Keduanya masih berada di tahanan Mapolda Papua dan Polresta Jayapura Kota. “Kedua tersangka masih berada dalam ruang tahanan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota, yang diserahkan JPU ke Pengadilan hanyalah berkas perkaranya,” kata Bambang.

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat juga mengaku sudah melimpahkan kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha perhiasan emas dengan terdakwa MM dan VL ke PN Jayapura. “Hari ini (kemarin, red) perkaranya sudah saya limpahkan ke PN Jayapura,” ucap Rakhmat saat dihubungi via ponselnya, kemarin.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Jaka juga membenarkan adanya pelimpahan kasus pembunuhan seorang pengusaha perhiasan emas di Holtekamp untuk disidangkan di PN Jayapura. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Jayapura dan nantinya akan ditetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus ini. Berkas perkara kedua terdakwa displit atau dipisah,” tambah Jaka. 

Sementara itu, Ketua PN Kelas 1A Jayapura, Eddy Soeprayitno S. Putra, SH., MH., mengaku sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus cinta segitiga yang berujung maut ini. 

Baca Juga :  PSDD Diperpanjang Hingga 4 Juni

“Majelis hakimnya saya (Eddy Soeprayutno, red), Mathius, SH., MH., dan Lin Carol Hamadi SH. Rencananya sidang perdana akan digelar Senin (22/11),” tutupnya. 

Sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Nasrudin atau Acik (44) meninggal dunia di Jalan Hanurata Hol Balai Distrik Muara Tami, Senin (28/6) sekira pukul 21 :30 WIT. 

Korban meninggal dunia dengan beberapa luka bekas benda tajam di sekujur tubuh diantaranya di kepala, punggung tangan dan kaki korban. Sementara para tersangka diamankan tak lama setelah kejadian.

Isteri korban dengan inisial VL dijemput Polisi di Makassar, sementara tersangka MM diamankan di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. (fia/cr-265/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya