MERAUKE– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan. Ketua Bawaslu Provinsi Papua Marman, S.Sos, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat adanya keterlibat seorang oknum ASN yang diduga tidak netral pada tahapan Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.
‘’Atas laporan itu, kami Bawaslu melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara,’’ kata Marman di Merauke, Rabu (11/9).
Marman menjelaskan, bahwa yang akan memutuskan oknum ASN yang bersangkutan bersalah atau tidak dilakukan oleh BKN.
“Yang memutuskan nanti apakah terbukti tidak netral itu dilakukan oleh BKN. Itu kewenangan BKN untuk memberikan hukuman,’’ katanya.
Dikatakan, dari laporan masyarakat tersebut disebutkan bahwa ada seorang oknum ASN yang tidak netral dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan. Dimana dalam laporannya bahwa oknum ASN itu ikut pertemuan salah satu bakal calon di kantor partai di Jakarta. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos