Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Papua Jadi Enam Povinsi

Setelah RUU Papua Barat Disepakati Jadi UU

JAKARTA – Daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua akan semakin banyak. Kemarin (12/9), Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna mendatang. Bumi Cendrawasih pun akan mempunyai enam provinsi.

Kesepakatan terkait RUU Papua Barat Daya diambil dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, dan Komite I DPD RI. Dalam pertemuan itu, setiap fraksi memberikan pandangan mini terkait RUU pembentukan daerah baru itu.

Sembilan fraksi yang ada di Komisi II sepakat dan mendukung RUU Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Mereka menilai pembentukan provinsi baru di wilayah Papua itu penting dilakukan.

Fraksi PKS misalnya, mendukung pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pembentukan provinsi baru itu bisa mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Layanan publik bisa semakin dekat. “Memberikan kesejahteraan lebih maksimal kepada masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Tolak Aktivitas ULMWP di Tanah Papua

  Mardani menyatakan, pihaknya sepakat Kota Sorong menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat Daya. Namun, partai Islam itu memberikan beberapa catatan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan di Kota Sorong, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik dan pelayanan masyarakat bisa berlangsung maksimal

Selain itu, kata legislator asal Dapil DKI Jakarta itu, pemerintah harus melakukan koordinasi secara matang sebelum melakukan pemindangan aset dan personel. “Sehingga tidak menimbulkan persoalan serius di kemudian hari,” ungkap Mardani.

DPD RI juga mendukung pemekaran wilayah itu. Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan, pihaknya mendukung dan sepakat RUU Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dia meminta orang asli Papua menjadi subyek utama dalam pembangunan.

Filep juga menyingung terkait persiapan Pemilu 2024. Provinsi Papua Barat Daya harus mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu. Untuk itu, setelah UU disahkan, maka pemerintahan baru harus melakukan persiapan. “Harus ada empat senator yang menjadi wakil dari Papua Barat Daya,” papar dia.

Mendagri Tito menegaskan bahwa pemerintah sependapat dengan semua fraksi di Komisi II dan DPD RI. Pemerintah sepakat membawa RUU Papua Barat Daya disahkan menjadi UU. Kota Sorong akan menjadi ibu kotanya. Provinsi baru itu akan meliputi enam daerah. Yaitu, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga :  Berbica Otsus Bicara Tentang Masyarakat Papua

Mantan Kapolri itu optimis keberadaan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Daerah baru itu akan memotong birokrasi, efesiensi, dan meningkatkan pelayanan publik. “Maka, kami setuju RUU ini disahkan menjadi UU,” beber Tito kemarin.

Setelah semua pihak sepakat, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat itu pun mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. “Kami akan bawa ke rapat paripurna terdekat,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan tiga DOB baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan disahkanya DOB Provinsi Papua Barat Daya, maka daerah di Papua akan menjadi enam provinsi. (lum)

Setelah RUU Papua Barat Disepakati Jadi UU

JAKARTA – Daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua akan semakin banyak. Kemarin (12/9), Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna mendatang. Bumi Cendrawasih pun akan mempunyai enam provinsi.

Kesepakatan terkait RUU Papua Barat Daya diambil dalam rapat Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, dan Komite I DPD RI. Dalam pertemuan itu, setiap fraksi memberikan pandangan mini terkait RUU pembentukan daerah baru itu.

Sembilan fraksi yang ada di Komisi II sepakat dan mendukung RUU Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Mereka menilai pembentukan provinsi baru di wilayah Papua itu penting dilakukan.

Fraksi PKS misalnya, mendukung pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pembentukan provinsi baru itu bisa mendekatkan pemerintah dengan masyarakat. Layanan publik bisa semakin dekat. “Memberikan kesejahteraan lebih maksimal kepada masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Puluhan WNI Dipulangkan dari Afghanistan

  Mardani menyatakan, pihaknya sepakat Kota Sorong menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat Daya. Namun, partai Islam itu memberikan beberapa catatan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan di Kota Sorong, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik dan pelayanan masyarakat bisa berlangsung maksimal

Selain itu, kata legislator asal Dapil DKI Jakarta itu, pemerintah harus melakukan koordinasi secara matang sebelum melakukan pemindangan aset dan personel. “Sehingga tidak menimbulkan persoalan serius di kemudian hari,” ungkap Mardani.

DPD RI juga mendukung pemekaran wilayah itu. Anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan, pihaknya mendukung dan sepakat RUU Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dia meminta orang asli Papua menjadi subyek utama dalam pembangunan.

Filep juga menyingung terkait persiapan Pemilu 2024. Provinsi Papua Barat Daya harus mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu. Untuk itu, setelah UU disahkan, maka pemerintahan baru harus melakukan persiapan. “Harus ada empat senator yang menjadi wakil dari Papua Barat Daya,” papar dia.

Mendagri Tito menegaskan bahwa pemerintah sependapat dengan semua fraksi di Komisi II dan DPD RI. Pemerintah sepakat membawa RUU Papua Barat Daya disahkan menjadi UU. Kota Sorong akan menjadi ibu kotanya. Provinsi baru itu akan meliputi enam daerah. Yaitu, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga :  Pemprov Terus Bahas RKA Tahun 2023

Mantan Kapolri itu optimis keberadaan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Daerah baru itu akan memotong birokrasi, efesiensi, dan meningkatkan pelayanan publik. “Maka, kami setuju RUU ini disahkan menjadi UU,” beber Tito kemarin.

Setelah semua pihak sepakat, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat itu pun mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. “Kami akan bawa ke rapat paripurna terdekat,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah mengesahkan tiga DOB baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dengan disahkanya DOB Provinsi Papua Barat Daya, maka daerah di Papua akan menjadi enam provinsi. (lum)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya