Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

LBH APIK dan LP3AP Desak Polda Papua

Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

JAYAPURA-Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemprov Papua dan politisi mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Papua (LP3AP).

Terkait kasus yang menimpa empat siswi di salah satu sekolah di Kota Jayapura ini, LBH APIK yang turut membackup LBH Papua angkat bicara.

Direktur LBH APIK Jayapura, Nona Duwila mengatakan, LBH APIK dan LP3AP membackup  LBH Papua, untuk proses lanjutan terhadap kasus ini. Pihaknya mendorong adanya pemulihan psikologi terhadap empat korban serta psikososialnya, sehingga masyarakat bisa menilai korban seperti apa.

“Yang kami tuntut pemulihan psikososial keempat korban. Selain itu dengan tidak adanya proses hukum dalam kasus ini, maka tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Tidak akan ada penyelesaian masalah denga cara yang baik,” tegas Nona Duwila, Minggu (12/9).

Dalam kasus ini, Nona Duwila melihat murni sebagai persoalan perempuan. Terutama kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang harus terselesaikan, terlepas dari dugaan persoalan proyek atau apapun itu.

“Sekarang kasus ini dalam proses penyelidikan untuk pembuktian di Polda Papua, tapi salah satu korban mengaku dia disetubuhi. Saya belum tahu apakah korban lainnya juga disetubuhi atau tidak. Karena saat itu yang bicara dengan saya hanya satu korban tersebut dan mengaku dia disetubuhi. Sementara lainnya masih diam,” bebernya.

Menurut Duwila, dalam kasus ini ibu korban meminta agar laporan dicabut. Namun sebagai aktivis, dirinya wajib melindungi korban atas apa yang dialami.

“Kalau bukan kita yang melindungi korban, kapan perempuan Papua bisa bangkit. Jika masalah ini penyelesaiannya secara kekeluargaan maka ini pelecehan terhadap hukum,” tegasnya.

Disampaikan, korban adalah yang akan melahirkan generasi Papua selanjutnya. Iapun tidak tahu didalam kehidupan sosial dia (korban-red) dicap seperti apa karena keadaan ini. Padahal ini adalah anak yang tidak tahu kalau tidak diajari.

“Korban mendapatkan penghakiman dari sebagian orang yang tidak tahu persoalan. Sehingga kita sebagai perempuan yang punya kewajiban meluruskan hal ini. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada pemulihan untuk psikososialnya,” terangnya.

Duwila juga menyampaikan, jika kasus ini dianggap akan menimbulkan masalah besar dan polisi mau memgambil keadilan restoratif atau restorative justice tapi pemulihan psikososial harus  dilakukan kepada keempat korban.

Baca Juga :  Menpan RB Batalkan Pelamar CPNS Non OAP di Lanny Jaya

Sebagaimana dalam kasus ini, keluarga korban banyak mengalami teror dari para terduga pelaku yang ingin agar kasus ini laporanya dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.“Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Papua dan prosesnya sedang berjalan,” kata Duwila.

Sementara itu, kakak korban menyampaikan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Papua per tanggal 25 Agutus 2021 dan kasusnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Sudah ada pemanggilan korban, saksi juga sudah diperiksa minggu kemarin. Terlapor dilakukan pemanggilan namun mereka tidak datang,” jelasnya.

Kakak korban mengaku, dalam kasus ini pihak keluarga mendapatkan ancaman dari yang diduga pelaku. Namun ancaman tersebut tak membuat laporan kasusnya dihentikan.

“Mereka (pelaku-red) meminta masalah ini dicabut. Kalau dicabut laporannya bagaimana dengan empat korban. Bahkan karena kasus ini sebagian dari mereka hingga kini tidak sekolah lagi,” bebernya.

Dijelaskan, kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami empat korban terjadi di dua tempat yang berbeda di Kota Jayapura dan Jakarta. Dengan waktu April dan Juli tahun 2021. 

Saat ditanya mengaku kasus ini baru dilaporkan, dirinya menyebutkan baru mendengar penjelasan dari korban.

Lanjutnya, korban yang rata-rata usia 16 tahun salah satunya mengalami pelecehan atau persetubuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemprov Papua. Sementara korban lainnya mengalami intimidasi, teror bahkan sempat dipukul.

“Ketika korban membawa kasus ini ke Polda Papua, mulai dari situ ada ancaman teror melalui via WhatsApp, SMS dan telepon dari pihak pelaku. Mereka meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Secara terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab baru sebatas aduan.

“Aduannya masuk minggu kemarin, beberapa korban sudah dilakukan pemanggilan. Kami masih dalami,” kata Faizal.

Atas kasus ini, Koalisi Anti Kekerasan dan Seksual di Papua menyampaikan pernyataan sikapnya yakni mendesak proses hukum terhadap para pelaku. Pernyataan sikap menyusul kekerasan seksual dengan terduga pelaku oknum pejabat provinsi dan oknum politisi kembali terjadi. 

Kekerasan seksual ini terjadi pada April 2021 dengan korban 4 anak di bawah umur, dimana para terduga pelaku yang berjumlah sekitar 5 orang mengancam para korban agar tidak melaporkan kasus ini kepada keluarga dan pihak manapun. 

Baca Juga :  Pigi Minta Maaf Saja Bawa Sopi Satu Botol

Keluarga baru mengetahui kasus ini pada September 2021. Upaya pihak keluarga untuk mengungkap kasus ini dengan melaporkan ke Polsek Heram Kota Jayapura pada 7 September 2021 mendapat respon dari para pelaku. Di hadapan polisi, para terduga pelaku dan pendukungan mengancam pihak korban dan kuasa hukum. Upaya menghentikan proses hukum dan menyelesaikan kasus dengan cara damai terus dilakukan oleh para terduga pelaku dan pendukungnya.

Koalisi Anti Kekerasan dan Seksual di Papua mendesak Polda Papua atau Polresta Jayapura Kota atau Polsek Heram secara profesional menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini dan memberikan rasa aman terhadap korban dan keluarga. 

Sebab, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas pokok polisi. Menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan cara kekeluargaan hanya akan memperpanjang deretan kasus kekerasan seksual di Papua, mengakibatkan lebih banyak korban dan memperkuat impunitas pelanggar HAM.

Pemerintah Provinsi Papua agar ikut mendorong proses hukum para terduga pelaku yang memegang posisi penting di jajaran pemerintahan Provinsi Papua. Mengungkapkan kebenaran atas kasus ini adalah salah satu upaya awal membersihkan instansi Pemerintah Provinsi Papua dari terduga pelaku kekerasan seksual. 

Dinas Sosial Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua agar segera memberikan hak korban atas kesehatan baik secara fisik dan mental, hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak (KPA) dan Komnas Perempuan agar pro aktif dalam memantau perkembangan kasus ini dan mengawal kerja Kepolisian Polda Papua dan memberikan rasa aman terhadap korban. Para korban adalah usia anak yang masih duduk di bangku sekolah dan terduga para pelaku adalah pejabat publik di wilayah Provinsi Papua.

Presiden dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan seksual (RUU PKS) yang isinya telah didorong oleh berbagai gerakan masyarakat sipil di Indonesia.

Media agar mengedepankan peliputan sesuai perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap korban perempuan dan anak dan keluarga, menghindari penghakiman, dan mengutamakan informasi dua belah pihak dalam peliputan kasus ini. Penting untuk diingat bahwa korban dalam kasus ini adalah anak-anak. (tim)

Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

JAYAPURA-Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemprov Papua dan politisi mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Papua (LP3AP).

Terkait kasus yang menimpa empat siswi di salah satu sekolah di Kota Jayapura ini, LBH APIK yang turut membackup LBH Papua angkat bicara.

Direktur LBH APIK Jayapura, Nona Duwila mengatakan, LBH APIK dan LP3AP membackup  LBH Papua, untuk proses lanjutan terhadap kasus ini. Pihaknya mendorong adanya pemulihan psikologi terhadap empat korban serta psikososialnya, sehingga masyarakat bisa menilai korban seperti apa.

“Yang kami tuntut pemulihan psikososial keempat korban. Selain itu dengan tidak adanya proses hukum dalam kasus ini, maka tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual. Tidak akan ada penyelesaian masalah denga cara yang baik,” tegas Nona Duwila, Minggu (12/9).

Dalam kasus ini, Nona Duwila melihat murni sebagai persoalan perempuan. Terutama kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang harus terselesaikan, terlepas dari dugaan persoalan proyek atau apapun itu.

“Sekarang kasus ini dalam proses penyelidikan untuk pembuktian di Polda Papua, tapi salah satu korban mengaku dia disetubuhi. Saya belum tahu apakah korban lainnya juga disetubuhi atau tidak. Karena saat itu yang bicara dengan saya hanya satu korban tersebut dan mengaku dia disetubuhi. Sementara lainnya masih diam,” bebernya.

Menurut Duwila, dalam kasus ini ibu korban meminta agar laporan dicabut. Namun sebagai aktivis, dirinya wajib melindungi korban atas apa yang dialami.

“Kalau bukan kita yang melindungi korban, kapan perempuan Papua bisa bangkit. Jika masalah ini penyelesaiannya secara kekeluargaan maka ini pelecehan terhadap hukum,” tegasnya.

Disampaikan, korban adalah yang akan melahirkan generasi Papua selanjutnya. Iapun tidak tahu didalam kehidupan sosial dia (korban-red) dicap seperti apa karena keadaan ini. Padahal ini adalah anak yang tidak tahu kalau tidak diajari.

“Korban mendapatkan penghakiman dari sebagian orang yang tidak tahu persoalan. Sehingga kita sebagai perempuan yang punya kewajiban meluruskan hal ini. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada pemulihan untuk psikososialnya,” terangnya.

Duwila juga menyampaikan, jika kasus ini dianggap akan menimbulkan masalah besar dan polisi mau memgambil keadilan restoratif atau restorative justice tapi pemulihan psikososial harus  dilakukan kepada keempat korban.

Baca Juga :  Dua Rekan Setim Berburu Triple Gelar di Final

Sebagaimana dalam kasus ini, keluarga korban banyak mengalami teror dari para terduga pelaku yang ingin agar kasus ini laporanya dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.“Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Papua dan prosesnya sedang berjalan,” kata Duwila.

Sementara itu, kakak korban menyampaikan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Papua per tanggal 25 Agutus 2021 dan kasusnya sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Sudah ada pemanggilan korban, saksi juga sudah diperiksa minggu kemarin. Terlapor dilakukan pemanggilan namun mereka tidak datang,” jelasnya.

Kakak korban mengaku, dalam kasus ini pihak keluarga mendapatkan ancaman dari yang diduga pelaku. Namun ancaman tersebut tak membuat laporan kasusnya dihentikan.

“Mereka (pelaku-red) meminta masalah ini dicabut. Kalau dicabut laporannya bagaimana dengan empat korban. Bahkan karena kasus ini sebagian dari mereka hingga kini tidak sekolah lagi,” bebernya.

Dijelaskan, kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami empat korban terjadi di dua tempat yang berbeda di Kota Jayapura dan Jakarta. Dengan waktu April dan Juli tahun 2021. 

Saat ditanya mengaku kasus ini baru dilaporkan, dirinya menyebutkan baru mendengar penjelasan dari korban.

Lanjutnya, korban yang rata-rata usia 16 tahun salah satunya mengalami pelecehan atau persetubuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemprov Papua. Sementara korban lainnya mengalami intimidasi, teror bahkan sempat dipukul.

“Ketika korban membawa kasus ini ke Polda Papua, mulai dari situ ada ancaman teror melalui via WhatsApp, SMS dan telepon dari pihak pelaku. Mereka meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Secara terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, sebab baru sebatas aduan.

“Aduannya masuk minggu kemarin, beberapa korban sudah dilakukan pemanggilan. Kami masih dalami,” kata Faizal.

Atas kasus ini, Koalisi Anti Kekerasan dan Seksual di Papua menyampaikan pernyataan sikapnya yakni mendesak proses hukum terhadap para pelaku. Pernyataan sikap menyusul kekerasan seksual dengan terduga pelaku oknum pejabat provinsi dan oknum politisi kembali terjadi. 

Kekerasan seksual ini terjadi pada April 2021 dengan korban 4 anak di bawah umur, dimana para terduga pelaku yang berjumlah sekitar 5 orang mengancam para korban agar tidak melaporkan kasus ini kepada keluarga dan pihak manapun. 

Baca Juga :  Dari 35 Jembatan di Nduga, Baru 5 yang Rampung

Keluarga baru mengetahui kasus ini pada September 2021. Upaya pihak keluarga untuk mengungkap kasus ini dengan melaporkan ke Polsek Heram Kota Jayapura pada 7 September 2021 mendapat respon dari para pelaku. Di hadapan polisi, para terduga pelaku dan pendukungan mengancam pihak korban dan kuasa hukum. Upaya menghentikan proses hukum dan menyelesaikan kasus dengan cara damai terus dilakukan oleh para terduga pelaku dan pendukungnya.

Koalisi Anti Kekerasan dan Seksual di Papua mendesak Polda Papua atau Polresta Jayapura Kota atau Polsek Heram secara profesional menangani kasus dugaan kekerasan seksual ini dan memberikan rasa aman terhadap korban dan keluarga. 

Sebab, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas pokok polisi. Menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan cara kekeluargaan hanya akan memperpanjang deretan kasus kekerasan seksual di Papua, mengakibatkan lebih banyak korban dan memperkuat impunitas pelanggar HAM.

Pemerintah Provinsi Papua agar ikut mendorong proses hukum para terduga pelaku yang memegang posisi penting di jajaran pemerintahan Provinsi Papua. Mengungkapkan kebenaran atas kasus ini adalah salah satu upaya awal membersihkan instansi Pemerintah Provinsi Papua dari terduga pelaku kekerasan seksual. 

Dinas Sosial Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua agar segera memberikan hak korban atas kesehatan baik secara fisik dan mental, hak atas rasa aman dari segala bentuk ancaman.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak (KPA) dan Komnas Perempuan agar pro aktif dalam memantau perkembangan kasus ini dan mengawal kerja Kepolisian Polda Papua dan memberikan rasa aman terhadap korban. Para korban adalah usia anak yang masih duduk di bangku sekolah dan terduga para pelaku adalah pejabat publik di wilayah Provinsi Papua.

Presiden dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan seksual (RUU PKS) yang isinya telah didorong oleh berbagai gerakan masyarakat sipil di Indonesia.

Media agar mengedepankan peliputan sesuai perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap korban perempuan dan anak dan keluarga, menghindari penghakiman, dan mengutamakan informasi dua belah pihak dalam peliputan kasus ini. Penting untuk diingat bahwa korban dalam kasus ini adalah anak-anak. (tim)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya