Thursday, April 3, 2025
25.7 C
Jayapura

Pelaku Rudapaksa dan Percobaan Pembakaran Rumah Saat Demo Rusuh Diungkap

Lalu di lokasi lain kasus rudapaksa kembali terjadi dan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LM (42). Korban diketahui hendak mengirimkan uang kepada anaknya di Jawa. Namun saat korban sedang mengendarai kendaraannya, ia dihadang 3 orang pemuda.

Para pelaku kemudian meminta uang korban sebesar Rp 900 ribu. Namun  tak hanya itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara bergantian di ladang jagung. Korban ditinggal dalam keadaan telanjang dan tersangka lari membawa uang menggunakan motor milik tersangka.

“Melihat tersangka sudah kabur, korban lari ke rumah terdekat. Ada 3 orang saksi yang menolong dan membawa korban ke RSUD. Mendapati informasi tersebut, Satuam Reskrim Polres Nabire dibantu Polsek Nabire Barat, mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam,” beber Laba.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Kurangi Aktifitas Malam Hari

Pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial YP (19) dan SB (20). Satu pelaku  lainnya dikatakan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Para pelaku dikenakan pasal 6 huruf B UU nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual subsider pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi pasal 365 ayat 1 dan 2 kedua KUHP pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres. (ade/nat)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lalu di lokasi lain kasus rudapaksa kembali terjadi dan dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga berinisial LM (42). Korban diketahui hendak mengirimkan uang kepada anaknya di Jawa. Namun saat korban sedang mengendarai kendaraannya, ia dihadang 3 orang pemuda.

Para pelaku kemudian meminta uang korban sebesar Rp 900 ribu. Namun  tak hanya itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban secara bergantian di ladang jagung. Korban ditinggal dalam keadaan telanjang dan tersangka lari membawa uang menggunakan motor milik tersangka.

“Melihat tersangka sudah kabur, korban lari ke rumah terdekat. Ada 3 orang saksi yang menolong dan membawa korban ke RSUD. Mendapati informasi tersebut, Satuam Reskrim Polres Nabire dibantu Polsek Nabire Barat, mengungkap kasus tersebut kurang dari 24 jam,” beber Laba.

Baca Juga :  Polres Gandeng Masyarakat Tanam 200 Pohon

Pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial YP (19) dan SB (20). Satu pelaku  lainnya dikatakan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Para pelaku dikenakan pasal 6 huruf B UU nomor 12 THN 2022 tentang kekerasan seksual subsider pasal 285 tentang pemerkosaan dan subsider lagi pasal 365 ayat 1 dan 2 kedua KUHP pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Wakapolres. (ade/nat)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya