Emanuel menilai, selama 24 tahun Komnas HAM RI telah melakukan berbagai upaya penyelidikan, namun belum memberikan kepastian hukum tentang siapa yang menghilangkan Aristoteles Masoka, serta dimana keberadaannya hingga kini. Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengusung tema ‘Menolak Lupa: 24 Tahun Penghilangan Paksa Aristoteles Masoka’ dan mendesak pemerintah untuk membuka kembali penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Mereka menilai langkah ini penting sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan bagi keluarga korban. Koalisi tersebut mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” tambahnya
Berdasarkan ketentuan itu, Koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu Presiden Republik Indonesia diminta segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan dan mengumumkan keberadaan Aristoteles Masoka yang hilang sejak 10 November 2001. Kedua, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia diminta menjamin pemenuhan hak atas keadilan bagi keluarga Aristoteles Masoka.
Ketiga, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi baru untuk membuka kembali kasus pembunuhan Theys Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka sesuai dengan pernyataan resmi Komnas HAM sebelumnya. “Sudah saatnya negara hadir dan memberi kejelasan. Keadilan tidak boleh dibatasi oleh waktu,” pungkas Emanuel Gobay. (rel/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Emanuel menilai, selama 24 tahun Komnas HAM RI telah melakukan berbagai upaya penyelidikan, namun belum memberikan kepastian hukum tentang siapa yang menghilangkan Aristoteles Masoka, serta dimana keberadaannya hingga kini. Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengusung tema ‘Menolak Lupa: 24 Tahun Penghilangan Paksa Aristoteles Masoka’ dan mendesak pemerintah untuk membuka kembali penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Mereka menilai langkah ini penting sebagai bentuk pemenuhan hak atas keadilan bagi keluarga korban. Koalisi tersebut mengacu pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia,” tambahnya
Berdasarkan ketentuan itu, Koalisi menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu Presiden Republik Indonesia diminta segera memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan dan mengumumkan keberadaan Aristoteles Masoka yang hilang sejak 10 November 2001. Kedua, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia diminta menjamin pemenuhan hak atas keadilan bagi keluarga Aristoteles Masoka.
Ketiga, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi baru untuk membuka kembali kasus pembunuhan Theys Eluay dan hilangnya Aristoteles Masoka sesuai dengan pernyataan resmi Komnas HAM sebelumnya. “Sudah saatnya negara hadir dan memberi kejelasan. Keadilan tidak boleh dibatasi oleh waktu,” pungkas Emanuel Gobay. (rel/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos