Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Tegas, Penimbunan Dihentikan dan Proses Hukum

11 Unit Truk dan 1 Excavator Diamankan

JAYAPURA  – Informasi massive yang tersebar terkait adanya aktifitas penimbunan di kawasan hutan mangrove di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa  langsung disikapi Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum maupun Polda Papua. Setelah rapat singkat  yang dipimpin Kadishut, Jan Jap Ormuserai, tak lama seluruh personil diturunkan ke lokasi dan dilakukan penghentian.

Aparat gabungan langsung memasuki lokasi dan meminta aktifitas penimbunan dihentikan dan dilakukan penyegelan dilarang melintas. Saat rombongan Dinas Kehutanan, BBKSDA dan Gakkum tiba di lokasi terlihat aktivitas  masih sedang berjalan. Ada yang menebang pohon, ada truk yang menimbun menggunakan material karang, dan ada juga yang mengarahkan belasan truk termasuk ada juga oknum aparat keamanan yang berjaga di lokasi.

Alat berat excavator ketika itu juga sedang beroperasi dan ketika didatangi petugas, sang operator langsung lompat dan melarikan diri. Disini ia sempat diteriaki dan nyaris dikejar namun sudah terlanjur jauh. Begitu juga dengan aktifitas penebangan, satu persatu pelaku meninggalkan lokasi termasuk sejumlah oknum aparat keamanan yang  tak lama bergeser dari lokasi penimbunan.

Baca Juga :  KPK Sebut Lukas Enembe Kooperatif

“Ini jelas melanggar semua Undang – undang. Undang  – undang lingkungan hidup, undang – undang konservasi juga dilanggar sehingga tak ada jalan lain kami harus tegakkan aturan. Kami sepakat  ini dihentikan dan hari ini juga kami tutup atas nama hukum.  Alat yang digunakan semua disita,” tegas Kadishut, Jan Jap Ormuserai dilokasi penimbunan.  Ia terlihat berang melihat aktifitas ini sebab sebelumnya sudah diperingatkan namun tidak mengindahkan bahkan terkesan melawan.

Jan Ormuserai saat memimpin rapat juga tak mau terlalu lama. Ia meminta timnya segera mempersiapkan diri termasuk menyiapkan sprin dan langsung turun ke lokasi usai rapat. 

Para pelaku yang menimbun kata Ormuserai saat ini sedang menertawakan negara, bukan orang perorang sehingga tak ada kata mundur tetap akan diproses.  Ia menegaskan bahwa pemilik lokasi atau yang melakukan penimbunan tidak mengindahkan aturan yang sudah ada.

Bahkan plang yang dibuat dinas kehutanan dan dipasang petugas  juga tidak diindahkan padahal sudah jelas ada larangan.

Baca Juga :  Selundupkan Pinang ke Jayapura, Tiga WNA Ditangkap

”Ditingkat nasional, presiden sibuk tanam mangrove disini sibuk kasi rusak mangrove. Selain itu tata ruang juga dilanggar jadi kami tegas akan menindak, tidak bisa dibiarkan,” bebernya.

“Hutan bakau ini warisan yang dimiliki masyarakat Engros dan Tobati, mengapa dirusak hanya oleh segelintir orang,” tambahnya.

Selain itu kata Ormuserai aturan menyangkut tata ruang juga dilanggar dan kalaupun ada sertipikat  maka itu menyalahi sebab tak ada aturan sertipikat muncul di areal Kawasan konservasi. “Kalau muncul sertipikat kami akan proses hukum sebab undang – undang menyebut di kawasan konservasi tak boleh terbit sertipikat dan bila ada maka oknum dari BPN juga akan diproses,” sindir Ormuserai.

Ditanya bahwa lokasi yang ditimbun sudah cukup luas baru dilakukan penindakan, kata Kadishut pihaknya memiliki prosedur. Dimulai dari upaya preemtive dan preventif dan itu sudah dilakukan dimana pihaknya sudah memasang plang untuk mengingatkan termasuk masyarakat adat tapi pelaku masih lanjut.

“Yang terlibat akan kami proses dan saya pastikan laporan kami akan sampai ke presiden,” tegasnya lagi. (ade/wen)

11 Unit Truk dan 1 Excavator Diamankan

JAYAPURA  – Informasi massive yang tersebar terkait adanya aktifitas penimbunan di kawasan hutan mangrove di lokasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa  langsung disikapi Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BBKSDA Papua, Gakkum maupun Polda Papua. Setelah rapat singkat  yang dipimpin Kadishut, Jan Jap Ormuserai, tak lama seluruh personil diturunkan ke lokasi dan dilakukan penghentian.

Aparat gabungan langsung memasuki lokasi dan meminta aktifitas penimbunan dihentikan dan dilakukan penyegelan dilarang melintas. Saat rombongan Dinas Kehutanan, BBKSDA dan Gakkum tiba di lokasi terlihat aktivitas  masih sedang berjalan. Ada yang menebang pohon, ada truk yang menimbun menggunakan material karang, dan ada juga yang mengarahkan belasan truk termasuk ada juga oknum aparat keamanan yang berjaga di lokasi.

Alat berat excavator ketika itu juga sedang beroperasi dan ketika didatangi petugas, sang operator langsung lompat dan melarikan diri. Disini ia sempat diteriaki dan nyaris dikejar namun sudah terlanjur jauh. Begitu juga dengan aktifitas penebangan, satu persatu pelaku meninggalkan lokasi termasuk sejumlah oknum aparat keamanan yang  tak lama bergeser dari lokasi penimbunan.

Baca Juga :  Kapolda: Siapa yang Terlibat Akan Sama dengan Senat Soll

“Ini jelas melanggar semua Undang – undang. Undang  – undang lingkungan hidup, undang – undang konservasi juga dilanggar sehingga tak ada jalan lain kami harus tegakkan aturan. Kami sepakat  ini dihentikan dan hari ini juga kami tutup atas nama hukum.  Alat yang digunakan semua disita,” tegas Kadishut, Jan Jap Ormuserai dilokasi penimbunan.  Ia terlihat berang melihat aktifitas ini sebab sebelumnya sudah diperingatkan namun tidak mengindahkan bahkan terkesan melawan.

Jan Ormuserai saat memimpin rapat juga tak mau terlalu lama. Ia meminta timnya segera mempersiapkan diri termasuk menyiapkan sprin dan langsung turun ke lokasi usai rapat. 

Para pelaku yang menimbun kata Ormuserai saat ini sedang menertawakan negara, bukan orang perorang sehingga tak ada kata mundur tetap akan diproses.  Ia menegaskan bahwa pemilik lokasi atau yang melakukan penimbunan tidak mengindahkan aturan yang sudah ada.

Bahkan plang yang dibuat dinas kehutanan dan dipasang petugas  juga tidak diindahkan padahal sudah jelas ada larangan.

Baca Juga :  Penggeledahan di Rusunawa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

”Ditingkat nasional, presiden sibuk tanam mangrove disini sibuk kasi rusak mangrove. Selain itu tata ruang juga dilanggar jadi kami tegas akan menindak, tidak bisa dibiarkan,” bebernya.

“Hutan bakau ini warisan yang dimiliki masyarakat Engros dan Tobati, mengapa dirusak hanya oleh segelintir orang,” tambahnya.

Selain itu kata Ormuserai aturan menyangkut tata ruang juga dilanggar dan kalaupun ada sertipikat  maka itu menyalahi sebab tak ada aturan sertipikat muncul di areal Kawasan konservasi. “Kalau muncul sertipikat kami akan proses hukum sebab undang – undang menyebut di kawasan konservasi tak boleh terbit sertipikat dan bila ada maka oknum dari BPN juga akan diproses,” sindir Ormuserai.

Ditanya bahwa lokasi yang ditimbun sudah cukup luas baru dilakukan penindakan, kata Kadishut pihaknya memiliki prosedur. Dimulai dari upaya preemtive dan preventif dan itu sudah dilakukan dimana pihaknya sudah memasang plang untuk mengingatkan termasuk masyarakat adat tapi pelaku masih lanjut.

“Yang terlibat akan kami proses dan saya pastikan laporan kami akan sampai ke presiden,” tegasnya lagi. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya