Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Masih Suasana Duka, DPRP Harus  Hargai Almarhum Klemen Tinal

JAYAPURA-Terjadwalnya rapat Badan Musyawarah DPR Provinsi Papua dengan salah satu agenda pembentukan Pansus Calon Wakil  Gubernur Papua Periode 2018-2023, Partai Golkar menilai tidak menghargai almarhum Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.

Hal ini dikatakan, Ketua Korda III Partai Golkar Dapil Mepago, Yance Mote menanggapi adanya surat  dari DPR Papua yang  dinilai terlalu terburu-buru untuk bentuk Pansus, sementara kondisi keluarga masih dalam berduka. 

“Kami minta supaya DPRP menghargai keluarga yang berduka. Apalagi belum 40 malam bahkan 100 hari. Pimpinan dewan menggebu-gebu melakukan pembentukan Pansus Calon Wakil Gubernur sisa masa jabatan. Stop melakukan hal yang tidak menghargai dan menghormati rasa duka dan kehilangan. Kami minta dengan kerendahan hati dan kami mohon pimpinan dewan menahan diri dulu,” katanya.

Dikatakan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur Papua berhenti bukan karena permintaan sendiri, pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPR Papua berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” ungkap Mote yang juga PLT DPD II Partai Golkar Kabupaten Nabire.

Baca Juga :  Hentikan Rasisme dan Diskriminasi Mahasiswa Papua!

Yance Mote menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon. Namun pihaknya minta calon tunggal Wakil Gubernur Papua kepada DPRP melalui Gubernur Papua untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRP merujuk ayat (2) pada Pasal 176.  “Pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” jelasnya. 

Selanjutnya, prosesi pemilihan Wagub dalam rapat paripurna DPRP telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pemilihan Wagub Papua diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRP dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPR Papua. Dari situ kemudian pimpinan DPRP mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur Papua yang baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub Papua kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tambahnya.

Ia mencontohkan, di DKI Jakarta perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, dimana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. 

Baca Juga :  Dua Tenggelam di Pantai Holtekam, Satu Ditemukan Tewas

Ia menambahkan, saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur. Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang, mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.
“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,” paparnya, 

Sementara itu, melalui undangan Ketua DPR Papua yang mengundang pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Papua, pertanggal 11 Juni 2021, menagendakan pembahasan pada Senin (14/6). Dimana jadwal pertama  yaitu, Rapat Paripurna LKPJ Gubenur Tahun 2020, dan jadwal pengumuman serta pengusulan pemberhentian Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua. Kedua, pembentukan Panitia Khusus LHP BPK RI DPR Papua, dan ketiga pembentukan Pansus calon wakil Gubernur Provinsi Papua sisa masah jabatan 2018 – 2023.(oel/nat)

JAYAPURA-Terjadwalnya rapat Badan Musyawarah DPR Provinsi Papua dengan salah satu agenda pembentukan Pansus Calon Wakil  Gubernur Papua Periode 2018-2023, Partai Golkar menilai tidak menghargai almarhum Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.

Hal ini dikatakan, Ketua Korda III Partai Golkar Dapil Mepago, Yance Mote menanggapi adanya surat  dari DPR Papua yang  dinilai terlalu terburu-buru untuk bentuk Pansus, sementara kondisi keluarga masih dalam berduka. 

“Kami minta supaya DPRP menghargai keluarga yang berduka. Apalagi belum 40 malam bahkan 100 hari. Pimpinan dewan menggebu-gebu melakukan pembentukan Pansus Calon Wakil Gubernur sisa masa jabatan. Stop melakukan hal yang tidak menghargai dan menghormati rasa duka dan kehilangan. Kami minta dengan kerendahan hati dan kami mohon pimpinan dewan menahan diri dulu,” katanya.

Dikatakan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur Papua berhenti bukan karena permintaan sendiri, pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPR Papua berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” ungkap Mote yang juga PLT DPD II Partai Golkar Kabupaten Nabire.

Baca Juga :  Hentikan Rasisme dan Diskriminasi Mahasiswa Papua!

Yance Mote menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon. Namun pihaknya minta calon tunggal Wakil Gubernur Papua kepada DPRP melalui Gubernur Papua untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRP merujuk ayat (2) pada Pasal 176.  “Pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut,” jelasnya. 

Selanjutnya, prosesi pemilihan Wagub dalam rapat paripurna DPRP telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Pemilihan Wagub Papua diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRP dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPR Papua. Dari situ kemudian pimpinan DPRP mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur Papua yang baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub Papua kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tambahnya.

Ia mencontohkan, di DKI Jakarta perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, dimana memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. 

Baca Juga :  Dua Tenggelam di Pantai Holtekam, Satu Ditemukan Tewas

Ia menambahkan, saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada presiden serta dilantik oleh gubernur. Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi Undang-Undang, mengatur soal tata cara pergantian wakil gubernur ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada.
“Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,” paparnya, 

Sementara itu, melalui undangan Ketua DPR Papua yang mengundang pimpinan dan anggota Badan Musyawarah Papua, pertanggal 11 Juni 2021, menagendakan pembahasan pada Senin (14/6). Dimana jadwal pertama  yaitu, Rapat Paripurna LKPJ Gubenur Tahun 2020, dan jadwal pengumuman serta pengusulan pemberhentian Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua. Kedua, pembentukan Panitia Khusus LHP BPK RI DPR Papua, dan ketiga pembentukan Pansus calon wakil Gubernur Provinsi Papua sisa masah jabatan 2018 – 2023.(oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya