Thursday, March 12, 2026
32.7 C
Jayapura

Mulai 28 Maret, Medsos Dibatasi untuk Anak

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di internet.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, khususnya dari paparan konten negatif.

Baca Juga :  Intelektual Yahukimo Minta Kabupaten Yahukimo Tetap di Provinsi Papua
Jeri Agus Yudianto (foto:Elfira/Cepos)

“Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 memberikan pedoman teknis yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital, untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital” kata Jeri, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (10/3).

“Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda Papua,” sambungnya. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi dasar pengaturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan pemerintah pusat terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di internet.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, mengatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, khususnya dari paparan konten negatif.

Baca Juga :  Temui Gubernur Papsel, Telkom Beberkan Sejumlah Langkah Konkrit Kedepan
Jeri Agus Yudianto (foto:Elfira/Cepos)

“Permenkomdigi Nomor 2 Tahun 2026 memberikan pedoman teknis yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital, untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital” kata Jeri, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (10/3).

“Pemerintah Provinsi Papua mendukung penuh implementasi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda Papua,” sambungnya. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi dasar pengaturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya