Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Terlibat Penjual Ribuan Amunisi, Tiga Oknum TNI Dipecat

MINTA ARAHAN: Dua terdakwa oknum anggota TNI  Serda Wahyu dan Pratu Okto saat meminta arahan dari kuasa hukumnya dalam sidang putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (11/2). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Satu prajurit TNI penjual ribuan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata dihukum seumur hidup dalam sidang putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (11/2). Adapun identitas terpidana yakni Serda Wahyu Insyafiadi.

Dari tuntutan yang dibacakan Hakim Ketua Letkol sus Muhammad Idris dalam sidang putusan penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di Wilayah Timika menyampaikan perbuatan para terdakwa sangat membahayakan nyawa setiap prajurit TNI yang  bertugas dalam rangka pemulihan keamanan  di Papua. Bahkan  nyawa masyarakat Papua yang tidak berdosapun ikut terancam keselamatannya.

Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan keresahan bagi  prajurit TNI yang bertugas di Papua. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit.

Menimbang layak atau tidaknya para terdakwa tetap dipertahankan dalam dinas Militer, maka  majelis hakim mengungkapkan pendapatnya yakni Serda Wahyu merupakan  kurir yang bertugas untuk menjaga gudang senjata dan amunisi namun kepercayaan dan amanah yang diemban malah disalahgunaan dengan mengambil  amunisi tersebut dan menjulanya kepada KK. Yang jelas-jelas merupakan musuh negara dan pengacau keamanan Papua.

Perbuatan pelaku tidak diterima di lingkungan TNI, karena jatuhnya amunisi ke tangan  KKB digunakan kelompok tersebut menyerang prajurit TNI yang bertugas di Papua. Untuk itu, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penghianatan terhadap TNI.

Terkait hal itu, Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris mengadili Serda Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa  hak menyerahkan dan membawa amunisi secara bersama-sama. 

Majelis hakim juga memidana para terdakwa dengan pidana  pokok seumur hidup dan  pidana  tambahan dipecat dari dinas militer serta terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Calon Wagub, Partai Demokrat Usulkan Yunus Wonda

Selain Serda Wahyu, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga menvonis dua anggota TNI AD lainnya yakni Pratu Okto Maure dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pratu Elias K. Waromi dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Terhadap mereka juga mendapat pidana tambahan yakni pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer. Sebab dianggap telah melanggar sumpah prajurit dan sapta marga.

Adapun hakim ketua untuk perkara Serda Wahyu dipimpin Hakim Ketua Letkol sus Muhammad Idris, sedangkan perkara untuk Pratu Okto dan Pratu Elias dipimpin  langsung Hakim Ketua Letkol Sus Erwin Sulistiono.

Ketika putusan  dinyatakan selesai, ketiga terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding dan diberi waktu selama 7 hari. Adapun barang  bukti berupa 1 lembar foto, 600  butir amunisi tajam dan kantong amunisi.

Secara terpisah, Wakapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Dax Sianturi menyampaikan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan memberikan toleransi bagi oknum prajurit yang terlibat dalam transaksi penjualan amunisi.

“Arahan dari Pangdam sudah jelas. Tidak diberikan toleransi dan kita serahkan penyelesaiannya kepada proses hukum,” ucapnya.

Terkait dengan kejadian ini, Kodam akan memperketat pengamanan dan administrasi keluar masuknya amunisi. Dengan begitu dapat diketahui bila ada amunisi yang keluar tanpa sepengetahuan dan izin dari komando.

Adapun transaksi jual beli amunisi ini terkuak pada tanggal 4 Agustus 2019. Dimana saat itu anggota menangkap Pratu Denisla di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada Agustus tahun 2019.

Setelah dibawa ke Pomdam XVII/Cenderawasih, Pratu Denisla menyebutkan nama dua rekannya yakni Pratu Okto dan Pratu Methu, sehingga kedua rekannya ditangkap di Timika oleh tim gabungan. Dari kedua anggota tersebutlah didapatkan keterangan bahwa amunisi berasal dari Serda Wahyu Insyafiadi.

Baca Juga :  Antar Penumpang,  Dua Tukang Ojek Ditembak KKB

Diketahui sumber utama penyuplay ribuan amunisi adalah Demisla dan Wahyu yang diberikan ke Jefri yang merupakan warga sipil yang ada di Timika untuk selajutnya dijual ke Moses secara bertahap yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata.

Proses penjualan dari Jefri dan Moses berlangsung dari Juli 2018 sampai Juli 2019. Kasus ini terungkap ketika Jefri ditangkap 25 Juli 2019 di Timika. Kemudian dari keterangan Jefri terungkap nama-nama oknum prajurit yang diduga mengambil dan menjual amunisi milik negara ini.

Jefri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Timika selama 6 tahun penjara, sedangkan Moses masih buron hingga saat ini. Dalam fakta persidangan, Demisla saat itu meminta amunisi dengan alasan berburu ke rekannya bernama Dekky. Karena tak punya amunisi maka Deky langsung menelepon Elias dan dari situlah Denisla mendapatkan amunisi sebanyak 860 butir dan memberikan Elias uang saku Rp 500 ribu.

Sementara Wahyu sendiri melakukan tiga kali transaksi secara bertahap yakni 67 butir, 760 butir dan 1.200 butir amunisi. Dua transaksi diberikan kepada Okto sedangkan transaksi ketiga diberikan langsung kepada Jefri. Dimana semua amunisi itu diambil Wahyu langsung dari gudang dan Wahyu diperkirakan telah mengantongi uang senilai Rp 34 juta.

Dari transaksi Wahyu dan Denisla tersebut, diketahui Moses sudah menerima amunisi hampir 4 ribu butir. Selain transaksi amunisi, diketahui ada transaksi lima senjata. Namun belum diungkapkan dalam persidangan kali ini. (fia/nat)

MINTA ARAHAN: Dua terdakwa oknum anggota TNI  Serda Wahyu dan Pratu Okto saat meminta arahan dari kuasa hukumnya dalam sidang putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (11/2). ( FOTO: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Satu prajurit TNI penjual ribuan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata dihukum seumur hidup dalam sidang putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (11/2). Adapun identitas terpidana yakni Serda Wahyu Insyafiadi.

Dari tuntutan yang dibacakan Hakim Ketua Letkol sus Muhammad Idris dalam sidang putusan penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di Wilayah Timika menyampaikan perbuatan para terdakwa sangat membahayakan nyawa setiap prajurit TNI yang  bertugas dalam rangka pemulihan keamanan  di Papua. Bahkan  nyawa masyarakat Papua yang tidak berdosapun ikut terancam keselamatannya.

Perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan keresahan bagi  prajurit TNI yang bertugas di Papua. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit.

Menimbang layak atau tidaknya para terdakwa tetap dipertahankan dalam dinas Militer, maka  majelis hakim mengungkapkan pendapatnya yakni Serda Wahyu merupakan  kurir yang bertugas untuk menjaga gudang senjata dan amunisi namun kepercayaan dan amanah yang diemban malah disalahgunaan dengan mengambil  amunisi tersebut dan menjulanya kepada KK. Yang jelas-jelas merupakan musuh negara dan pengacau keamanan Papua.

Perbuatan pelaku tidak diterima di lingkungan TNI, karena jatuhnya amunisi ke tangan  KKB digunakan kelompok tersebut menyerang prajurit TNI yang bertugas di Papua. Untuk itu, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penghianatan terhadap TNI.

Terkait hal itu, Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris mengadili Serda Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa  hak menyerahkan dan membawa amunisi secara bersama-sama. 

Majelis hakim juga memidana para terdakwa dengan pidana  pokok seumur hidup dan  pidana  tambahan dipecat dari dinas militer serta terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Pj Bupati Nduga Diminta Tak Perlu Takut

Selain Serda Wahyu, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura juga menvonis dua anggota TNI AD lainnya yakni Pratu Okto Maure dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pratu Elias K. Waromi dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Terhadap mereka juga mendapat pidana tambahan yakni pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer. Sebab dianggap telah melanggar sumpah prajurit dan sapta marga.

Adapun hakim ketua untuk perkara Serda Wahyu dipimpin Hakim Ketua Letkol sus Muhammad Idris, sedangkan perkara untuk Pratu Okto dan Pratu Elias dipimpin  langsung Hakim Ketua Letkol Sus Erwin Sulistiono.

Ketika putusan  dinyatakan selesai, ketiga terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding dan diberi waktu selama 7 hari. Adapun barang  bukti berupa 1 lembar foto, 600  butir amunisi tajam dan kantong amunisi.

Secara terpisah, Wakapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Dax Sianturi menyampaikan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan memberikan toleransi bagi oknum prajurit yang terlibat dalam transaksi penjualan amunisi.

“Arahan dari Pangdam sudah jelas. Tidak diberikan toleransi dan kita serahkan penyelesaiannya kepada proses hukum,” ucapnya.

Terkait dengan kejadian ini, Kodam akan memperketat pengamanan dan administrasi keluar masuknya amunisi. Dengan begitu dapat diketahui bila ada amunisi yang keluar tanpa sepengetahuan dan izin dari komando.

Adapun transaksi jual beli amunisi ini terkuak pada tanggal 4 Agustus 2019. Dimana saat itu anggota menangkap Pratu Denisla di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada Agustus tahun 2019.

Setelah dibawa ke Pomdam XVII/Cenderawasih, Pratu Denisla menyebutkan nama dua rekannya yakni Pratu Okto dan Pratu Methu, sehingga kedua rekannya ditangkap di Timika oleh tim gabungan. Dari kedua anggota tersebutlah didapatkan keterangan bahwa amunisi berasal dari Serda Wahyu Insyafiadi.

Baca Juga :  Calon Wagub, Partai Demokrat Usulkan Yunus Wonda

Diketahui sumber utama penyuplay ribuan amunisi adalah Demisla dan Wahyu yang diberikan ke Jefri yang merupakan warga sipil yang ada di Timika untuk selajutnya dijual ke Moses secara bertahap yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata.

Proses penjualan dari Jefri dan Moses berlangsung dari Juli 2018 sampai Juli 2019. Kasus ini terungkap ketika Jefri ditangkap 25 Juli 2019 di Timika. Kemudian dari keterangan Jefri terungkap nama-nama oknum prajurit yang diduga mengambil dan menjual amunisi milik negara ini.

Jefri sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Timika selama 6 tahun penjara, sedangkan Moses masih buron hingga saat ini. Dalam fakta persidangan, Demisla saat itu meminta amunisi dengan alasan berburu ke rekannya bernama Dekky. Karena tak punya amunisi maka Deky langsung menelepon Elias dan dari situlah Denisla mendapatkan amunisi sebanyak 860 butir dan memberikan Elias uang saku Rp 500 ribu.

Sementara Wahyu sendiri melakukan tiga kali transaksi secara bertahap yakni 67 butir, 760 butir dan 1.200 butir amunisi. Dua transaksi diberikan kepada Okto sedangkan transaksi ketiga diberikan langsung kepada Jefri. Dimana semua amunisi itu diambil Wahyu langsung dari gudang dan Wahyu diperkirakan telah mengantongi uang senilai Rp 34 juta.

Dari transaksi Wahyu dan Denisla tersebut, diketahui Moses sudah menerima amunisi hampir 4 ribu butir. Selain transaksi amunisi, diketahui ada transaksi lima senjata. Namun belum diungkapkan dalam persidangan kali ini. (fia/nat)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya