JAYAPURA – Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM Papua memberikan catatan khusus kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Yang mana seharusnya, pada 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
“Kemarin (9 Desember), kita berharap Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan berapa kasus yang mereka tangani sepanjang tahun 2025. Namun kenyataannya tidak ada, ini Kejaksaan Tinggi Papua buat apa saja ? Kejaksaan membiarkan kejahatan di atas tanah ini,” tegas Kepala Sekretariat Komnas HAM RI di Papua, Frits Ramandey, Rabu (10/12).
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM. Intinya jangan tebang pilih sebab mata masyarakat akan terus memantau apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum. Apakah memiliki integritas atau sebaliknya.
Ini menyinggung terkait perkara dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Komnas HAM berharap kasus-kasus yang ditangani Kejati bisa rampung dan berkeadilan, artinya jangan ada yang diistimewakan.
Jangan melakukan perbuatan yang sama namun ada yang ditahan dan ada yang tidak ditahan. Sekalipun Kejati memiliki alasan untuk itu namun bagi masyarakat awam ini akan memunculkan pertanyaan. Jadi dengan adanya Kajati baru masyarakat kini mengamati dan menunggu apa terobosan yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan atau kasus yang sedang berproses.
JAYAPURA – Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM Papua memberikan catatan khusus kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Yang mana seharusnya, pada 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.
“Kemarin (9 Desember), kita berharap Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan berapa kasus yang mereka tangani sepanjang tahun 2025. Namun kenyataannya tidak ada, ini Kejaksaan Tinggi Papua buat apa saja ? Kejaksaan membiarkan kejahatan di atas tanah ini,” tegas Kepala Sekretariat Komnas HAM RI di Papua, Frits Ramandey, Rabu (10/12).
Menurut Frits, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional objektif dan akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM. Intinya jangan tebang pilih sebab mata masyarakat akan terus memantau apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum. Apakah memiliki integritas atau sebaliknya.
Ini menyinggung terkait perkara dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Komnas HAM berharap kasus-kasus yang ditangani Kejati bisa rampung dan berkeadilan, artinya jangan ada yang diistimewakan.
Jangan melakukan perbuatan yang sama namun ada yang ditahan dan ada yang tidak ditahan. Sekalipun Kejati memiliki alasan untuk itu namun bagi masyarakat awam ini akan memunculkan pertanyaan. Jadi dengan adanya Kajati baru masyarakat kini mengamati dan menunggu apa terobosan yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan atau kasus yang sedang berproses.