Mereka datang karena menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan PPD untuk Paslon nomor urut 02 Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO). Aksi ini diwarnai pembentangan spanduk maupun poster sebagai bentuk kritik atas ketidak profesionalan PPD Japsel dalam mempleno rekapitulasi surat suara di wilayah tersebut.
Spanduk ataupun poster tersebut bertulis “Penyelenggara busuk (PPD & KPU) normalkan suara rakyat di Japsel”. Ada juga yang bertuliskan “Stop rampok kemenangan rakyat bersama BTM-YB” Selain itu, ada juga “Peringatan darurat bukti bobroknya sistem demokrasi komisi pemilihan umum Kota Jayapura” termasuk terkait Partai Coklat.
“Kami minta suara kami di Distrik Japsel dikembalikan,” ucap koordinator Aksi, Martha Haay tadi malam. Yang diinginkan adalah hak politik yang disalurkan sangat disalahgunakan.
“Kami memilih BTM-YB karena suara hati kami sebagai ibu-ibu, kami datang dengan damai dan kami sudah menyampaikan apa yang menjadi keresahan kami,” tutupnya.
Sementara terkait masalah rekapitulasi Distrik Jayapura selatan yang tak kunjung diumumkan akhirnya mendapat respon dari Ketua KPU Papua Steve Dumbon. Ia menilai hasil rekapitulasi PPD Japsel pleno cacat.
Pasalnya data antara gubernur dan walikota tidak sinkron.
“Masak ada sekitar 10 ribu orang yang hanya memilih gubernur, kemudian dia tidak memilih walikota.
Kami anggap hasil ini cacat,” tegas Steve Dumbon saat mengecek perkembangan pleno KPU Kota Jayapura tadi malam. Steve meminta PPD Japsel segera meninjau kembali hasil suara gubernur sebab ada masalah non teknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD.
“KPU Kota tidak bisa mengambil langkah ini karena hasil pleno PPD Japsel ini kami anggap cacat,” tandasnya. Ia pun menegaskan kehadiran mereka di sekretariat KPU Kota Jayapura bukan untuk mengintervensi kerja PPD maupun KPU Kota. Namun mereka hanya ingin memberi penjelasan terkait benang kusut atas masalah penggelembungan suara di Distrik Japsel.
Kami hanya datang memberi penjelasan agar wawasan mereka terbuka, karena KPU Kota maupun kami di Provinsi tidak bisa melakukan pleno kalau pleno tingkat Distrik masih cacat,” tuturnya.
Steve menjelaskan untuk waktu pleno tingkat kota, akan menyesuaikan dengan hasil pleno PPD Japsel yang tentunya masalah yang terjadi harus diselesaikan sehingga tingkat Kota tidak lagi membahas masalah yang sama.
“Pleno PPD ini juga kami lihat berita acaranya hanya satu komisioner yang tanda tangan sedangkan 4 lainnya tidak mau tanda tangan. Ini menunjukan pleno PPD Japsel bermasalah,” tegasnya.