Thursday, December 12, 2024
27.7 C
Jayapura

Denny Henrry Bonai Pimpin DPR Papua

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua menggelar rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029, di ruangan rapat paripurna kantor DPRP Papua, Senin (9/12). Rapat tersebut dipimpin ketua sementara, Tan Wie Long didampingi Wakil ketua sementara Herlin Beatrix Monim.

Dalam sambutannya Tan Wie Long menyampaikan keanggotaan DPR Papua pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah melaksanakan pengucapan sumpah dan janji pada, 31 Oktober 2024 lalu.

Selanjutnya untuk komposisi pimpinan DPR Papua masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi : Ayat (1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri dari  1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 sampai dengan 100 orang.

Kemudian  1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 sampai dengan 84 orang. Lalu  1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai dengan 44 orang. “Ayat (2) pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi,”  beber Tan Wie Long.

Baca Juga :  8 Kabupaten/Kota Belum Masukkan Data Honorer

Sehingga sesuai dengan amanat Pasal 111 Undang-Undang 23 tersebut diatas, Pimpinan DPR Papua terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua.

Lebih lanjut, Tan Wie Long mengatakan untuk penetapan pimpinan DPR Papua akan dilaksanakan sesuai dengan penjelasan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan sebagai berikut Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

“Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” terangnya. Untuk itu, pada harini (Senin, 9 Desember 2024) DPR Papua melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sesuai dengan usulan dari masing-masing Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR Papua.

Baca Juga :  PTFI-USAID Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting di Papua

Seperti diketahui komposisi jumlah Pimpinan DPR Papua mengalami penambahan, sebagaimana dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil Ketua DPR Papua”.

Namun demikian, mengingat anggota DPR Papua yang diangkat masih dalam proses rekruitmen oleh Panitia Seleksi (Pansel), maka Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua pada hari ini, akan mengumumkan pimpinan DPR Papua yang berasal dari Partai Politik.

DPRP juga merilis empat pimpinan defenitif yaitu  Denny Henrry Bonai, ST dari Partai Golkar sebagai Ketua DPR Papua,  Herlin Beatrix Maryke Monim, SE., MM dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua I DPR Papua,  Mukry Mauritz Hamadi, S.IP dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua II DPR Papua dan H. Supriyadi Laling, dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua III DPR Papua. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua menggelar rapat paripurna Pengumuman Penetapan Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029, di ruangan rapat paripurna kantor DPRP Papua, Senin (9/12). Rapat tersebut dipimpin ketua sementara, Tan Wie Long didampingi Wakil ketua sementara Herlin Beatrix Monim.

Dalam sambutannya Tan Wie Long menyampaikan keanggotaan DPR Papua pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah melaksanakan pengucapan sumpah dan janji pada, 31 Oktober 2024 lalu.

Selanjutnya untuk komposisi pimpinan DPR Papua masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi : Ayat (1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri dari  1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 sampai dengan 100 orang.

Kemudian  1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 sampai dengan 84 orang. Lalu  1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai dengan 44 orang. “Ayat (2) pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi,”  beber Tan Wie Long.

Baca Juga :  Berbagai Pertunjukan Akan Ditampilkan Anak-anak Papua Dalam Puncak HAN 2024

Sehingga sesuai dengan amanat Pasal 111 Undang-Undang 23 tersebut diatas, Pimpinan DPR Papua terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua.

Lebih lanjut, Tan Wie Long mengatakan untuk penetapan pimpinan DPR Papua akan dilaksanakan sesuai dengan penjelasan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan sebagai berikut Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

“Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” terangnya. Untuk itu, pada harini (Senin, 9 Desember 2024) DPR Papua melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sesuai dengan usulan dari masing-masing Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR Papua.

Baca Juga :  Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Pemberdayaan Ekonomi Berlanjut

Seperti diketahui komposisi jumlah Pimpinan DPR Papua mengalami penambahan, sebagaimana dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil Ketua DPR Papua”.

Namun demikian, mengingat anggota DPR Papua yang diangkat masih dalam proses rekruitmen oleh Panitia Seleksi (Pansel), maka Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua pada hari ini, akan mengumumkan pimpinan DPR Papua yang berasal dari Partai Politik.

DPRP juga merilis empat pimpinan defenitif yaitu  Denny Henrry Bonai, ST dari Partai Golkar sebagai Ketua DPR Papua,  Herlin Beatrix Maryke Monim, SE., MM dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua I DPR Papua,  Mukry Mauritz Hamadi, S.IP dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua II DPR Papua dan H. Supriyadi Laling, dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua III DPR Papua. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya