Soal kehadiran tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze masuk dalam KEP2OKP tersebut, Damianus Katayu melihat sebagai hal yang sah-saja.
‘’Bagi saya itu sah-sah saja. Presiden mau memilih siapa saja, karena itu hak prerogatif presiden. Tapi, secara kelembagaan, harus kita lihat tugas pokok dan fungsinya. Sebab, dalam PP 107, tugas mengawal UU Otsus adalah selain MRP adalah BP3OKP. Lalu, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi KHusus Papua ini masuk dimana.
Kewenangannya apa saja ditengah pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran terpasuk Otsus juga dipangkas,’’ tandasnya.
Damianus menjelaskan, dengan membentuk kelembagaan baru sudah otomatis membutuhkan anggaran. Di sisi lain, pemerintah pusat melakukan efisiensi atau pemotongan anggaran ke daerah termasuk dana Otsus kena imbasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos