Sebelumnya, Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 telah mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan Praedy Wanimbo dan La Ode Sultan Zaldi Saim itu bermula dari penangkapan Praedy oleh satgas ODC di Wamena, pada 15 mei 2025. Dari hasil pemeriksaan ia mengaku mendapati amunisi tersebut dari La Ode Sultan Zaldi Saim
La Ode diketahui menjual amunisi kepadanya dengan harga Rp100.000 per butir. Selang beberapa hari setelah penangkapan tersebut Lao de menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5) setelah mengetahui tindakannya telah terungkap. Dalam pengakuannya, ia sudah menjual amunisi sejak 2017, saat masih menjadi warga sipil, dan melanjutkannya pada 2021 serta 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. “Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua,” pungkas Brigjen Faizal (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos