JAKARTA-Dua kasus dugaan penjualan amunisi senjata api yang melibatkan oknum prajurit TNI Angkatan Darat yaitu Praka AKG dan Prada YW mendapat atensi dari Markas Besar TNI AD (Mabesad) di Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan bahwa instansinya berkomitmen memberi sanksi tegas kepada oknum prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi bila pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit tersebut masuk kategori berat seperti penjualan amunisi di daerah tugas.
Jenderal bintang satu TNI AD itu tegas menyatakan bahwa perbuatan Praka AKG dan Prada YW tidak patut. ”Tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI,” ungkap dia, Kamis (9/6). Karena itu, kedua prajurit tersebut dipastikan bakal diproses hukum oleh Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Pasca ditangkap oleh Kodam XVII/Cenderawasih, proses hukum kepada kedua prajurit tersebut langsung berjalan. ”Penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum,” imbuh Tatang.
Yang jelas, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak mentolerir perbuatan kedua prajurit tersebut. ”Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat penyalahgunaan amunisi,” tambahnya.
Kodam XVIII/Cenderawasih pun memastikan hal yang sama. Mereka bakal menindak tegas prajurit TNI AD yang menjual amunisi senjata api kepada Kelompok Separatis Teroris (KST) di Papua. Proses hukum terhadap Praka AKG dan Prada YW telah berjalan. Keduanya sudah diamankan oleh personel Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih.
Saat dihubungi oleh Jawa Pos, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh Praka AKG diketahui dari pengembangan penanganan kasus pembacokan warga di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. ”Selasa, 7 Juni 2022 pukul 07.00 WIT telah dilaksanakan penangkapan terhadap FS,” ungkap perwira menengah TNI AD dengan dua kembang di pundak itu.
FS merupakan salah seorang anggota KST yang diburu oleh aparat TNI dan Polri. Dia tidak lain adalah pelaku pembacokan warga bernama Asep. Setelah ditangkap oleh aparat gabungan TNI dan Polri, FS dibawa ke Polsek Intan Jaya. Proses hukum terhadap FS dijalankan oleh aparat kepolisian di sana. Berdasar keterangan FS, telah terjadi transaksi jual beli amunisi senjata api antara KST dengan seorang prajurit TNI.
Transaksi tersebut dilakukan oleh FS dengan perantara seorang warga berinisial JS. ”Bahwa benar dari pengembangan pemeriksaan FS diperoleh keterangan sudah membeli amunisi sebanyak sepuluh butir dari oknum TNI,” beber Herman. Informasi yang diterima dari FS pun langsung ditindaklanjuti oleh Kodam XVII/Cenderawasih. Mereka mengirim tim untuk mendatangi rumah JS dengan tujuan mengklarifikasi informasi tersebut.
Begitu tiba di rumah FS, lanjut Herman, petugas Kodam XVII/Cenderawasih mendapati Praka AKG tengah berada di sana. Petugas pun langsung menanyai Praka AKG. Hasilnya, diketahui bawah Praka AKG merupakan personel Satuan Tugas Aparat Teritorial (Satgas Apter) Kodim Persiapan Intan Jaya. ”Saat dimintai keterangan, JS mengakui telah menerima titipan amunisi kaliber 5,56 milimeter sebanyak sepuluh butir dari Praka AKG,” jelas dia.
Amunisi tersebut lantas diserahkan kepada FS. Penyerahan amunisi dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali. Kepada petugas dari Kodam XVII/Cenderawasih, Praka AKG tidak mengelak dan berusaha menyangkal perbuatan yang telah dilakukannya. ”Praka AKG mengakui telah menjual amunisi sebanyak sepuluh butir,” kata Herman. Tidak hanya itu, Praka AKG juga membenarkan bahwa amunisi tersebut dijual kepada anggota KST.
Lebih dari itu, Praka AKG menyadari bahwa KST merupakan kelompok yang kerap menyerang masyarakat dan aparat keamanan TNI – Polri. Mereka punya riwayat panjang melakukan aksi di Papua. Atas perbuatan yang dilakukan oleh Praka AKG, Kodam XVII/Cenderawasih memastikan bahwa proses hukum sesuai aturan yang berlaku bakal dilakukan. ”Perkembangan (penanganan kasusnya) akan kami update,” ungkap Herman.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sudah menegaskan bahwa dirinya memantau dan memerhatikan setiap kasus pelanggaran hukum oleh TNI. ”Saya mengawal hampir setiap minggu seluruh proses hukum yang berlangsung,” ungkap dia. Belakangan, TNI dihujani kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit. Beberapa diantaranya bahkan sampai memakan korban jiwa. Kasus Kolonel Infanteri Priyanto di Jawa Barat adalah salah satunya.
Sementara itu, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom menuturkan bahwa terkait penangkapan oknum TNI yang menjual senjata bisa jadi memang skenario dari TNI. “Mungkin saja,” urainya.
Namun begitu, Sebby mengakui bahwa pihaknya mendapatkan senjata dan amunisi ada beberapa sumber. Yakni, merampas senjata dari TNI dan Polri, membeli senjata dari anggota TNI dan Polri dan terakhir membelinya di pasar gelap. “Namanya juga usaha, orang berjuang untuk merdeka pasti berusaha keras mendapatkan senjata,” ungkapnya kepada Jawa Pos.
Menurutnya, pihaknya juga telah melihat video anggota TNI yang menjual senjata dan amunisi tersebut. Dalam video tersebut tampak sedang diinterogasi. “Saya malah kasihan ke anggota TNI itu,” ujarnya.
Dalam berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan tentunya banyak yang memberikan dukungan. Dulu Indonesia juga pasti banyak yang mendukung, entah orang Belanda, Jepang atau lainnya. “Sekarang ini TPNPB-OPM juga banyak yang didukung warga Indonesia,” tuturnya.
Dia mengklaim bahwa senjata yang dimiliki TPNPB-OPM didominasi oleh senjata rampasan. Hal tersebut membuktikan bahwa TNI dan Polri memiliki pasukan yang tidak profesional dan rapuh. “Mudah dilumpuhkan dan dirampas senjatanya,” ujarnya.
Selain terkait senjata, Sebby juga kembali mengungkit soal rencana revolusi total TPNPB-OPM. Kemungkinan besar TPNPB-OPM akan mengumumkan revolusi total di awal tahun depan. “Itu rencananya,” urainya.
Saat revolusi total diumumkan, lanjutnya, TPNPB-OPM akan mengusir semua warga Indonesia di Papua. Untuk sampai ke tujuan tersebut, semuanya bertahap dilakukan. Dari mempersiapkan anggota, senjata dan sebagai. “Semua sedang dipersiapkan,” paparnya.
Terpisah, pemerhati isu-isu militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyampaikan bahwa kasus penjualan senjata api dan amunisi yang melibatkan prajurit TNI di Papua bukan pertama kali terjadi. Dia menyatakan, kasus serupa sudah berulang. ”Kita melihat sejumlah praktik buruk penjualan senjata dan amunisi oleh oknum anggota pada kelompok yang mestinya mereka tumpas,” imbuhnya.
Menurut Fahmi, banyak aspek dapat memengaruhi prajurit untuk melakukan pelanggaran. Termasuk pelanggaran berat menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh. ”Bertugas di daerah operasi seperti di Papua itu kekuatan mental dan moril prajurit tidak bisa dianggap sama rata,” imbuhnya. Prajurit yang memiliki kebiasaan kurang disiplin dalam aktivitas di luar kedinasan, lanjut dia, cenderung berani melakukan praktik buruk.
Mereka berpotensi melakukan pelanggaran disiplin hingga perbuatan melawan hukum militer ketika bertugas di daerah operasi. Terlebih jika perbuatan itu mendatangkan keuntungan dan dapat dimanfaatkan untuk aktivitas-aktivitas pelampiasan stres. ”Bagaimana menghilangkan praktik-praktik buruk semacam itu akan sangat tergantung pada kemampuan TNI – Polri menjaga moril dan mental anggotanya,” ungkap Fahmi.
Selain itu, Fahmi menyatakan bahwa penting bagi TNI dan Polri untuk juga menghadirkan figur pimpinan yang bisa menjadi teladan sekaligus mampu mengawasi dan mengayomi anggotanya selama berada di daerah operasi. Figur itu harus ada di setiap level. Utamanya yang bertugas memimpin prajurit di lapangan atau daerah penugasan. Dengan begitu, tingkah laku para prajurit di medan tugas tidak akan melenceng dari aturan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, oknum TNI dan Polri yang tega menjual senjata beserta amunisi ke KST layak disebut sebagai penghianat. Sangat layak diproses pidana dan dipecat. “Proses semuanya,” tegasnya.
Yang juga penting adalah menelusuri jaringan oknum-oknum tersebut. Sehingga, benar-benar berhenti jaringannya memasok senjata dan amunisi. “Proses hukum semua jaringannya,” terangnya.
Untuk mencegah kasus semacam itu terulang, TNI dan Polri perlu untuk melakukan operasi penegakan hukum ke jalur-jalur yang rawan terjadi penyelundupan senjata. “Harus dihukum berat untuk memberikan efek jera,” paparnya kemarin. (idr/syn/JPG)