JAYAPURA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada pun sidang perdana gugatan praperadilan itu ditunda karena KPK tak hadir.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan keberatannya atas penundaan tersebut. Dia mengatakan penundaan selama tiga pekan terlalu lama. “Kami meminta waktu tiga hari, sebab masa panggilan yang patut tiga hari,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (10/4).
Selain itu, Petrus juga menyatakan Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengirimkan surat resmi ke Pimpinan KPK. Isi surat tersebut meminta agar Ibu Yulce Wenda, istri dari Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dibebaskan jadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
“Sebagai istri dari Lukas Enembe, Ibu Yulce Wenda dibebaskan sebagai saksi berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Menurut Petrus Bala Pattyona, KPK memanggil Ibu Yulce Wenda untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Papua pada Senin, 10 April 2023. Berkaitan dengan Surat Panggilan Penyidik KPK Nomor : Spgl/2508/Dik.01.00/23/03/2023 tertanggal 30 Maret 2022 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa janji Lukas selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Sebagaimana yang dimaksud pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap Yulce Wenda. Maka pihaknya mengirimkan surat balasan permohonan untuk dibebaskan sebagai saksi.
“Secara yuridis, Yulce Wenda adalah istri sah dari Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyidik KPK. Maka klien kami dibebaskan dan menolak serta tidak bersedia sebagai saksi karena undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Dimana dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur : (1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.
Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa Jo. Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP : Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangan dan mengundurkan diri sebagai saksi (a) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa.
“Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, saksi Yulce Wenda menyatakan menggunakan hak-nya yang diberikan oleh undang-undang untuk dibebaskan sebagai saksi atau tidak bersedia menjadi saksi atau menolak menjadi saksi. Oleh karena itu, mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulce Wenda untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” pungkasnya. (fia/wen)