Gustaf menilai peringatan Hari HAM yang dirayakan tiap tahun tidak memberi dampak nyata karena pemerintah lebih menonjolkan sisi pencitraan. Tapi Negara harus menunjukkan kehadirannya dalam memperhatikan HAM dalam segala aspek.
“Saya minta negara hentikan pencitraan terhadap HAM di Indonesia khususnya di Papua,” tegas Gustaf. Ia mendesak agar institusi pemerintah dan aparat penegak hukum menempatkan perspektif HAM sebagai kerangka berpikir utama.
“Jangan sampai pemerintah sibuk melihat ke Palestina, tapi situasi di depan mata sendiri tidak ditangani,” tegasnya. Menurut Gustaf, salah satu hambatan penegakan HAM di Papua adalah terbatasnya kewenangan Komnas HAM Perwakilan Papua.
“Komnas HAM Papua tidak punya kekuatan penegakan karena regulasinya tidak memberi kewenangan penyelidikan. Mereka hanya bisa memantau dan monitoring,” jelasnya.
Ia menilai perlu ada perubahan regulasi agar Komnas HAM Papua memiliki kewenangan penyelidikan layaknya Komnas HAM RI, sehingga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan hukum terkait kasus-kasus HAM di Papua.
“Sehingga mereka tidak hanya memonitoring setiap kasus pelanggaran HAM tapi, mereka punya peran strategis untuk menyelesaikan kasus HAM di Papua ini,” pungkasnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gustaf menilai peringatan Hari HAM yang dirayakan tiap tahun tidak memberi dampak nyata karena pemerintah lebih menonjolkan sisi pencitraan. Tapi Negara harus menunjukkan kehadirannya dalam memperhatikan HAM dalam segala aspek.
“Saya minta negara hentikan pencitraan terhadap HAM di Indonesia khususnya di Papua,” tegas Gustaf. Ia mendesak agar institusi pemerintah dan aparat penegak hukum menempatkan perspektif HAM sebagai kerangka berpikir utama.
“Jangan sampai pemerintah sibuk melihat ke Palestina, tapi situasi di depan mata sendiri tidak ditangani,” tegasnya. Menurut Gustaf, salah satu hambatan penegakan HAM di Papua adalah terbatasnya kewenangan Komnas HAM Perwakilan Papua.
“Komnas HAM Papua tidak punya kekuatan penegakan karena regulasinya tidak memberi kewenangan penyelidikan. Mereka hanya bisa memantau dan monitoring,” jelasnya.
Ia menilai perlu ada perubahan regulasi agar Komnas HAM Papua memiliki kewenangan penyelidikan layaknya Komnas HAM RI, sehingga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan hukum terkait kasus-kasus HAM di Papua.
“Sehingga mereka tidak hanya memonitoring setiap kasus pelanggaran HAM tapi, mereka punya peran strategis untuk menyelesaikan kasus HAM di Papua ini,” pungkasnya (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos