Monday, May 20, 2024
27.7 C
Jayapura

MRP Tunggu Regulasi Pergantian

JAYAPURA  – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengaku masih menunggu regulasi atau mekanisme untuk mengganti pimpinan dan anggota MRP periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan pada 27 November 2022.

   Menurutnya, sebagaimana yang pernah dilakukan saat MRP periode pertama dan kedua, pernah dilakukan saat melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan anggota MRP, untuk melaksanakan tugas seperti biasanya.

  “MRP Anggota akan berakhir pada 27 November 2022, tinggal sebulan lagi aktif untuk kerja. Sementara menunggu pengisian rekrutmen anggota MRP periode berikutnya, saya pikir pemerintah telah menyediakan rujukan atau dasar hukum untuk melaksanakan penambahan jika belum ada pengisian,” kata Timotius Murib kepada wartawan usai pembukaan pleno masa sidang IV, di ruang sidang MRP, Kamis (6/10) pekan kemarin.

Baca Juga :  Wenan Watori:  Baleg DPR RI Tidak Tau Malu!

   Ia menjelaskan, setelah masa jabatan 2017-2022 belum ada pengisian hasil rekrutmen anggota baru, maka pemerintah pasti akan memperpanjang masa jabatan yang ada saat ini. “MRP ada untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus , sehingga tidak boleh terjadi. Saya pikir pemerintah pusat sudah tahu bagaimana sebaiknya agar tidak terjadi,” ujarnya.

   Ia menyebutkan untuk menjaga sampai hal-hal yang telah terjadi, dan DPRP telah menyampaikan kepada MRP jika terjadi keterlambatan, tentunya MRP yang ada saat ini akan diperpanjang sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri.

  “Untuk memperpanjang bulannya itu semua tergantung pada pemerintah pusat. Seperti anggota MRP periode pertama diperpanjang per enam bulan, periode kedua per tiga bulan diperpanjang lagi,” katanya. (oel/tri)

Baca Juga :  Diduga Karena Hard Landing

JAYAPURA  – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengaku masih menunggu regulasi atau mekanisme untuk mengganti pimpinan dan anggota MRP periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan pada 27 November 2022.

   Menurutnya, sebagaimana yang pernah dilakukan saat MRP periode pertama dan kedua, pernah dilakukan saat melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan anggota MRP, untuk melaksanakan tugas seperti biasanya.

  “MRP Anggota akan berakhir pada 27 November 2022, tinggal sebulan lagi aktif untuk kerja. Sementara menunggu pengisian rekrutmen anggota MRP periode berikutnya, saya pikir pemerintah telah menyediakan rujukan atau dasar hukum untuk melaksanakan penambahan jika belum ada pengisian,” kata Timotius Murib kepada wartawan usai pembukaan pleno masa sidang IV, di ruang sidang MRP, Kamis (6/10) pekan kemarin.

Baca Juga :  Nadiem Minta Uncen Dorong Mahasiswa Jadi Peneliti dan Inovator

   Ia menjelaskan, setelah masa jabatan 2017-2022 belum ada pengisian hasil rekrutmen anggota baru, maka pemerintah pasti akan memperpanjang masa jabatan yang ada saat ini. “MRP ada untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus , sehingga tidak boleh terjadi. Saya pikir pemerintah pusat sudah tahu bagaimana sebaiknya agar tidak terjadi,” ujarnya.

   Ia menyebutkan untuk menjaga sampai hal-hal yang telah terjadi, dan DPRP telah menyampaikan kepada MRP jika terjadi keterlambatan, tentunya MRP yang ada saat ini akan diperpanjang sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri.

  “Untuk memperpanjang bulannya itu semua tergantung pada pemerintah pusat. Seperti anggota MRP periode pertama diperpanjang per enam bulan, periode kedua per tiga bulan diperpanjang lagi,” katanya. (oel/tri)

Baca Juga :  Hingga Agustus, Polresta Tangani 51 Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Artikel Lainnya