Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

DAP Denda Rp 50 Triliun ke Presiden dan Sejumlah Pejabat

Gubernur Lukas Enembe Dikukuhkan Jadi Kepala Suku Besar

JAYAPURA-Sejumlah tokoh dari Dewan Adat Papua (DAP) mengukuhkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai kepala suku besar tanah dan bangsa Papua. Ini dilakukan di kediaman gubernur, di Koya Tengah Distrik Muara Tami pada Sabtu (9/10).

  Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan proses organisatoris DAP yang usai menggelar pleno ke-11. Selain itu keputusan tersebut merupakan pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

Alasan pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepada suku besar kata Sorabut tak berkaitan dengan politis, dimana yang bersangkutan sebagai gubernur melainkan melihat sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi gubernur.    

   “Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk ibu pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa Lukas Enembe layak dijadikan sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua,” jelas Dominikus Sorabut.

    Pengukuhan tersebut dilakukan dalam mekanisme pleno DAP sehingga pihaknya memberikan mahkota sebagai pemimpin besar Papua. Menurut Sorabut, sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintah terendah sejak masih bertugas di Merauke, wakil Bupati Puncak, Bupati Puncak, lalu gubernur cukup bagi mengabdi kepada bangsa dan negara.   

Baca Juga :  Jamaah Mulai Karantina Mandiri, Dilarang Keluar Kamar Hotel

   “Pengabdian itu tidak bisa diragukan karena telah dibuktikan bagaimana mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan dan terlebih sisi pendidikan,” sambung Sorabut.

   Dalam pendidikan,  Lukas Enembe menyekolahkan anak-anak Papua hingga ke luar negeri. Hanya sayangnya kata Sorabut ternyata apa yang dibuat oleh gubernur tidak dilihat sebagai tindakan positif malah semuanya dianggap dalam konteks negative. Bahkan narasi yang muncul adalah mendiskriminasi.

  “Pesoalan korupsi itu normatif, tetapi dalam hidup ini ada hukum dimana ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka. Kami merasa aneh karena  soal gratifikasi Rp1 miliar kemudian persoalan ini menjadi bola salju dengan memunculkan narasi Rp560 miliar hingga Rp1000 triliun. “ungkapnya.

Tak hanya itu, menariknya disini DAP juga memutuskan memberikan sanksi atau denda adat yang berkaitan dengan martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua. DAP memberi denda adat sebesar Rp 50 Triliun kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK dan Penjabat Gubernur Papua Barat.

Baca Juga :  Jangan Sampai Lumbung Sosial Dibangun Tanpa Pengawasan

    Ini dikarenakan dalam waktu dua bulan terakhir, Gubernur Lukas Enembe telah mengalami pelecehan dan martabatnya telah direndahkan secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar.

  Sehingga apa yang dialami Gubernur, itu merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua. Dan untuk menuju kesana, para pihak DAP akan mengundang mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK serta Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan digelar mekanisme adat dan akan mengundang pihak yang diberi sanksi itu.

   “Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat,” tegas Sorabut. (ade/tri)

Gubernur Lukas Enembe Dikukuhkan Jadi Kepala Suku Besar

JAYAPURA-Sejumlah tokoh dari Dewan Adat Papua (DAP) mengukuhkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai kepala suku besar tanah dan bangsa Papua. Ini dilakukan di kediaman gubernur, di Koya Tengah Distrik Muara Tami pada Sabtu (9/10).

  Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan proses organisatoris DAP yang usai menggelar pleno ke-11. Selain itu keputusan tersebut merupakan pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

Alasan pengukuhan Lukas Enembe sebagai kepada suku besar kata Sorabut tak berkaitan dengan politis, dimana yang bersangkutan sebagai gubernur melainkan melihat sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi gubernur.    

   “Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk ibu pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa Lukas Enembe layak dijadikan sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua,” jelas Dominikus Sorabut.

    Pengukuhan tersebut dilakukan dalam mekanisme pleno DAP sehingga pihaknya memberikan mahkota sebagai pemimpin besar Papua. Menurut Sorabut, sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintah terendah sejak masih bertugas di Merauke, wakil Bupati Puncak, Bupati Puncak, lalu gubernur cukup bagi mengabdi kepada bangsa dan negara.   

Baca Juga :  Harga Kayu Palang Jangan Terlalu Tinggi

   “Pengabdian itu tidak bisa diragukan karena telah dibuktikan bagaimana mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan dan terlebih sisi pendidikan,” sambung Sorabut.

   Dalam pendidikan,  Lukas Enembe menyekolahkan anak-anak Papua hingga ke luar negeri. Hanya sayangnya kata Sorabut ternyata apa yang dibuat oleh gubernur tidak dilihat sebagai tindakan positif malah semuanya dianggap dalam konteks negative. Bahkan narasi yang muncul adalah mendiskriminasi.

  “Pesoalan korupsi itu normatif, tetapi dalam hidup ini ada hukum dimana ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka. Kami merasa aneh karena  soal gratifikasi Rp1 miliar kemudian persoalan ini menjadi bola salju dengan memunculkan narasi Rp560 miliar hingga Rp1000 triliun. “ungkapnya.

Tak hanya itu, menariknya disini DAP juga memutuskan memberikan sanksi atau denda adat yang berkaitan dengan martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua. DAP memberi denda adat sebesar Rp 50 Triliun kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK dan Penjabat Gubernur Papua Barat.

Baca Juga :  Perempuan Papua Sudah Oke, Mampu Meraih Jabatan Strategis di Semua Lini

    Ini dikarenakan dalam waktu dua bulan terakhir, Gubernur Lukas Enembe telah mengalami pelecehan dan martabatnya telah direndahkan secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar.

  Sehingga apa yang dialami Gubernur, itu merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua. Dan untuk menuju kesana, para pihak DAP akan mengundang mulai dari Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK serta Penjabat Gubernur Papua Barat yang akan digelar mekanisme adat dan akan mengundang pihak yang diberi sanksi itu.

   “Para pihak yang melecehkan Lukas Enembe sebagai anak adat terbaik di sukunya, harus disidangkan dan dihukum dalam bentuk denda adat,” tegas Sorabut. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya