Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Yakin Masih Ada yang Kelas Kakap

Dari Pengungkapan Kasus Korupsi Dana PON Papua

JAYAPURA – Direktur Papua Anticorruption Investigation (PII), Anthon Raharusun ingatkan para pihak untuk tidak melakukan intervensi hingga teror kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua dalam pengungkapan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Saat ini penegakan hukum sedang dilakukan dan masyarakat menanti bagaimana hasil akhir dari tindakan yang merugikan negara tersebut.

“Jangan menghalang halangi penyidikan, sebab menghalangi proses penyidikan bisa berdampak pada orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Dan jika ada dugaan keterlibatan pejabat atau orang penting dalam kasus ini maka harus diproses,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Minggu (8/9). Anthon tidak menjabarkan secara gamblang namun PII nampaknya memahami betul tekanan yang akan dihadapi penyidik dalam pengungkapan kasus semacam ini.

Ada banyak sandungan yang akan muncul dan mengganggu penyidikan. Menurut Dosen Pascasarjana STIH Biak ini, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai ada tekanan publik kemudian jaksa secara gegabah menetapkan orang sebagai tersangka. Karenanya tak ada alasan bagi kejaksaan tinggi ataupun aparat penegak hukum untuk takut terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PON ini.

Baca Juga :  Rekrut Penerimaan Beasiswa Otsus Sesuai Kebutuhan

Ia meyakini akan ada manuver-manuver yang muncul apalagi pihak kejaksaan sebelumnya menyebut jika ada pelaku korupsi dana PON yang ikut dalam Pilkada. “Pelaku utama harus dicari, semua mata rantai yang terlibat dari kasus PON ini mulai dari pesuruh sampai dengan yang punya kuasa bagaimana dana PON itu digunakan harus diseret ke pengadilan. Siapapun yang terlibat sepanjang punya bukti yang cukup maka harus ditindak tanpa alasan apapun,” tegasnya.

Anhon mengingatkan para penyidik kejaksaan tinggi jangan karena adanya ancaman dari pihak lain lantas membuat pihak kejaksaan kendor apalagi sampai mempetieskan  kasus ini. Penyidik harus meyakini bahwa publik pasti memberikan dukungan dan jika ada yang mengancam atau meneror maka harus yakin publik akan siap mendukung penyidik.

“Ketika sudah menyampaikan ke publik adanya penetapan tersangka maka penegakan hukum terus berjalan. Tidak boleh terhenti hanya karena ada faktor tekanan pihak lain,” tegasnya. Disini Anthon juga mengingatkan pihak Kejaksaan bahwa dalam proses penagakan hukum perlu dilakukan secara hati hati terutama dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp 2,7 M, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Ditahan

“Dalam banyak kasus di Papua, yang diproses itu hanya kaki tangannya tanpa menyentuh hingga tingkat atas. Artinya, orang orang yang terlibat bukan pengguna anggaran. Bahkan dimungkinkan empat orang yang sudah dilakukan penahanan saat ini mereka dimungkinkan bukan sebagai pengguna anggaran. Sebab mustahil uang segitu besar hanya dilakukan empat orang ini,” bebernya.

“Menurut saya dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka maka sejatinya belum sampai kepada akar korupsi. Empat orang yang sudah ditahan saat ini masih bagian dari kelompok kecil atau pesuruh lapangan  bukan pengguna anggaran,” sambungnya. Lanjutnya, menjadi tugas Kejati untuk mencari dan menemukan melalui penyidikan dan penyelidikan untuk mencari siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Jaksa harus mencari mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana PON sekalipun dia pejabat penting di tanah ini, penggungkapan kasus PON harus terbuka secara transparan ke publik dan siapapun yang terlibat harus diseret ke pengadilan,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dari Pengungkapan Kasus Korupsi Dana PON Papua

JAYAPURA – Direktur Papua Anticorruption Investigation (PII), Anthon Raharusun ingatkan para pihak untuk tidak melakukan intervensi hingga teror kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua dalam pengungkapan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Saat ini penegakan hukum sedang dilakukan dan masyarakat menanti bagaimana hasil akhir dari tindakan yang merugikan negara tersebut.

“Jangan menghalang halangi penyidikan, sebab menghalangi proses penyidikan bisa berdampak pada orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Dan jika ada dugaan keterlibatan pejabat atau orang penting dalam kasus ini maka harus diproses,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Minggu (8/9). Anthon tidak menjabarkan secara gamblang namun PII nampaknya memahami betul tekanan yang akan dihadapi penyidik dalam pengungkapan kasus semacam ini.

Ada banyak sandungan yang akan muncul dan mengganggu penyidikan. Menurut Dosen Pascasarjana STIH Biak ini, dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai ada tekanan publik kemudian jaksa secara gegabah menetapkan orang sebagai tersangka. Karenanya tak ada alasan bagi kejaksaan tinggi ataupun aparat penegak hukum untuk takut terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PON ini.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp 2,7 M, Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Ditahan

Ia meyakini akan ada manuver-manuver yang muncul apalagi pihak kejaksaan sebelumnya menyebut jika ada pelaku korupsi dana PON yang ikut dalam Pilkada. “Pelaku utama harus dicari, semua mata rantai yang terlibat dari kasus PON ini mulai dari pesuruh sampai dengan yang punya kuasa bagaimana dana PON itu digunakan harus diseret ke pengadilan. Siapapun yang terlibat sepanjang punya bukti yang cukup maka harus ditindak tanpa alasan apapun,” tegasnya.

Anhon mengingatkan para penyidik kejaksaan tinggi jangan karena adanya ancaman dari pihak lain lantas membuat pihak kejaksaan kendor apalagi sampai mempetieskan  kasus ini. Penyidik harus meyakini bahwa publik pasti memberikan dukungan dan jika ada yang mengancam atau meneror maka harus yakin publik akan siap mendukung penyidik.

“Ketika sudah menyampaikan ke publik adanya penetapan tersangka maka penegakan hukum terus berjalan. Tidak boleh terhenti hanya karena ada faktor tekanan pihak lain,” tegasnya. Disini Anthon juga mengingatkan pihak Kejaksaan bahwa dalam proses penagakan hukum perlu dilakukan secara hati hati terutama dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Daftar Tunggu Jemaah Haji dari Papua 24 Tahun

“Dalam banyak kasus di Papua, yang diproses itu hanya kaki tangannya tanpa menyentuh hingga tingkat atas. Artinya, orang orang yang terlibat bukan pengguna anggaran. Bahkan dimungkinkan empat orang yang sudah dilakukan penahanan saat ini mereka dimungkinkan bukan sebagai pengguna anggaran. Sebab mustahil uang segitu besar hanya dilakukan empat orang ini,” bebernya.

“Menurut saya dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka maka sejatinya belum sampai kepada akar korupsi. Empat orang yang sudah ditahan saat ini masih bagian dari kelompok kecil atau pesuruh lapangan  bukan pengguna anggaran,” sambungnya. Lanjutnya, menjadi tugas Kejati untuk mencari dan menemukan melalui penyidikan dan penyelidikan untuk mencari siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Jaksa harus mencari mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana PON sekalipun dia pejabat penting di tanah ini, penggungkapan kasus PON harus terbuka secara transparan ke publik dan siapapun yang terlibat harus diseret ke pengadilan,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya