Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Ombudsman Minta Polisi Usut Laporan Guru di Mambra

Iwanggin S Olif  ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin S Olif meminta Polda Papua segera mengusut laporan sebagian guru yang mengaku belum dibayarkan gajinya oleh dinas terkait di Kabupaten Mamberamo Raya, periode Juni dan Juli tahun 2019. Polisi diminta untuk segera memanggil FW selaku juru bayar di Dinas Pendidikan yang diduga telah menggelapkan sebagian gaji dari para guru. 

Hal ini dimaksud agar proses belajar mengajar di Mamberamo Raya segera normal kembali. Mengingat, akibat mandeknya pembayaran gaji KE-13 dan 14 di daerah itu membuat 385 guru mengurungkan niatnya untuk mengajar.

“Pemerintah harus bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, Kabupaten pemekaran ini didirikan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Tapi kenapa bisa dua bulan anak didik tidak sekolah? Kalau memang ini terindikasi tindak pidana maka saya mohon kepada Polda Papua untuk seriusi persoalan ini,” ucap kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/8).

Baca Juga :  10 Pemain Resmi Pamit dari Persipura

Iwanggin juga mengingatkan pemerintah Kabupaten Mamberamo untuk tidak bermain-main soal pembayaran hak para guru, sebagaimana dalam surat keputusan Bupati setempat yang menginstruksikan jika pembayaran hak guru dilakukan dengan cara manual di Dinas Pendidikan.

“Kalau tidak dilakukan secara adil, maka dampaknya akan menimbulkan kerugian pada proses pelayanan pendidikan dan juga tidak pidana mal-administrasi oleh pemerintah sendiri. Di sinilah polisi segera mendalami pengaduan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, proses belajar mengajar di Kabupaten Mamberamo Raya lumpuh sejak Juli hingga memasuki awal bulan Agustus. Ini terjadi pada puluhan sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA, pasca mogok kerja yang dilakukan para guru, lantaran belum menerima gaji ke-13 dan 14.

Baca Juga :  Penggali Pasir Ditemukan Tewas

Akibatnya, ada 76 sekolah dasar (SD), 18 SMP dan 4 SMA yang lumpuh dan tidak ada proses belajar mengajar sejak Juli lalu pasca para guru mogok kerja untuk menuntut hak mereka.

Sementara Polda Papua melalui Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan sekitar dua minggu yang lalu ada perwakilan dari guru yang datang ke Polda Papua yang diterima oleh Kanit 2 Tipidkor Polda Papua mengadukan permasalahan tersebut. “Namun kedatangan mereka saat itu belum membuat pengaduan secara resmi,” ucap Putra Sadana saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (8/8).

Kendati demikian, pihaknya tetap akan tindak lanjuti kasus tersebut dengan membuat LI dan melakukan giat penyelidikan. (fia/nat)

Iwanggin S Olif  ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin S Olif meminta Polda Papua segera mengusut laporan sebagian guru yang mengaku belum dibayarkan gajinya oleh dinas terkait di Kabupaten Mamberamo Raya, periode Juni dan Juli tahun 2019. Polisi diminta untuk segera memanggil FW selaku juru bayar di Dinas Pendidikan yang diduga telah menggelapkan sebagian gaji dari para guru. 

Hal ini dimaksud agar proses belajar mengajar di Mamberamo Raya segera normal kembali. Mengingat, akibat mandeknya pembayaran gaji KE-13 dan 14 di daerah itu membuat 385 guru mengurungkan niatnya untuk mengajar.

“Pemerintah harus bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, Kabupaten pemekaran ini didirikan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Tapi kenapa bisa dua bulan anak didik tidak sekolah? Kalau memang ini terindikasi tindak pidana maka saya mohon kepada Polda Papua untuk seriusi persoalan ini,” ucap kepada wartawan di kantornya, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Empat Pelajar Wakili Papua Ikut Jambore Tingkat Dunia di Korsel

Iwanggin juga mengingatkan pemerintah Kabupaten Mamberamo untuk tidak bermain-main soal pembayaran hak para guru, sebagaimana dalam surat keputusan Bupati setempat yang menginstruksikan jika pembayaran hak guru dilakukan dengan cara manual di Dinas Pendidikan.

“Kalau tidak dilakukan secara adil, maka dampaknya akan menimbulkan kerugian pada proses pelayanan pendidikan dan juga tidak pidana mal-administrasi oleh pemerintah sendiri. Di sinilah polisi segera mendalami pengaduan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, proses belajar mengajar di Kabupaten Mamberamo Raya lumpuh sejak Juli hingga memasuki awal bulan Agustus. Ini terjadi pada puluhan sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA, pasca mogok kerja yang dilakukan para guru, lantaran belum menerima gaji ke-13 dan 14.

Baca Juga :  Juli, Presiden Jokowi Direncanakan Datang Lagi

Akibatnya, ada 76 sekolah dasar (SD), 18 SMP dan 4 SMA yang lumpuh dan tidak ada proses belajar mengajar sejak Juli lalu pasca para guru mogok kerja untuk menuntut hak mereka.

Sementara Polda Papua melalui Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Putu Putera Sadana mengatakan sekitar dua minggu yang lalu ada perwakilan dari guru yang datang ke Polda Papua yang diterima oleh Kanit 2 Tipidkor Polda Papua mengadukan permasalahan tersebut. “Namun kedatangan mereka saat itu belum membuat pengaduan secara resmi,” ucap Putra Sadana saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (8/8).

Kendati demikian, pihaknya tetap akan tindak lanjuti kasus tersebut dengan membuat LI dan melakukan giat penyelidikan. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya