Secara regulasi sebutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang jelas, salah satunya adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta berbagai kerangka pengelolaan wilayah pesisir lainnya. ​”Namun, persoalan utamanya masih terletak pada konsistensi implementasi di lapangan, lemahnya pengawasan, minimnya dukungan data ilmiah, serta kurangnya keterlibatan masyarakat secara aktif,” ujar Yunus, Senin (8/6).
​Dari perspektif akademisi, ia mendesak agar Papua segera memperkuat pemantauan kualitas air laut secara berkala guna mengukur potensi dampak pencemaran terhadap biota. Selain itu, pengendalian sampah dari darat, pengawasan ketat terhadap pembangunan pesisir, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran harus menjadi prioritas.
Guna menyelamatkan laut Papua, Yunus menegaskan bahwa pendekatan hukum saja tidak akan cukup. Kunci keberhasilan penyelamatan ini ada pada integrasi antara sains (ilmu pengetahuan) dan kearifan lokal masyarakat adat Papua. ​Papua kaya akan praktik adat yang terbukti efektif menjaga alam secara turun-temurun, seperti, ​Tiaitiki, ​Tonotwiyat (Hutan Perempuan), ​Sasi/Sasisen dan ​Daboom.
​”Praktik-praktik lokal untuk mengatur, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya laut-pesisir ini perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan formal pemerintah,” tambahnya. Karena menurutnya menjaga laut Papua membutuhkan kolaborasi multidimensi seperti, pemerintah, kampus hingga komunitas pesisir yang berbasis pada sains, hukum adat, pengawasan ketat, pendidikan masyarakat, serta sinergi nyata antara pemerintah, perguruan tinggi (kampus), dan komunitas pesisir.
Secara regulasi sebutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang jelas, salah satunya adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta berbagai kerangka pengelolaan wilayah pesisir lainnya. ​”Namun, persoalan utamanya masih terletak pada konsistensi implementasi di lapangan, lemahnya pengawasan, minimnya dukungan data ilmiah, serta kurangnya keterlibatan masyarakat secara aktif,” ujar Yunus, Senin (8/6).
​Dari perspektif akademisi, ia mendesak agar Papua segera memperkuat pemantauan kualitas air laut secara berkala guna mengukur potensi dampak pencemaran terhadap biota. Selain itu, pengendalian sampah dari darat, pengawasan ketat terhadap pembangunan pesisir, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pencemaran harus menjadi prioritas.
Guna menyelamatkan laut Papua, Yunus menegaskan bahwa pendekatan hukum saja tidak akan cukup. Kunci keberhasilan penyelamatan ini ada pada integrasi antara sains (ilmu pengetahuan) dan kearifan lokal masyarakat adat Papua. ​Papua kaya akan praktik adat yang terbukti efektif menjaga alam secara turun-temurun, seperti, ​Tiaitiki, ​Tonotwiyat (Hutan Perempuan), ​Sasi/Sasisen dan ​Daboom.
​”Praktik-praktik lokal untuk mengatur, memanfaatkan, dan melestarikan sumber daya laut-pesisir ini perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan formal pemerintah,” tambahnya. Karena menurutnya menjaga laut Papua membutuhkan kolaborasi multidimensi seperti, pemerintah, kampus hingga komunitas pesisir yang berbasis pada sains, hukum adat, pengawasan ketat, pendidikan masyarakat, serta sinergi nyata antara pemerintah, perguruan tinggi (kampus), dan komunitas pesisir.