Thursday, April 25, 2024
25.7 C
Jayapura

PTM Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

Mendikbud-Nadiem-Makariem

JAKARTA, Jawa Pos-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara soal mispersepsi dalam pengertian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.  Ia menyatakan, bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.

Menurutnya, hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. Di mana, Apa yang Bapak Presiden sampaikan dalam PTM terbatas, satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

Kendati begitu, lanjut dia, bagi sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan. Asal, mengikuti protokol kesehatan. “Dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya, kemarin (9/6).

Baca Juga :  Diperiksa BPK RI, Ini Pengakuan Pj Gubernur Papua Pegunungan

Karenanya, lanjut dia, tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit.

Hingga saat ini, sudaj sekitar 30 persensatuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,”paparnya.

Menurutnya, Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. Sehingga harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga :  Polisi Sebut KKB Bakar Pesawat di Intan Jaya

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.

Selain itu, pemerintah terus mendorong agar proses vaksinasi Covid-19 guru dan tenaga kependidikan dapat segera dirampungkan sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Sebab, diharapkan pada Juli nanti, pembukaan sekolah dapat diperluas.

Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri bahkan telah meminta plt Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rain Rondonuwu untuk bis msmpercepat proses vaksinasi guru dan tenaga kependidikan ini. Dia mengusulkan, agar Fakultas Kedokteran di perguruan tinggi bisa dilibatkan. (mia/JPG)

Mendikbud-Nadiem-Makariem

JAKARTA, Jawa Pos-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara soal mispersepsi dalam pengertian pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.  Ia menyatakan, bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.

Menurutnya, hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. Di mana, Apa yang Bapak Presiden sampaikan dalam PTM terbatas, satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

Kendati begitu, lanjut dia, bagi sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan. Asal, mengikuti protokol kesehatan. “Dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” jelasnya, kemarin (9/6).

Baca Juga :  Bentrok Warga di Holtekamp, 7 Orang Luka-luka

Karenanya, lanjut dia, tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit.

Hingga saat ini, sudaj sekitar 30 persensatuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,”paparnya.

Menurutnya, Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. Sehingga harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga :  Staf Ahli Gubernur Apresiasi Kontribusi LDII dalam Membangun Papua

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.

Selain itu, pemerintah terus mendorong agar proses vaksinasi Covid-19 guru dan tenaga kependidikan dapat segera dirampungkan sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Sebab, diharapkan pada Juli nanti, pembukaan sekolah dapat diperluas.

Dirjen PAUD Dikdasmen Jumeri bahkan telah meminta plt Dirjen P2P Kemenkes Maxi Rain Rondonuwu untuk bis msmpercepat proses vaksinasi guru dan tenaga kependidikan ini. Dia mengusulkan, agar Fakultas Kedokteran di perguruan tinggi bisa dilibatkan. (mia/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya