Saturday, April 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelonggaran Jumlah Penumpang Angkutan, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru

Petugas membersihkan koridor LRT Jakarta di Stasiun Velodrome, Jakarta, Selasa (9/6/20). Dalam memasuki masa Transisi dan kenormalan baru LRT Jakarta beroperasi secara normal dan menerapkan tata layanan baru yang selalu mengedepankan protokol kesehatan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan kepada setiap penumpang. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid, Kemenhub juga menerbitkan aturan baru. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun2020 ini merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi. Aturan ini diklaim menitikberatkan pada aspek kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan aturan sebelumnya. ”Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19,” katanya.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan penerapan physical distancing.  

Dalam SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Dimana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Kemudian, ada aturan individu yang harus dipenuhi. 

Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test. Hal itu tidak berlaku pada perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Sedangkan persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. ”Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya. Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore. Budi juga mengingatkan bagi masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Menindaklanjuti Permenhub 41/2020 Direktorat Jendral di lingkungan Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran untuk mengatur hal yang lebih teknis. Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara misalnya, terdapat Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Masih Menampilkan Drone Lighting Show

”Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto. 

Dijelaskannya, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan. Selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara. ”Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50persen dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri juga menyampaikan bahwa selama ini sektor kereta api (KA) menerapkan kereta luar biasa (KLB) untuk melayani pelanggan. Kedepan, KA reguler akan diterapkan secara bertahap. Sama halnya dengan pesawat, jumlah penumpang pun meningkat sampai 70 persen. Sementara saat KLB hanya 50 persen. ”Jumat nanti KA reguler dioperasikan,” ujarnya.

Pada penerapan ini, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi. Calon penumpang harus memenuhi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas. Selanjutnya, PT KAI sebagai operator harus menyediakan face shield. Di stasiun juga harus ada gerai penjualan masker yang tidak berorientasi pada keuntungan. ”Penumpang dianjurkan pakai baju lengan panjang,” ungkapnya.

Kereta pun akan dirombak. Gerbong kereta makan akan digunakan sebagai gerbong isolasi jika dalam perjalanan ada penumpang yang menunjukkan gejala. Bagi penumpang berusia 50 tahun lebih akan ditempatkan pada gerbong khusus.

”Sementara untuk kereta perkotaan, jumlah penumpang hanya 45 persen,” katanya. Zulfikri menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi pada ahli. Salah satu hasil diskusi adalah posisi penumpang. Nanti pada kereta perkotaan seperti KRL penempatan penumpang berdiri boleh dua baris namun penumpang yang berdiri menghadap kursi kosong. Di dalam gerbong juga tidak diperbolehkan bicara.

Di sektor darat, salah satu yang menonjol adalah aturan mengenai ojek daring. Sebelumnya, ojek daring tidak diperkenankan membawa penumpang terutama di daerah PSBB. Kedepan ojek dari bisa membawa penumpang dengan berbagai ketentuan. ”Harus ada posko kesehatan di tiap kota yang nantinya membantu driver untuk menyemprot motor dan memberikan handsanitizer,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Baca Juga :  DPRP Prediksi ASN dari Luar Papua Masuk ke Tiga Wilayah DOB

Budi menambahkan untuk bus AKAP, AKDP, dan pariwisata sudah boleh membawa penumpang dengan kapasitas 70 persen. Karena jumlah penumpang lebih banyak maka dia merekomendasikan agar tidak ada kenaikan tarif. ”Kemungkinan Agustus sudah bisa 80 persen,” ungkapnya.

Pada sektor laut sedikit berbeda. Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengungkapkan bahwa hal itu sesuai dengan desain kapal. Kalau secara umum, ada pembatasan penumpang. Namun Syahbandar di masing-masing wilayah yang akan menentukan sesuai dengan desain kapal. ”Kalau untuk penumpang yang menggunakan kapal sebagai saranan transportasi tiap hari tidak memerlukan surat namun akan dicek dengan thermal gun,” katanya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, dilema transportasi di masa transisi adalah mengatur kegiatan manusia. Makanya, butuh kebijakan untuk mengatur mobilitas masyarakat. Seperti mengatur dan memadukan pola work form home (WFH) dengan work from office (WFO).

Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya. Sehingga pergerakan pekerja yang masuk bervariasi. Tidak menumpuk pada jam yang sama. ”Artinya, pemerintah harus dapat mengendalikan aktivitas publik pada masa new normal. Agar intensitasnya tidak sama seperti pada masa sebelum pandemi. Jadi tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi,” kata Djoko melalui pesan singkat, kemarin.

Dalam masa pandemi saat ini, masyarakat dituntut untuk mengikuti protokol kesehatan. Yakni, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker. Begitu pula dengan sarana transportasi darat yang melakukan perbaikan untuk menunjang protokol kesehatan. Seperti, memperluas ruang halte bus dan stasiun KRL, menambah jumlah gerbong KRL dalam setiap rangkaian, hingga memperpanjang layanan KRL.

Selain itu, Pemda DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Nomor 105 tahun 2020 mengenai pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 di masa transisi. Dalam SK tertanggal 5 Juni itu membolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan. Menurut Djoko, pernyataan tersebut malah menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan, baik bagi pengemudi maupun penumpang.

”Ojek daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan. Sangat berisiko tertular. Apakah sudah dapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19?” beber Djoko.

Dia menilai, transportasi darat syarat dengan banyak kepentingan. ”Kepentingan politis dan bisnis lebih menguat daripada pertimbangan kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” tambah dosen Universitas Katolik Soegijapranata Semarang itu.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, memang Operasi Ketupat dengan penyekatan daerah PSBB telah usai. Namun begitu, Polri berharap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. “Tetap jaga jarak dan gunakan masker, kendaraan juga maksimal isinya 50 persen,” urainya.

Yang pasti, Polri akan mendukung penuh upaya pemerintah mencegah penyebaran covid. Sekaligus upaya memperbaiki perekonomian dengan new normal. “Kami akan berupaya maksimal,” jelasnya. (lyn/han/idr/JPG)

Petugas membersihkan koridor LRT Jakarta di Stasiun Velodrome, Jakarta, Selasa (9/6/20). Dalam memasuki masa Transisi dan kenormalan baru LRT Jakarta beroperasi secara normal dan menerapkan tata layanan baru yang selalu mengedepankan protokol kesehatan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan kepada setiap penumpang. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid, Kemenhub juga menerbitkan aturan baru. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun2020 ini merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi. Aturan ini diklaim menitikberatkan pada aspek kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan aturan sebelumnya. ”Kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19,” katanya.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk, dan penerapan physical distancing.  

Dalam SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Dimana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Kemudian, ada aturan individu yang harus dipenuhi. 

Untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test. Hal itu tidak berlaku pada perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Sedangkan persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. ”Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” ujarnya. Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore. Budi juga mengingatkan bagi masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

Menindaklanjuti Permenhub 41/2020 Direktorat Jendral di lingkungan Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran untuk mengatur hal yang lebih teknis. Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara misalnya, terdapat Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  HUT Ke 23, DWP Lanny Jaya Gelar Natal Bersama

”Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto. 

Dijelaskannya, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan. Selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara. ”Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50persen dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.

Dirjen Perkeretaapian Zulfikri juga menyampaikan bahwa selama ini sektor kereta api (KA) menerapkan kereta luar biasa (KLB) untuk melayani pelanggan. Kedepan, KA reguler akan diterapkan secara bertahap. Sama halnya dengan pesawat, jumlah penumpang pun meningkat sampai 70 persen. Sementara saat KLB hanya 50 persen. ”Jumat nanti KA reguler dioperasikan,” ujarnya.

Pada penerapan ini, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi. Calon penumpang harus memenuhi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas. Selanjutnya, PT KAI sebagai operator harus menyediakan face shield. Di stasiun juga harus ada gerai penjualan masker yang tidak berorientasi pada keuntungan. ”Penumpang dianjurkan pakai baju lengan panjang,” ungkapnya.

Kereta pun akan dirombak. Gerbong kereta makan akan digunakan sebagai gerbong isolasi jika dalam perjalanan ada penumpang yang menunjukkan gejala. Bagi penumpang berusia 50 tahun lebih akan ditempatkan pada gerbong khusus.

”Sementara untuk kereta perkotaan, jumlah penumpang hanya 45 persen,” katanya. Zulfikri menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi pada ahli. Salah satu hasil diskusi adalah posisi penumpang. Nanti pada kereta perkotaan seperti KRL penempatan penumpang berdiri boleh dua baris namun penumpang yang berdiri menghadap kursi kosong. Di dalam gerbong juga tidak diperbolehkan bicara.

Di sektor darat, salah satu yang menonjol adalah aturan mengenai ojek daring. Sebelumnya, ojek daring tidak diperkenankan membawa penumpang terutama di daerah PSBB. Kedepan ojek dari bisa membawa penumpang dengan berbagai ketentuan. ”Harus ada posko kesehatan di tiap kota yang nantinya membantu driver untuk menyemprot motor dan memberikan handsanitizer,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Baca Juga :  Masih Menampilkan Drone Lighting Show

Budi menambahkan untuk bus AKAP, AKDP, dan pariwisata sudah boleh membawa penumpang dengan kapasitas 70 persen. Karena jumlah penumpang lebih banyak maka dia merekomendasikan agar tidak ada kenaikan tarif. ”Kemungkinan Agustus sudah bisa 80 persen,” ungkapnya.

Pada sektor laut sedikit berbeda. Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengungkapkan bahwa hal itu sesuai dengan desain kapal. Kalau secara umum, ada pembatasan penumpang. Namun Syahbandar di masing-masing wilayah yang akan menentukan sesuai dengan desain kapal. ”Kalau untuk penumpang yang menggunakan kapal sebagai saranan transportasi tiap hari tidak memerlukan surat namun akan dicek dengan thermal gun,” katanya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, dilema transportasi di masa transisi adalah mengatur kegiatan manusia. Makanya, butuh kebijakan untuk mengatur mobilitas masyarakat. Seperti mengatur dan memadukan pola work form home (WFH) dengan work from office (WFO).

Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya. Sehingga pergerakan pekerja yang masuk bervariasi. Tidak menumpuk pada jam yang sama. ”Artinya, pemerintah harus dapat mengendalikan aktivitas publik pada masa new normal. Agar intensitasnya tidak sama seperti pada masa sebelum pandemi. Jadi tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi,” kata Djoko melalui pesan singkat, kemarin.

Dalam masa pandemi saat ini, masyarakat dituntut untuk mengikuti protokol kesehatan. Yakni, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker. Begitu pula dengan sarana transportasi darat yang melakukan perbaikan untuk menunjang protokol kesehatan. Seperti, memperluas ruang halte bus dan stasiun KRL, menambah jumlah gerbong KRL dalam setiap rangkaian, hingga memperpanjang layanan KRL.

Selain itu, Pemda DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Nomor 105 tahun 2020 mengenai pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 di masa transisi. Dalam SK tertanggal 5 Juni itu membolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan. Menurut Djoko, pernyataan tersebut malah menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan, baik bagi pengemudi maupun penumpang.

”Ojek daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan. Sangat berisiko tertular. Apakah sudah dapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19?” beber Djoko.

Dia menilai, transportasi darat syarat dengan banyak kepentingan. ”Kepentingan politis dan bisnis lebih menguat daripada pertimbangan kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” tambah dosen Universitas Katolik Soegijapranata Semarang itu.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, memang Operasi Ketupat dengan penyekatan daerah PSBB telah usai. Namun begitu, Polri berharap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. “Tetap jaga jarak dan gunakan masker, kendaraan juga maksimal isinya 50 persen,” urainya.

Yang pasti, Polri akan mendukung penuh upaya pemerintah mencegah penyebaran covid. Sekaligus upaya memperbaiki perekonomian dengan new normal. “Kami akan berupaya maksimal,” jelasnya. (lyn/han/idr/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya