Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

PRP Tetap Turun Jalan, Aksi Demo dengan Cara Damai

JAYAPURA-Meskipun pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota tidak memberikan izin untuk menggelar aksi demo, namun massa yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan tetap akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka, Selasa (10/5) hari ini.

Juru Bicara PRP, Jefry Wenda mengatakan aksi demo yang akan dilaksanakan hari ini, tetap dilaksanakan secara damai. Bahkan peserta demo dilarang membawa senjata tajam atau mengonsumsi minuman keras.

Oleh sebab itu, Wenda mengajak masyarakat Papua untuk menggelar aksi demo dengan damai untuk membicarakan hak orang Papua menolak pemekaran dan otonomi khusus dengan tidak membawa alat tajam dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

“Dalam aksi besok (hari ini, red) mayarakat Papua diharapkan hadir dengan tidak mengonsumsi Miras, bawa alat tajam dan tidak merusak fasilitas umum,” pinta Jefri Wenda kepada Cenderawasih Pos, kemarin (9/5).

Dikatakan, PRP tetap akan turun jalan melakukan domo penolakan Otsus dan DOB di Kota Jayapura dan seluruh Indonesia. Sebab menurutnya, pemerintah wajib melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat 5 yaitu memberikan perlindungan penghormatan serta jaminan terhadap warga negara.

“Ini (demo)  adalah kemerdekan berpendapat sesuai Pasal 28  ayat 3 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat  di muka umum. Untuk mewujudkan itu, negara kita adalah pembuat peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1998 pasal 10, maka harus menghargai hak masyarakat Papua menyampaikan aspirasinya,” bebernya.

Baca Juga :  Elon Musk Resmikan Layanan Starlink di Bali, Harus Berdampak untuk Papua

Jefry Wenda mengklaim bahwa tuntutan menghentikan otsus, pemekaran DOB dan meminta hak referendum, sangat didukung oleh undang-undang di negara Republik Indonesia dan  hukum internasional.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan hak berpendapat dengan mengawal demo dami mereka dengan damai.

“Selain itu, UU juga menjamin, sehingga pihak Kepolisian sebagai pemegang otoritas keamanan diharapkan untuk memberikan ruang dan menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai UU. Kepolisian wajib menghormati dan melindungi apa yang menjadi hak kami, sebagai bentuk pengimplementasian pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 tentang peraturan kepolisian maka berkaitan dengan surat penolakan dari Kapolresta Kota Jayapura ini merupakan bagian dari pembungkaman demokrasi,” ucapnya.

Jefry Wenda menjelaskan bahwa soal izin dan pemberitahuan adalah dua hal yang berbeda yang harus dipahami yaitu jika itu izin berarti ada wewenang khusus bisa ya atau tidak. “Berbeda dengan pemberitahuan jadi izin itu bukan pemberitahuan jadi yang kami masukan itu pemberitahuan, maka pihak kepolisian tidak punya alasan apapun untuk menolak dan mengomentari aksi kami yang akan kami lakukan pada tanggal 10 Mei besok,” tegasnya.

Baca Juga :  Peringatan Hantaru di Papua Diwarnai Penyerahan Sertifikat

Wenda meminta pihak Kepolisian untuk berhenti mengkriminalisasi Komite Nasional Papua Barat  (KNPB) dan aktivis pembebasan  West Papua, karena aksi nanti murni agenda rakyat Papua di bawah Petisi Rakyat Papua.

“PRP kami bertangung jawab atas semua aksi demonstrasi di Papua maupun di luar Papua. Kami tegaskan aksi ini tidak ditunggangi oleh siapapun, baik eksekutif maupun legislatif. Ini murni aksi masyarakat Papua,” sebutnya.

Dalam demo ini, Wenda juga mengajak seluruh masyarakat non Papua yang mengetahui dan memahami persoalan Papua untuk dapat terlibat secara damai menyampaikan aspirasi masyarakat Papua tanpa harus takut.

“Apa yang kami aspirasikan ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat non Papua yang ada di Papua dan sudah tinggal di Papua untuk dapat bisa bergabung bersama kami dalam aksi besok secara damai,” pungkasnya.(oel/ade/nat)

JAYAPURA-Meskipun pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota tidak memberikan izin untuk menggelar aksi demo, namun massa yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan tetap akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka, Selasa (10/5) hari ini.

Juru Bicara PRP, Jefry Wenda mengatakan aksi demo yang akan dilaksanakan hari ini, tetap dilaksanakan secara damai. Bahkan peserta demo dilarang membawa senjata tajam atau mengonsumsi minuman keras.

Oleh sebab itu, Wenda mengajak masyarakat Papua untuk menggelar aksi demo dengan damai untuk membicarakan hak orang Papua menolak pemekaran dan otonomi khusus dengan tidak membawa alat tajam dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

“Dalam aksi besok (hari ini, red) mayarakat Papua diharapkan hadir dengan tidak mengonsumsi Miras, bawa alat tajam dan tidak merusak fasilitas umum,” pinta Jefri Wenda kepada Cenderawasih Pos, kemarin (9/5).

Dikatakan, PRP tetap akan turun jalan melakukan domo penolakan Otsus dan DOB di Kota Jayapura dan seluruh Indonesia. Sebab menurutnya, pemerintah wajib melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat 5 yaitu memberikan perlindungan penghormatan serta jaminan terhadap warga negara.

“Ini (demo)  adalah kemerdekan berpendapat sesuai Pasal 28  ayat 3 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat  di muka umum. Untuk mewujudkan itu, negara kita adalah pembuat peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1998 pasal 10, maka harus menghargai hak masyarakat Papua menyampaikan aspirasinya,” bebernya.

Baca Juga :  Dir RSUD: Apapun yang Terjadi Tidak Bisa Menolak Pasien

Jefry Wenda mengklaim bahwa tuntutan menghentikan otsus, pemekaran DOB dan meminta hak referendum, sangat didukung oleh undang-undang di negara Republik Indonesia dan  hukum internasional.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan hak berpendapat dengan mengawal demo dami mereka dengan damai.

“Selain itu, UU juga menjamin, sehingga pihak Kepolisian sebagai pemegang otoritas keamanan diharapkan untuk memberikan ruang dan menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai UU. Kepolisian wajib menghormati dan melindungi apa yang menjadi hak kami, sebagai bentuk pengimplementasian pasal 13 UU nomor 2 tahun 2002 tentang peraturan kepolisian maka berkaitan dengan surat penolakan dari Kapolresta Kota Jayapura ini merupakan bagian dari pembungkaman demokrasi,” ucapnya.

Jefry Wenda menjelaskan bahwa soal izin dan pemberitahuan adalah dua hal yang berbeda yang harus dipahami yaitu jika itu izin berarti ada wewenang khusus bisa ya atau tidak. “Berbeda dengan pemberitahuan jadi izin itu bukan pemberitahuan jadi yang kami masukan itu pemberitahuan, maka pihak kepolisian tidak punya alasan apapun untuk menolak dan mengomentari aksi kami yang akan kami lakukan pada tanggal 10 Mei besok,” tegasnya.

Baca Juga :  BI Prediksi Tahun 2024 Perekonomian Papua Meningkat

Wenda meminta pihak Kepolisian untuk berhenti mengkriminalisasi Komite Nasional Papua Barat  (KNPB) dan aktivis pembebasan  West Papua, karena aksi nanti murni agenda rakyat Papua di bawah Petisi Rakyat Papua.

“PRP kami bertangung jawab atas semua aksi demonstrasi di Papua maupun di luar Papua. Kami tegaskan aksi ini tidak ditunggangi oleh siapapun, baik eksekutif maupun legislatif. Ini murni aksi masyarakat Papua,” sebutnya.

Dalam demo ini, Wenda juga mengajak seluruh masyarakat non Papua yang mengetahui dan memahami persoalan Papua untuk dapat terlibat secara damai menyampaikan aspirasi masyarakat Papua tanpa harus takut.

“Apa yang kami aspirasikan ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat non Papua yang ada di Papua dan sudah tinggal di Papua untuk dapat bisa bergabung bersama kami dalam aksi besok secara damai,” pungkasnya.(oel/ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya