JAYAPURA – Sepekan terakhir di media sosial cukup ramai membahas soal jabatan pejnabat wali kota yang rencananya dilakukan pergantian. Ini dibumbui dengan tersebarnya surat pengusulan tiga nama calon penjabat Walikota Jayapura yang ditandatangani Ketua DPRD, Abisai Rollo. Padahal surat tersebut sifatnya tertutup dan rahasia.
Tak hanya itu, belakangan saat Abisai Rollo berada di Jakarta ternyata ada rapat tertutup yang digelar malam hari oleh pimpinan DPRD Kota Jayapura yang tujuannya ikut mengusulkan nama penjabat walikota. Terkait ini, Abisai Rollo akhirnya angkat suara dan menyatakan bahwa persoalan surat pengusulan yang bocor bisa saja ditarik ke ranah hukum karena sifatnya tadi (rahasia). Ini termasuk dengan stempel ketua DPRD yang diduga disalahgunakan.
“Bisa kami telusuri dan dibawa ke ranah hukum. Kami akan cek,” kata Abisai Rollo, Minggu malam (9/4) di Kotaraja.
Lalu terkait adanya nama lain dari tiga nama yang diusulkan, menurutnya jika merujuk pada surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Dr Suhajar Diantoro pada 27 Maret dijelaskan bahwa surat tersebut ditujukan pada Ketua DPRD.
“Jadi bukan ditujukan kepada pimpinan DPRD ataupun pimpinan dan anggota melainkan kepada Ketua DPRD, saya pikir disini jelas,” kata Abisai.
Surat itu sendiri untuk mengusulkan nama calon penjabat Walikota Jayapura yang berakhir bulan Mei tahun 2023. “Jadi merujuk ini DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama pejabat bupati atau wali kota dengan pejabat yang sama atau berbeda untuk menjadi pertimbangan menteri dalam menetapkan. Lalu usulan nama tersebut disampaikan paling lambat 6 April 2023 dan saya sudah menyampaikan pada 5 April lalu,” jelasnya.
“Soal siapa yang diusulkan itu sifatnya tertutup dan rahasia serta bukan untuk disebar ke publik. Hanya kalau ada yang beredar di media sosial itu saya tidak tahu siapa yang mengirim. Tapi sekali lagi yang diusulkan ini sifatnya pertimbangan, nanti kementerian yang menetapkan kemudian dibawa ke presiden untuk disahkan,” tambah Rollo.
Ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan tidak akan keluar dari surat tersebut sehingga apabila ada pengusulan nama lain di luar tiga nama yang diusulkan maka hal tersebut kata Rollo patut dipertanyakan.
“Kalau ada yang melakukan rapat atau paripurna saya pikir itu pimpinan yang tidak mempunyai kewenangan dan itu tidak bisa dipakai sebagai landasan hukum untuk mengusulkan, lagipula ini sudah lewat waktu sebab paling lambat tanggal 6 April lalu. Kemudian bila ada pengusulan di luar ketua DPRD maka itu bisa menjadi ranah hukum,” wantinya.
Rollo menyampaikan bahwa bila isi surat ditujukan kepada pimpinan maka ia memastikan akan memanggil 2 pimpinan lainnya. Lalu kalau disebut pimpinan dan anggota maka kami akan lakukan pleno. “Jadi setiap 1 tahun harus dilakukan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh kemendagri, bukan DPR dan ini berlaku untuk 41 daerah, berlaku secara nasional,” paparnya.
Informasi yang diperoleh Cenderawasih Pos sesuai dengan surat yang beredar yaitu usulan pimpinan Jhony Betaubun dan Silas Youwe adalah Frans Pekey, Robby Awi dan Widhi Hartanti. Rapat putusan tersebut dilakukan pada 5 April lalu sedangkan dari surat yang beredar terkait tiga nama yang diusulkan ketua DPRD adalah Recky Ambrauw, Mathias Mano dan Robby Kepas Awi. (ade/wen)