“Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus kami lakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura. Miras seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, perkelahian maupun gangguan ketertiban lainnya, apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim, sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu yang ditentukan untuk penjualannya,” ujar AKP Febry mewakili Kapolresta.
Ia memastikan patroli akan terus berjalan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terus berjalan,” tegasnya. Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan. (ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q