Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Hasil Rekapitulasi Tak Bisa Dijadikan Objek Sengketa di MK

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo memastikan jika telah melaporkan hasil PSU (pemungutan suara ulang) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan amar putusan sela yang dikeluarkan kemarin.

Selanjutnya Kpu Yalimo akan menunggu keputusan akhir dan hasil rekapitulasi tak bisa dijadikan objek sengketa baru lantaran masih harus melanjutkan sidang.

Ketua KPU Yehemia Walianggen menyatakan, laporan yang diajukan kepada MK ini merupakan bagian dari perkara yang telah diputus sela nomor 145. Dimana karena kemarin itu keputusan sela yang dikeluarkan untuk meminta termohon dalam hal ini KPU Yalimo untuk menyelesaikan semua tahapan PSU dan hasilnya dilaporkan ke MK.

“Tugas KPU hanya melaporkan kepada MK dan selanjutnya kita harus menunggu sampai dengan adanya petunjuk MK untuk keputusan akhir. Sehingga setelah PSU hasilnya kita tuangkan ke dalam keputusan KPU dan melaporkan kepada MK lagi,”ungkapnya Rabu (9/5) kemarin.

Baca Juga :  Sempat Dirusak, Bandara Aminggaru Mulai Beroperasi

Ia menyatakan usai penetapan hasil PSU, memang ada 7 hari diberikan waktu untuk melapor ke MK, dan itu dihitung setiap hari kerja. Namun karena penetapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 maka dari 7 hari itu KPU masih punya waktu hingga Rabu (9/2) kemarin. Namun KPU Yalimo menurutnya sudah melaporkan ke MK, Selasa (8/2) kemarin dan tinggal menunggu sidang keputusan.

“Kita sekarang menunggu putusan akhir karena sidang kemarin itu masih dalam putusan sela. Sehingga pelaksanaan PSU itu masih dalam keputusan sela nomor 145,” jelasnya.

Dikatakan, karena pelaksanaan PSU ini masih dalam Perkara 145 itu maka para pihak yang mengikuti pelaksanaan PSU ini tidak bisa mendaftar lagi untuk menggugat keputusan KPU Yalimo nomor 301 tentang rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kabupaten.

“Jadi keputusan KPU Yalimo dalam rekapitulasi perhitungan suara PSU yang dikeluarkan, tidak bisa dijadikan sebagai objek sengketa. Karena ini kita masih melaksanakan putusan sela dari MK nomor 145 kemarin,” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Yalimo Kirim Nomor Mesin dan Rangka 21 Motor Curian

Yehemia juga menyatakan, intinya para pihak harus menunggu keputusan akhir dari MK. “Nantinya apakah mereka akan dipanggil untuk melakukan sidang lanjutan, dengan materi yang ada dalam persidangan kemarin. Jadi untuk SK KPU 301 tentang penetapan rekapitulasi itu karena masih ada kelanjutan sidang di MK masih akan dilanjutkan. Sementara untuk sidang yang akan dilakukan adalah ranah MK, kita hanya bisa menunggu,” tandasnya.

Ia menambahkan jika untuk sementara ini KPU masih menunggu jadwal sidang selanjutnya. Karena laporan yang diberikan kepada MK sudah diterima sesuai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan keputusan sela yang telah dikeluarkan dalam sidang sebelumnya sebelum pelaksanaan PSU.

“Laporan kita sudah diterima dan sekarang kita tinggal menuggu kapan penetapan jadwal dari MK untuk melakukan sidang lanjutan,”tutupnya.(jo/nat)

WAMENA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo memastikan jika telah melaporkan hasil PSU (pemungutan suara ulang) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan amar putusan sela yang dikeluarkan kemarin.

Selanjutnya Kpu Yalimo akan menunggu keputusan akhir dan hasil rekapitulasi tak bisa dijadikan objek sengketa baru lantaran masih harus melanjutkan sidang.

Ketua KPU Yehemia Walianggen menyatakan, laporan yang diajukan kepada MK ini merupakan bagian dari perkara yang telah diputus sela nomor 145. Dimana karena kemarin itu keputusan sela yang dikeluarkan untuk meminta termohon dalam hal ini KPU Yalimo untuk menyelesaikan semua tahapan PSU dan hasilnya dilaporkan ke MK.

“Tugas KPU hanya melaporkan kepada MK dan selanjutnya kita harus menunggu sampai dengan adanya petunjuk MK untuk keputusan akhir. Sehingga setelah PSU hasilnya kita tuangkan ke dalam keputusan KPU dan melaporkan kepada MK lagi,”ungkapnya Rabu (9/5) kemarin.

Baca Juga :  Plato Marani Eksis di Yapen, Polisi Terbitkan DPO

Ia menyatakan usai penetapan hasil PSU, memang ada 7 hari diberikan waktu untuk melapor ke MK, dan itu dihitung setiap hari kerja. Namun karena penetapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 maka dari 7 hari itu KPU masih punya waktu hingga Rabu (9/2) kemarin. Namun KPU Yalimo menurutnya sudah melaporkan ke MK, Selasa (8/2) kemarin dan tinggal menunggu sidang keputusan.

“Kita sekarang menunggu putusan akhir karena sidang kemarin itu masih dalam putusan sela. Sehingga pelaksanaan PSU itu masih dalam keputusan sela nomor 145,” jelasnya.

Dikatakan, karena pelaksanaan PSU ini masih dalam Perkara 145 itu maka para pihak yang mengikuti pelaksanaan PSU ini tidak bisa mendaftar lagi untuk menggugat keputusan KPU Yalimo nomor 301 tentang rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kabupaten.

“Jadi keputusan KPU Yalimo dalam rekapitulasi perhitungan suara PSU yang dikeluarkan, tidak bisa dijadikan sebagai objek sengketa. Karena ini kita masih melaksanakan putusan sela dari MK nomor 145 kemarin,” tuturnya.

Baca Juga :  Pesawat Berada di Tebing, Evakuasi Akan Dilakukan dengan Repling

Yehemia juga menyatakan, intinya para pihak harus menunggu keputusan akhir dari MK. “Nantinya apakah mereka akan dipanggil untuk melakukan sidang lanjutan, dengan materi yang ada dalam persidangan kemarin. Jadi untuk SK KPU 301 tentang penetapan rekapitulasi itu karena masih ada kelanjutan sidang di MK masih akan dilanjutkan. Sementara untuk sidang yang akan dilakukan adalah ranah MK, kita hanya bisa menunggu,” tandasnya.

Ia menambahkan jika untuk sementara ini KPU masih menunggu jadwal sidang selanjutnya. Karena laporan yang diberikan kepada MK sudah diterima sesuai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan keputusan sela yang telah dikeluarkan dalam sidang sebelumnya sebelum pelaksanaan PSU.

“Laporan kita sudah diterima dan sekarang kita tinggal menuggu kapan penetapan jadwal dari MK untuk melakukan sidang lanjutan,”tutupnya.(jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya