Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Soal Kasus AG, Semua Pihak Harus Hormati Proses Hukum

JAYAPURA- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Papua berinsial AG terhadap salah satu siswa berinisial A di salah satu hotel di Jakarta. 

Menurut Sugeng, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang dimintai keterangan harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan. Baik saksi, terlapor maupun pihak manapun yang dimintai keterangan oleh oleh polisi untuk membuat terang perkara tersebut. 

“Perlu saya sampaikan bahwa kasus dugaan perbuatan pelecehan seksual atas korban bukanlah delik aduan, sehingga polisi tdk bisa menghentikan kasus ini karena adanya perdamaian (kalau ada benar kesepakatan damai, red ),” kata pria yang akrab disapa Mas Sugeng saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (7/2).

Baca Juga :  Keterlambatan Pembayaran Mulai Berimbas pada Mahasiswa Dalam Negeri

Sugeng mendorong pihak kepolisian untuk menyita alat komunikasi korban dan terlapor serta melakukan audit forensik digital komunikasi dari keduanya. “Segera melakukan visum et repertum pada korban,” kata Lulusan Hukum Universitas Indonesia (UI) ini. 

Lebih lanjut, menurut Sugeng perlu dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan meminta keterangan tempat pada pengelola hotel dengan identifikasi nama pemesan, data pemesan tempat, pemeriksaan cctv saat diduga waktu terjadinya tindak pidana.

“Perlu sekali korban disampingi oleh psikolog untuk melakukan trouma healing dan korban perlu diberikan perlindungan,” ucapnya.

(bet/nat)  

JAYAPURA- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemprov Papua berinsial AG terhadap salah satu siswa berinisial A di salah satu hotel di Jakarta. 

Menurut Sugeng, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang dimintai keterangan harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan. Baik saksi, terlapor maupun pihak manapun yang dimintai keterangan oleh oleh polisi untuk membuat terang perkara tersebut. 

“Perlu saya sampaikan bahwa kasus dugaan perbuatan pelecehan seksual atas korban bukanlah delik aduan, sehingga polisi tdk bisa menghentikan kasus ini karena adanya perdamaian (kalau ada benar kesepakatan damai, red ),” kata pria yang akrab disapa Mas Sugeng saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (7/2).

Baca Juga :  37 Kasus DBD, Satu Anak Meninggal Dunia

Sugeng mendorong pihak kepolisian untuk menyita alat komunikasi korban dan terlapor serta melakukan audit forensik digital komunikasi dari keduanya. “Segera melakukan visum et repertum pada korban,” kata Lulusan Hukum Universitas Indonesia (UI) ini. 

Lebih lanjut, menurut Sugeng perlu dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan meminta keterangan tempat pada pengelola hotel dengan identifikasi nama pemesan, data pemesan tempat, pemeriksaan cctv saat diduga waktu terjadinya tindak pidana.

“Perlu sekali korban disampingi oleh psikolog untuk melakukan trouma healing dan korban perlu diberikan perlindungan,” ucapnya.

(bet/nat)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya