Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Di Kaureh, Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswinya

Polisi saat meminta keterangan SPP oknum guru yang diduga memperkosa anak didiknya yang masih dibawah umur, Jumat (7/2). ( FOTO: Humas Polres Jayapura for Cepos)

SENTANI-Seorang oknum guru olahraga di Kaureh berinisial SPP (29) dilaporkan ke Polsek Kaureh karena diduga memperkosa anak didiknya yang masih berusia 16 tahun. 

Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi Kamis (30/1) lalu dan baru dilaporkan ke Polsubsektor Yapsi Kabupaten Jayapura, Jumat (7/2).

“Polisi melalui anggota Unit Reskrim Polsek Kaureh memeriksa korban maupun saksi kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP terhadap salah seorang siswinya di Polsubsektor Yapsi, Jumat, (7/2) pagi,” kata Kapolsek Kaureh, AKP. Rosikin saat dihubungi media ini, Sabtu (8/2).

Dikatakan, lokasi  pemerkosaan ini  di salah satu SMP di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, 30 Januari 2020. Pelaku menurut Rosikin oknum guru olahraga  yang mengabdi di sekolah itu dan statusnya masih honor.

Dia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang anak didik di sekolah tempat pelaku mengajar melaporkan bahwa ada tiga orang siswi berjalan sempoyongan dalam keadaan mabuk di lingkungan sekolah. 

Rosikin bersama anggotanya yang sedang  mengikuti kegiatan Musrenbang di Balai Kampung depan sekolah tersebut angsung menindaklanjuti informasi itu. “Setelah kami cek ternyata  benar ada 3 orang siswi yang dalam pengaruh Miras,”jelasnya.

Menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan ini, penyidik menurut Rosikin sudah meminta keterangan saksi korban dan saksi lainnya. 

Baca Juga :  Siswa SMA/SMK Kota Jayapura Lulus 100 Persen

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi Kamis (30/1) sekira pukul 10,WIT.

 Awalnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya di kompleks perumahan guru, namun ditolak oleh korban. 

Tidak berselang lama, korban ke toilet asrama sekolah  untuk buang air kecil yang ditemani oleh rekannya saksi 1. Kemudian, pelaku membuntuti korban dan saksi ke toilet lalu menawarkan minuman keras kepada korban dan saksi. Namun keduanya menolak ajakan pelaku. 

Karena ditolak,  pelaku kemudian memaksa korban dan saksi untuk minum minuman keras dengan cara memegang mulut korban dan menuangkan minuman keras jenis vodka yang dicampur dengan anggur merah ke mulut korban dan  saksi secara bergantian. Parahnya, pelaku menuangkan langsung dari botol minuman keras. 

Setelah dipaksa menenggak miras,  korban dan saksi langsung merasa pusing dan duduk di kursi sekolah.  Saat itu  pelaku kembali menuangkan minuman keras ke mulut korban.  Selanjutnya saksi  meninggalkan korban ke kamar mandi. 

Melihat korban tak sadarkan diri karena pengaruh Miras, pelaku langsung menggotong  korban ke kamarnya  di perumahan guru. Pelaku kemudian mendudukan korban di atas kasur.

Baca Juga :  Waspadai Kebangkitan Borneo FC

Di dalam kamar, pelaku kembali menuangkan minuman keras ke mulut korban. Setelah itu, pelaku membaringkan korban yang sudah tidak sadarkan diri itu di atas kasur lalu menyetubuhinya.
“Setelah memperkosa korban, pelaku SPP  kembali ke ruangan kelas dimana terdapat saksi  1 dan saksi 2 yang masih berumur 15 tahun,” jelasnya.

Lanjut dia, Pelaku kemudian  memaksa kedua saksi minum minuman keras. Setelah itu, pelaku menarik saksi 2 ke perpustakaan diikuti saksi 1. Di tempat tersebut, pelaku diduga mencium dan mencabuli saksi 2 dan mengajaknya berhubungan badan namun ditolak keras oleh saksi. 

Rosikin menambahkan, pihaknya sudah memeriksa pelaku. Dari pengakuannya, ternyata korban sudah pernah diperkosa pelaku pada Desember 2019. 

Saat itu, korban yang masih dibawah umur itu tidak berani mengadu atas peristiwa yang dialaminya lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Korban diancam akan dikeluarkan dari sekolah dan bahkan dihabisi oleh pelaku apabila menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya. 

“Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan  sudah diamankan di Mapolres Jayapura,” tuturnya.
Dia menambahkan, berdasarkan  keterangan pelaku, minuman keras sebanyak 2 botol merk vodka dan anggur merah dibeli di Kota Jayapura sebelum tindak pidana tersebut dilakukan.(roy/nat)

Polisi saat meminta keterangan SPP oknum guru yang diduga memperkosa anak didiknya yang masih dibawah umur, Jumat (7/2). ( FOTO: Humas Polres Jayapura for Cepos)

SENTANI-Seorang oknum guru olahraga di Kaureh berinisial SPP (29) dilaporkan ke Polsek Kaureh karena diduga memperkosa anak didiknya yang masih berusia 16 tahun. 

Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi Kamis (30/1) lalu dan baru dilaporkan ke Polsubsektor Yapsi Kabupaten Jayapura, Jumat (7/2).

“Polisi melalui anggota Unit Reskrim Polsek Kaureh memeriksa korban maupun saksi kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP terhadap salah seorang siswinya di Polsubsektor Yapsi, Jumat, (7/2) pagi,” kata Kapolsek Kaureh, AKP. Rosikin saat dihubungi media ini, Sabtu (8/2).

Dikatakan, lokasi  pemerkosaan ini  di salah satu SMP di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, 30 Januari 2020. Pelaku menurut Rosikin oknum guru olahraga  yang mengabdi di sekolah itu dan statusnya masih honor.

Dia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang anak didik di sekolah tempat pelaku mengajar melaporkan bahwa ada tiga orang siswi berjalan sempoyongan dalam keadaan mabuk di lingkungan sekolah. 

Rosikin bersama anggotanya yang sedang  mengikuti kegiatan Musrenbang di Balai Kampung depan sekolah tersebut angsung menindaklanjuti informasi itu. “Setelah kami cek ternyata  benar ada 3 orang siswi yang dalam pengaruh Miras,”jelasnya.

Menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan ini, penyidik menurut Rosikin sudah meminta keterangan saksi korban dan saksi lainnya. 

Baca Juga :  Satu Jenazah Kembali Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi Kamis (30/1) sekira pukul 10,WIT.

 Awalnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya di kompleks perumahan guru, namun ditolak oleh korban. 

Tidak berselang lama, korban ke toilet asrama sekolah  untuk buang air kecil yang ditemani oleh rekannya saksi 1. Kemudian, pelaku membuntuti korban dan saksi ke toilet lalu menawarkan minuman keras kepada korban dan saksi. Namun keduanya menolak ajakan pelaku. 

Karena ditolak,  pelaku kemudian memaksa korban dan saksi untuk minum minuman keras dengan cara memegang mulut korban dan menuangkan minuman keras jenis vodka yang dicampur dengan anggur merah ke mulut korban dan  saksi secara bergantian. Parahnya, pelaku menuangkan langsung dari botol minuman keras. 

Setelah dipaksa menenggak miras,  korban dan saksi langsung merasa pusing dan duduk di kursi sekolah.  Saat itu  pelaku kembali menuangkan minuman keras ke mulut korban.  Selanjutnya saksi  meninggalkan korban ke kamar mandi. 

Melihat korban tak sadarkan diri karena pengaruh Miras, pelaku langsung menggotong  korban ke kamarnya  di perumahan guru. Pelaku kemudian mendudukan korban di atas kasur.

Baca Juga :  Jokowi Singgah Beli Mangga di Pasar Doyo Baru

Di dalam kamar, pelaku kembali menuangkan minuman keras ke mulut korban. Setelah itu, pelaku membaringkan korban yang sudah tidak sadarkan diri itu di atas kasur lalu menyetubuhinya.
“Setelah memperkosa korban, pelaku SPP  kembali ke ruangan kelas dimana terdapat saksi  1 dan saksi 2 yang masih berumur 15 tahun,” jelasnya.

Lanjut dia, Pelaku kemudian  memaksa kedua saksi minum minuman keras. Setelah itu, pelaku menarik saksi 2 ke perpustakaan diikuti saksi 1. Di tempat tersebut, pelaku diduga mencium dan mencabuli saksi 2 dan mengajaknya berhubungan badan namun ditolak keras oleh saksi. 

Rosikin menambahkan, pihaknya sudah memeriksa pelaku. Dari pengakuannya, ternyata korban sudah pernah diperkosa pelaku pada Desember 2019. 

Saat itu, korban yang masih dibawah umur itu tidak berani mengadu atas peristiwa yang dialaminya lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Korban diancam akan dikeluarkan dari sekolah dan bahkan dihabisi oleh pelaku apabila menceritakan peristiwa memilukan yang dialaminya. 

“Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan  sudah diamankan di Mapolres Jayapura,” tuturnya.
Dia menambahkan, berdasarkan  keterangan pelaku, minuman keras sebanyak 2 botol merk vodka dan anggur merah dibeli di Kota Jayapura sebelum tindak pidana tersebut dilakukan.(roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya