JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan sikap tegas terhadap aksi oknum sopir angkutan umum atau taksi yang nekat memodifikasi tangki kendaraan untuk kepentingan ilegal. Sanksi paling berat yang akan dijatuhkan adalah pencabutan izin trayek. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, saat dikonfirmasi Cepos, Kamis (8/1).
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan dan merugikan masyarakat luas.
“Pada dasarnya, kalau sudah tertangkap tangan melakukan pelanggaran seperti itu, pasti kita berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin trayek,” tegas Rustan Saru.
Ia menyampaikan bahwa Wali Kota juga sudah menyampaikan jauh-jauh hari soal ketegasannya atas upaya penimbunan BBM ini.
Ia menilai, modifikasi tangki kendaraan angkutan umum merupakan tindakan yang sangat fatal. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Ini kasus berat dan sangat fatal, sehingga mereka harus diberikan sanksi yang tegas juga,” lanjutnya.
Rustan Saru juga menyoroti fungsi utama mobil taksi sebagai sarana angkutan masyarakat. Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, bukan dijadikan alat praktik terselubung yang merugikan banyak pihak.
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan sikap tegas terhadap aksi oknum sopir angkutan umum atau taksi yang nekat memodifikasi tangki kendaraan untuk kepentingan ilegal. Sanksi paling berat yang akan dijatuhkan adalah pencabutan izin trayek. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, saat dikonfirmasi Cepos, Kamis (8/1).
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan dan merugikan masyarakat luas.
“Pada dasarnya, kalau sudah tertangkap tangan melakukan pelanggaran seperti itu, pasti kita berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin trayek,” tegas Rustan Saru.
Ia menyampaikan bahwa Wali Kota juga sudah menyampaikan jauh-jauh hari soal ketegasannya atas upaya penimbunan BBM ini.
Ia menilai, modifikasi tangki kendaraan angkutan umum merupakan tindakan yang sangat fatal. Selain melanggar aturan, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Ini kasus berat dan sangat fatal, sehingga mereka harus diberikan sanksi yang tegas juga,” lanjutnya.
Rustan Saru juga menyoroti fungsi utama mobil taksi sebagai sarana angkutan masyarakat. Menurutnya, kendaraan tersebut seharusnya digunakan untuk pelayanan publik, bukan dijadikan alat praktik terselubung yang merugikan banyak pihak.