Kata Allen, pada prinsipnya secara hukum ULMWP yaitu Undang-Undang Dasar ULMWP, para pemimpin telah melanggar berbagai kebijakan baik secara organisasi maupun juga politik sehingga massa menuntut supaya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) ULMWP harus ditegakkan di hadapan rakyat West Papua.
Secara hukum Undang-Undang Dasar (UUDS) ULMWP, semua kegiatan organisasi ULMWP termasuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) II ULMWP yang terjadi di Vanuatu adalah ilegal. Itu bukan kata kami tetapi itu kata Undang-Undang Dasar.
Termasuk pergantian kepemimpinan dalam hal ini Presiden, Perdana Menteri maupun Dewan Legislatif semua seharusnya diangkat oleh Kongres berdasarkan Undang-undang, tetapi yang terjadi itu dilakukan di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). Karena itulah massa melakukan protes.
Ada banyak kejanggalan hukum yang terjadi di dalam ULMWP. Itu kami ketahui berdasarkan fakta-fakta hukum dan Undang-Undang Dasar. Ditanya soal nama Manase Tabuni yang kini menggantikan Benny Wenda kata Allen ini diusulkan oleh West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) berdasarkan Konstitusi yang lama yaitu Konstitusi ULMWP 2017.
Sementara dasar ULMWP yang sudah berlaku sekarang adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 2020 sehingga seharusnya proses yang dilakukan adalah melewati kongres berdasarkan Undang-undang Dasar. “Kami menilai para pemimpin ini sedang melanggar hukum yang sudah berlaku. Berdasarkan Konferensi ULMWP di Vanuatu kemarin,” cecarnya.