Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Papua Menunggu Formulasi UMP 2023 dari Pusat

JAYAPURA – Dinas Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua masih menunggu formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja.

Plt. Kepala Dinas Perindagkop, UKM dan Naker Provinsi Papua, Pendius Wanimbo mengakui jika formulasi penghitungan UMP itu sudah ditetapkan, maka dinasnya selanjutnya akan membahas bersaran UMP Papua tahun 2023 bersama pihak terkait.

“Kita mengikuti formulasi penghitungan UMP dari pemerintah pusat,” ucap Pendius kepada wartawan, Selasa (8/11).

Sebagaimana lanjut Pendius menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya berada di urutan kedua UMP tertinggi setelah Jakarta, namun tahun ini belum tau seperti apa karena formulasinya ditetapkan dari pusat.

“Rencananya Gubernur Papua yang akan mengumumkan besaran UMP Papua 2023 pada 21 November mendatang. Formulasi UMP tentunya akan menyesuaikan data inflasi dan PDRB serta lainnya. Jadi kami masih akan melakukan pembahasan,” terangnya.

Baca Juga :  Digitalisasi Layanan Bank Papua, Mudahkan Layanan bagi Para Nasabah

Diketahui, pemerintah saat ini masih memformulasikan UMP 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.  Masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. (fia/wen)

JAYAPURA – Dinas Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua masih menunggu formulasi penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja.

Plt. Kepala Dinas Perindagkop, UKM dan Naker Provinsi Papua, Pendius Wanimbo mengakui jika formulasi penghitungan UMP itu sudah ditetapkan, maka dinasnya selanjutnya akan membahas bersaran UMP Papua tahun 2023 bersama pihak terkait.

“Kita mengikuti formulasi penghitungan UMP dari pemerintah pusat,” ucap Pendius kepada wartawan, Selasa (8/11).

Sebagaimana lanjut Pendius menjelaskan, pada tahun lalu pihaknya berada di urutan kedua UMP tertinggi setelah Jakarta, namun tahun ini belum tau seperti apa karena formulasinya ditetapkan dari pusat.

“Rencananya Gubernur Papua yang akan mengumumkan besaran UMP Papua 2023 pada 21 November mendatang. Formulasi UMP tentunya akan menyesuaikan data inflasi dan PDRB serta lainnya. Jadi kami masih akan melakukan pembahasan,” terangnya.

Baca Juga :  Dipastikan Tak Ada Data Ganda Kependudukan

Diketahui, pemerintah saat ini masih memformulasikan UMP 2023 berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari berbagai pihak.  Masukan-masukan untuk memformulasikan UMP 2023 tersebut diterima dari kalangan serikat pekerja, buruh, pengusaha, dan para pemangku kepentingan terkait.

Dewan Pengupahan Nasional sendiri telah mencapai beberapa kesepakatan terkait Upah Minimum 2023, termasuk penetapan untuk UMP dilakukan paling lambat 21 November 2022 dan UMK pada 30 November 2022. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya