Monday, May 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Kuota Perintis Dengan Adanya DOB

JAYAPURA – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto menyampaikan, terkait dengan subsidi perintis baik itu penerbangan mau pun tol perintis laut untuk situasi saat ini sampai di triwulan IV berjalan baik tanpa terjadi kendala di masyarakat.

“Adapun kaitannya dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) apakah akan berkurang atau seperti apa kami tidak dapat memberikan tanggapan, karena subsidi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” ucap Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (8/11).

“Hingga saat ini pemerintah Provinsi Papua melalui instansi teknis yaitu Dinas Perhubungan juga belum mendapat informasi terkait  kuota perintis dengan adanya DOB,” sambung Jeri menjelaskan.

Jeri menyatakan jika Pemerintah Provinsi Papua hanya menyesuaikan dari kebijakan tersebut. Kebijakan dan penganggaran untuk subsidi angkutan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Polres Biak Berhasil Tangkap Pelaku Jambret dan Pencurian Kabel

Sementara itu, terkait dengan dana Otonomi Khusus yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua di tahun anggaran 2023 dipastikan menurun. Kondisi ini merupakan dampak dari pemekaran Daerah Otonomi Baru.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Yohanis Walilo menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua hanya akan mengelola dana Otonomi Khusus sekitar Rp500 miliard di tahun anggaran 2023.

“Untuk tahun 2022 kita menerima sebesar Rp 1,5 T, tapi di tahun 2023 mendatang hanya tinggal Rp 500 M untuk 9 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua, selebihnya itu sudah dibagi ke 3 DOB dengan besaran yang berbeda-beda,” kata Walilo kepada wartawan belum lama ini.

Dikatakan, Pemprov Papua tidak lagi menganggarkan dana otsus di 29 kabupaten dan kota, melainkan hanya 9 kabupaten dan kota di 2023 mendatang. Selanjutnya teman-teman di tiga provinsi baru yang akan menyusun anggaran dana otsus untuk kabupaten lainnya.

Baca Juga :  Tantang Bhayangkara FC, Jacksen Boyong 20 Pemain

“Dana Otsus tidak diganggu atau tidak berubah, angkanya tetap karena akan dibagi langsung, yang berubah hanya provinsi, kalau kabupaten dan kota tidak berubah porsi anggarannya,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Jeri Yudianto menyampaikan, terkait dengan subsidi perintis baik itu penerbangan mau pun tol perintis laut untuk situasi saat ini sampai di triwulan IV berjalan baik tanpa terjadi kendala di masyarakat.

“Adapun kaitannya dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) apakah akan berkurang atau seperti apa kami tidak dapat memberikan tanggapan, karena subsidi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” ucap Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (8/11).

“Hingga saat ini pemerintah Provinsi Papua melalui instansi teknis yaitu Dinas Perhubungan juga belum mendapat informasi terkait  kuota perintis dengan adanya DOB,” sambung Jeri menjelaskan.

Jeri menyatakan jika Pemerintah Provinsi Papua hanya menyesuaikan dari kebijakan tersebut. Kebijakan dan penganggaran untuk subsidi angkutan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Tahun 2019, Didominasi Kasus Narkotika

Sementara itu, terkait dengan dana Otonomi Khusus yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua di tahun anggaran 2023 dipastikan menurun. Kondisi ini merupakan dampak dari pemekaran Daerah Otonomi Baru.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Yohanis Walilo menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua hanya akan mengelola dana Otonomi Khusus sekitar Rp500 miliard di tahun anggaran 2023.

“Untuk tahun 2022 kita menerima sebesar Rp 1,5 T, tapi di tahun 2023 mendatang hanya tinggal Rp 500 M untuk 9 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua, selebihnya itu sudah dibagi ke 3 DOB dengan besaran yang berbeda-beda,” kata Walilo kepada wartawan belum lama ini.

Dikatakan, Pemprov Papua tidak lagi menganggarkan dana otsus di 29 kabupaten dan kota, melainkan hanya 9 kabupaten dan kota di 2023 mendatang. Selanjutnya teman-teman di tiga provinsi baru yang akan menyusun anggaran dana otsus untuk kabupaten lainnya.

Baca Juga :  Sembilan Nakes Berhasil Dievakuasi dari Kiwirok

“Dana Otsus tidak diganggu atau tidak berubah, angkanya tetap karena akan dibagi langsung, yang berubah hanya provinsi, kalau kabupaten dan kota tidak berubah porsi anggarannya,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya