Friday, December 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Jangan Gunakan Agama dan Rumah Ibadah Sebagai Alat Politik

“Kerukunan dan persatuan adalah fondasi utama untuk menciptakan kedamaian di tengah masyarakat. Kita harus selalu mengedepankan dialog, saling menghormati, dan bekerja sama dalam menyelesaikan setiap perbedaan,” ujarnya. Perbedaan pandangan politik atau pilihan adalah hal yang biasa dan bukan hal baru sehingga tidak perlu terlalu diperdebatkan. Jangan juga justru karena berbeda pilihan akhirnya kerukunan terpecah.

Selain politisasi agama, pihaknya juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye politik Pilkada 2024. Dia mengingatkan, tujuan Pilkada adalah memilih kepala daerah terbaik. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan dengan cara yang baik dan tidak merusak. “Kalau tujuan yang baik maka lakukan dengan cara yang baik. Jangan tempat ibadah dijadikan tempat untuk berkampanye,” sindirnya.

Baca Juga :  Di Papua,  Keterbukaan Informasi Publik masih Rendah

Sebelumnya Kakanwil beserta Para pimpinan dan tokoh lintas agama Provinsi Papua yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua menyatakan deklarasi dan imbauan untuk seluruh umat beragama di Provinsi Papua dalam menghadapi dan melaksanakan Pemilukada Gubernur, Bupati, Walikota dan para Wakilnya di seluruh Tanah Papua.

Deklarasi dan imbauan itu disampaikan sebagai rangkaian kegiatan ‘Melangitkan Doa untuk Pilkada Damai di Tanah Papua’ yang dilakukan Selasa (13/8/2024) lalu di halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua. Deklarasi dan imbauan tersebut ditujukan pada masyarakat umat beragama, pimpinan partai politik, dan tokoh agama, calon kepala daerah, para pimpinan umat beragama dan tokoh masyarakat, pemerintah, penyelenggara Pemilukada dan penegak hukum, seluruh umat beragama dan segenap elemen masyarakat.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Minta Tambah Ratusan Personel

Seperti diketahui masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

“Kerukunan dan persatuan adalah fondasi utama untuk menciptakan kedamaian di tengah masyarakat. Kita harus selalu mengedepankan dialog, saling menghormati, dan bekerja sama dalam menyelesaikan setiap perbedaan,” ujarnya. Perbedaan pandangan politik atau pilihan adalah hal yang biasa dan bukan hal baru sehingga tidak perlu terlalu diperdebatkan. Jangan juga justru karena berbeda pilihan akhirnya kerukunan terpecah.

Selain politisasi agama, pihaknya juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye politik Pilkada 2024. Dia mengingatkan, tujuan Pilkada adalah memilih kepala daerah terbaik. Oleh karena itu, seluruh prosesnya harus dijalankan dengan cara yang baik dan tidak merusak. “Kalau tujuan yang baik maka lakukan dengan cara yang baik. Jangan tempat ibadah dijadikan tempat untuk berkampanye,” sindirnya.

Baca Juga :  Milad Ke-55,  Yapis di Tanah Papua Berbagi Sembako

Sebelumnya Kakanwil beserta Para pimpinan dan tokoh lintas agama Provinsi Papua yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua menyatakan deklarasi dan imbauan untuk seluruh umat beragama di Provinsi Papua dalam menghadapi dan melaksanakan Pemilukada Gubernur, Bupati, Walikota dan para Wakilnya di seluruh Tanah Papua.

Deklarasi dan imbauan itu disampaikan sebagai rangkaian kegiatan ‘Melangitkan Doa untuk Pilkada Damai di Tanah Papua’ yang dilakukan Selasa (13/8/2024) lalu di halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua. Deklarasi dan imbauan tersebut ditujukan pada masyarakat umat beragama, pimpinan partai politik, dan tokoh agama, calon kepala daerah, para pimpinan umat beragama dan tokoh masyarakat, pemerintah, penyelenggara Pemilukada dan penegak hukum, seluruh umat beragama dan segenap elemen masyarakat.

Baca Juga :  Perusahaan dan Tenaga Kerja Harus Jeli Lihat Permenaker JHT

Seperti diketahui masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (kar/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya