Site icon Cenderawasih Pos

OJK Blokir 6000 Rekening Terindikasi Judi Online

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menggelar kegiatan bertajuk "Bincang Bareng Media" di  Entrop, Kota Jayapura, Selasa (6/8). (foto: Jimi/Cepos)

JAYAPURA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah memblokir kurang lebih sebanyak 6.000 rekening bank milik penyedia atau bandar judi online (judol) di seluruh Indonesia. Upaya itu bertujuan untuk memberantas dan mengurangi judi online (judol) yang marak terjadi di kalangan masyarakat.

   Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Papua, Yosua Rinaldy, mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan perbankan atas permintaan pihaknya. Adapun data rekening terkait judol berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

   “Saat ini memang kami OJK khususnya di pengawasan perbangkan bahwa melakukan pemblokiran terhadap 6000 rekening yang terindikasi atau terbukti melakukan tindakan pidana yang mengarah ke judi online,” kata Yosua Rinaldy, Selasa (6/8).

   “Memang selama ini 6000 itu cenderung ke penyedia atau dalam hal ini menjadi penghubung terkait dengan penjudi online ini. Soalnya kalau kita bicara tentang pelaku itu biasanya kemungkinan mereka tidak mengunakan rekening perbankan, biasanya mereka mengunakan dompet online dan lain sebagainya,” tambahnya.

  Ia mengaku di jaman keuangan sekarang banyak teknologi yang mampu melakukan transaksi. Maka dengan itu ia mengajak masyarakat untuk melakukan mitigasi dini terhadap perbankannya terlebih dahulu.

   Kata dia pihaknya lebih fokus kepada penyedia, karena kalau pelaku lanjut dia jauh lebih banyak dari jumlah tersebut.

  Dia menjelaskan, upaya pemblokiran rekening terkait judol sudah dilakukan OJK sejak sebelum Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring ditandatangani.

  Kini dengan adanya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, langkah pemberantasan yang dilakukan menjadi lebih terkoordinasi sehingga bisa menutup segala jalur kemungkinan untuk yang menopang transaksi perjudian online.

   Langkah-langkah itu sebagai bentuk  kontribusi mendukung perekonomian yang sehat di Indonesia. Rinaldy mengatakan OJK telah berupaya melakukan pengawasan, pemantauan dan diskusi.

   “Untuk pengawasan yang lainnya kami terus terus berjalan, sebagai informasi juga banyak sekali rencana-rencana yang akan mengeluarkan ketentuan-ketentuan terbaru,” jelasnya.

   Dia menambahkan bahwa sebagai contoh OJK kedepannya sudah merancang peraturan OJK yang berkaitan dengan kegiatan usaha perbangkan, sebagai bentuk menjawab undang-undang PPSK yang mengatur lebih lanjut terkait dengan kegiatan usaha bang umum dan BPR.

  Rinaldy katakan aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti PPATK, Kominfo dan beberapa lembaga terkait lainnya untuk merespons penggunaan sistem pembayaran  judi online.

  Di tempat yang sama, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean, mengajak masyarakat untuk tidak melakukan judi online, karena menurutnya perbuatan itu akan membawa dampak yang sangat besar bagi individu atau seseorang yang terjerumus dalam hal itu.

   Dia berharap peran penting media untuk selalu mengingat masyarakat tentang behayanya judi online. Ia meminta dari perbankan juga bisa mendeteksi, bahwasanya rekening-rekening yang terdeteksi yang digunakan penampungan transaksi terkait dengan judi online. Selain itu juga pihaknya selalu berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat tentang behayanya judi online.

   “Kedepannya kita, menambahkan materi terkait dengan behayanya judi online terhadap masyarakat. Selain itu juga meminta untuk dilakukan pembelokiran setelah berkoordinasi dengan Kominfo, PPATK, untuk dilakukan pembelokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online,” pungkasnya. (kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version