Sunday, October 12, 2025
20.8 C
Jayapura

Tangani Tiga Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp120 Miliar

Penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 16 april 2025, dan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Bahwa tahun 2020 hingga tahun 2023, ada kegiatan penjualan beras CBP untuk kegiatan KPSH BM dan kegiatan SPHP di tingkat konsumen. Dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan beras di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat serta untuk mengendalikan inflasi.

Penjualan beras KPSH/SPHP dilakukan melalui mitra Bulog Wamena dengan harga jual kepada mitra sebesar Rp8.900/kg. Bahwa sesuai ketentuan, harga jual di tingkat konsumen seharusnya sesuai dengan harga enceran tertinggi (HET) tahun 2020 hingga 2022 adalah Rp10.250 dan tahun 2023 sebesar Rp11.800.

Baca Juga :  Hasil CPNS 2019 Siap Diserahkan ke PPK

Namun berdasarkan laporan dari Pemda Jayawijaya pada Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, harga beras bulog umum dijual ke konsumen seharga Rp20.000/kg. Namun pelaksanaan program kegiatan SPHP di Bulog Wamena tidak berjalan sesuai SOP, yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen melebihi HET.

“Dengan demikian, tujuan kegiatan KPSH BM di tingkat konsumen yang diadakan Perum Bulog Wamena untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan beras di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat serta untuk mengendalikan inflasi tidak tercapai,” kata Nixon dalam keterangannya kepada wartawan didampingi pejabat Kejati lainnya, Selasa (8/7) malam.

Mengingat harga beras KPSH di tingkat konsumen senilai Rp20.000/kg, sehingga pembiayaan yang disubsidi dari APBN tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp 27.370.526.336 dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara maupun keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan atas selisih dari HET.

Baca Juga :  Ekstra Waspada di Daerah Rawan

Selaian itu juga kata Nixon, pihaknya melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran PNBP T.A 2020-2021 dan penyalagunaan korupsi penyimpangan uang pengganti dan ganti uang persediaan pada Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 16 april 2025, dan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Bahwa tahun 2020 hingga tahun 2023, ada kegiatan penjualan beras CBP untuk kegiatan KPSH BM dan kegiatan SPHP di tingkat konsumen. Dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan beras di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat serta untuk mengendalikan inflasi.

Penjualan beras KPSH/SPHP dilakukan melalui mitra Bulog Wamena dengan harga jual kepada mitra sebesar Rp8.900/kg. Bahwa sesuai ketentuan, harga jual di tingkat konsumen seharusnya sesuai dengan harga enceran tertinggi (HET) tahun 2020 hingga 2022 adalah Rp10.250 dan tahun 2023 sebesar Rp11.800.

Baca Juga :  Warga Kobakma Bisa Nikmati Listrik 12 Jam

Namun berdasarkan laporan dari Pemda Jayawijaya pada Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, harga beras bulog umum dijual ke konsumen seharga Rp20.000/kg. Namun pelaksanaan program kegiatan SPHP di Bulog Wamena tidak berjalan sesuai SOP, yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen melebihi HET.

“Dengan demikian, tujuan kegiatan KPSH BM di tingkat konsumen yang diadakan Perum Bulog Wamena untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan beras di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat serta untuk mengendalikan inflasi tidak tercapai,” kata Nixon dalam keterangannya kepada wartawan didampingi pejabat Kejati lainnya, Selasa (8/7) malam.

Mengingat harga beras KPSH di tingkat konsumen senilai Rp20.000/kg, sehingga pembiayaan yang disubsidi dari APBN tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp 27.370.526.336 dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara maupun keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan atas selisih dari HET.

Baca Juga :  70 Persen Dana Pembangunan Tak Terbayarkan, Dua Perusahaan Gugat Pemda Mamteng

Selaian itu juga kata Nixon, pihaknya melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pengelolaan anggaran PNBP T.A 2020-2021 dan penyalagunaan korupsi penyimpangan uang pengganti dan ganti uang persediaan pada Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya