JAYAPURA – Tak hanya kasus Korupsi PON yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua. Ada sejumlah kasus korupsi menonjol lainnya yang sedang “digarap”, salah satunya adalah penyidikan terhadap tiga kasus tindak pidana korupsi.
Tiga kasus itu meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Itu untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) di tingkat konsumen periode tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Lalu pengelolaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) T.A 2020-2021 dan penyimpangan uang pengganti dan ganti uang persediaan pada Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua.
Kemudian ketiga adalah penanganan kasus korupsi pada salah satu bank daerah di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Dengan kerugian negara mencapai Rp120 miliar. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, untuk dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Bulog Wamena merupakan hasil penyelidikan tahun 2024.